Nasib Heni Septianingsih “Ibarat Telur di “Ujung Tanduk”?
Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdy S.Sos |
Visioner Berita
Kota Bima-Nama
pegawai ASN yang bekerja di salah satu Kelurahan di Kota Bima yakni Heni
Septianingsih, setahun silam sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan bahkan
di dunia nyata. Mantan pegawai pada BKPSDM Kota Bima itu, terlibat dalam
sejumlah kasus dugaan penipuan atas laporan Nining, Yom H. Abidin, Imam Rizky
alias Fangky dan Dian Novitas Sari.
Setahun
silam, Heni sempat ditahan di sel tahanan Polres Bima dan kemudian ditangguhkan
penahananya hingga sekarang. Dan dalam kasus ini, hingga sekarang belum
dicabut. Sementara laporan Yom dan Fangky, hingga sekarang masih ditangani oleh
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kabarnya, dalam dua kasus ini Heni juga
berpotensi akan berhadapan dengan proses hukum yang “sangat serius”. Hal
tersebut, disebut-sebut oleh sejumlah petugas di Polres Bima Kota.
Yang
dinilai tak kalah menariknya, upaya hukum yang ditempuh Dian Novitasari di
Dompu lembaga hukum di Dompu, Heni divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Dompu.
Putusan bebas tersebut berlangsung beberapa bulan silam dan Heni sempat
menghirup udara segar di luar penjara. Keberatan dengan putusan Majelis Hakim
tersebut, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat menempuh upaya Kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).
Petikan Putusan Kasasi Dari MA |
Kepala
BKPSDM Kota Bima melalui Sekrertarisnya yakni Rusdy S.Sos yang dimintai
komentarnya, membenarkan bahwa hingga kini Heni masih mendekam di dalam penjara
yakni di Lapas Dompu. Pihaknya mengetahui bahwa Heni sedang dipenjara di Lapas
Dompu, yakni atas hasil koordinasinya dengan pihak Polres Bima Kota dan pihak Kejaksaan.
“Hasil
koordinasi tersebut memastikan bahwa hingga kini Heni masih mendekam di dalam penjara yakni di
Lapas Dompu. Heni dipenjara yakni atas atas putusan Kasasi yang diajukan oleh
Kejaksaan Negeri Dompu ke MA dalam kasus yang dilaporkan oleh Dian Novitasari.
Salinan putusan Kasasi tersebut juga telah kami terima,” ungkap Rusdy kepada
Visioner di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).
Dalam
kaitan itu, Nasib Heni “ibarat telur di ujung tanduk”. Pasalnya, pihak BKD
sedang menindaklanjuti masalah ini secara serius. Langkah-langkah tegas yang
diambil oleh BKD terkait kasus ini, yakni telah melayangkan surat permohonan
penghentian sementara gajinya Heni kepada DPKAD Kota Bima. Alhasil, surat
permohonan pemberhentian gajinya Heni itu diakuinya telah diberhentikan. “Pemberhentian
gajinya Heny berlaku sejak tanggal 1 Pebruari tahun 2020 sampai yang
bersangkutan dinyatakan bebas,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga memproses secara administratif tentang pemberhentian Heny secara sementara. Hal tersebut, diakuinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Hanya saja, SK pemberhentian sementara terhadap Heny tersebut, hingga kini diakuinya belum ditandatangani oleh Walikota Bima. “Ya, SK pemberhentian sementara terhadap Heni itu belum ditandatangani oleh Walikota Bima. Oleh karena itu, kami masih menunggu ditandatangani oleh pak Walikota Bima,” paparnya.
Salinan Putusan Kasasi Dari MA |
Menjawab
pertanyaan apakah dengan hukuman sesuai putusan Kasasi dari MA tersebut
berpotensi bahwa Heni akan dipecat dari ASN, Rusdy menyatakan tentu saja harus
berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. “Di dalam PP tersebut, tentu
saja masih ada hukuman disiplin yang akan diberlakukan kepada yang
bersangkutan. Atas putusan Kasasi tersebut apakah Heni berpotensi atau
tidaknya, kami tidak berani berbicara. Kalau merujuk pada UU, jika ASN terlibat
dalam tindak pidana umum dengan hukuman dibawah 2 tahun penjara maka ia dapat
diberhentikan. Istilah dapat diberhentikan itu adalah bisa ya dan bisa tidak,”
urainya.
Ditanya lagi apakah
Heni akan mengajukan upoaya banding atas putusan Kasasi tersebut, Rusdy mengaku
sepertinya tidak.Tetapi justeri Dian Novitasari yang berencana akan memperdatakan Heni. “Kabarnya,
Heni akan mengajukan gugatan secara perdata atas kerugianya. Setelah mengantungi soal Kasasi dari MA ini, Dia mengaku akan menggugat Heni secara perdata,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda