Nasib Heni Septianingsih “Ibarat Telur di “Ujung Tanduk”?

Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdy S.Sos
Visioner Berita Kota Bima-Nama pegawai ASN yang bekerja di salah satu Kelurahan di Kota Bima yakni Heni Septianingsih, setahun silam sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan bahkan di dunia nyata. Mantan pegawai pada BKPSDM Kota Bima itu, terlibat dalam sejumlah kasus dugaan penipuan atas laporan Nining, Yom H. Abidin, Imam Rizky alias Fangky dan Dian Novitas Sari.

Setahun silam, Heni sempat ditahan di sel tahanan Polres Bima dan kemudian ditangguhkan penahananya hingga sekarang. Dan dalam kasus ini, hingga sekarang belum dicabut. Sementara laporan Yom dan Fangky, hingga sekarang masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kabarnya, dalam dua kasus ini Heni juga berpotensi akan berhadapan dengan proses hukum yang “sangat serius”. Hal tersebut, disebut-sebut oleh sejumlah petugas di Polres Bima Kota.

Yang dinilai tak kalah menariknya, upaya hukum yang ditempuh Dian Novitasari di Dompu lembaga hukum di Dompu, Heni divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Dompu. Putusan bebas tersebut berlangsung beberapa bulan silam dan Heni sempat menghirup udara segar di luar penjara. Keberatan dengan putusan Majelis Hakim tersebut, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Petikan Putusan Kasasi Dari MA 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, seiring dengan perjalanan waktu akhirya MA melalui Kasasi tersebut diputuskan bahwa Heni dihukum selama 6 bulan penjara. Beberapa waktu setelah putusasan Kasasi itu keluar, akhirnya Heni kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Singkatnya, kini Heni masih mendekam di dalam penjara (Lapas) Dompu.

Kepala BKPSDM Kota Bima melalui Sekrertarisnya yakni Rusdy S.Sos yang dimintai komentarnya, membenarkan bahwa hingga kini Heni masih mendekam di dalam penjara yakni di Lapas Dompu. Pihaknya mengetahui bahwa Heni sedang dipenjara di Lapas Dompu, yakni atas hasil koordinasinya dengan pihak Polres Bima Kota dan pihak Kejaksaan.

“Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa hingga kini  Heni masih mendekam di dalam penjara yakni di Lapas Dompu. Heni dipenjara yakni atas atas putusan Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu ke MA dalam kasus yang dilaporkan oleh Dian Novitasari. Salinan putusan Kasasi tersebut juga telah kami terima,” ungkap Rusdy kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).

Dalam kaitan itu, Nasib Heni “ibarat telur di ujung tanduk”. Pasalnya, pihak BKD sedang menindaklanjuti masalah ini secara serius. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh BKD terkait kasus ini, yakni telah melayangkan surat permohonan penghentian sementara gajinya Heni kepada DPKAD Kota Bima. Alhasil, surat permohonan pemberhentian gajinya Heni itu diakuinya telah diberhentikan. “Pemberhentian gajinya Heny berlaku sejak tanggal 1 Pebruari tahun 2020 sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas,” terangnya.


Selain itu, pihaknya juga memproses secara administratif tentang pemberhentian Heny secara sementara. Hal tersebut, diakuinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Hanya saja, SK pemberhentian sementara terhadap Heny tersebut, hingga kini diakuinya belum ditandatangani oleh Walikota Bima. “Ya, SK pemberhentian sementara terhadap Heni itu belum ditandatangani oleh Walikota Bima. Oleh karena itu, kami masih menunggu ditandatangani oleh pak Walikota Bima,” paparnya.

Salinan Putusan Kasasi Dari MA
Pemberhentian yang ia maksudkan adalah melakukan pemberhentian untuk sementara terhadap Heni dalam statusnya sebagai ASN. “Artinya bukan gajinya saja yang berhentikan sementara. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku, ia juga akan diberhentikan untuk sementara dari statusnya sebagai ASN. Lebih jelasnya, aturan tersebut menyatakan bahwa jika ada ASN yang terjerat oleh masalah hukum maka harus diberhentikan untuk sementara,” ulasnya.

Menjawab pertanyaan apakah dengan hukuman sesuai putusan Kasasi dari MA tersebut berpotensi bahwa Heni akan dipecat dari ASN, Rusdy menyatakan tentu saja harus berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. “Di dalam PP tersebut, tentu saja masih ada hukuman disiplin yang akan diberlakukan kepada yang bersangkutan. Atas putusan Kasasi tersebut apakah Heni berpotensi atau tidaknya, kami tidak berani berbicara. Kalau merujuk pada UU, jika ASN terlibat dalam tindak pidana umum dengan hukuman dibawah 2 tahun penjara maka ia dapat diberhentikan. Istilah dapat diberhentikan itu adalah bisa ya dan bisa tidak,” urainya.

Ditanya lagi apakah Heni akan mengajukan upoaya banding atas putusan Kasasi tersebut, Rusdy mengaku sepertinya tidak.Tetapi justeri Dian Novitasari yang berencana akan memperdatakan Heni. “Kabarnya, Heni akan mengajukan gugatan secara perdata atas kerugianya. Setelah mengantungi soal Kasasi dari MA ini, Dia mengaku akan menggugat Heni secara perdata,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.