Syarat Formil Surat Kuasa “Tak Terpenuhi”, Ketua MH Persilahkan Sejumlah Pengacara Keluar Dari Ruang Sidang
Moment Persidangan Perkara ITE Antara Bupati Bima Vs Agus Mawardi di PN Raba-Bima (3/2/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Pelaksanaan
persidangan dalam kasus ITE antara Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Dinda)
Vs Agus Mawardi oleh pihak Pengadina Negeri (PN) Raba-Bima sudah berlangsung
lebih dari tiga kali. Senin (3/2/020), diakui memasuki tahapan pembuktian atas dakwaan
JPU yakni melakukan pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan baik dari
saksi korban maupun terhadap tiga orang saksi fakta lainya yang diajukan.
Yakni
saksi korban (Dinda), dan sejumlah saksi lainya seperti Bayu Satriawan, Santun
Auliyah Faradilah, SH, dam Abdullah. Gelar sidang yang ke sekian kalinya ini,
masih dipimpin langsung oleh oleh Ketua Majelis Hakim (MH) yakni A. Haris Tewa,
SH, MH (Ketua PN Raba-Bima) dan didampingi oleh dua orang hakim anggota.
Sementara
JPU
dalam persidangan tersebut dipimpin oleh M.Ikhwanul Fiaturrahman, SH dan
didampingi oleh dua personil anggotanya (Sahrurahman, SH dan Addawatul
Islamiyah, SH). Sedangkan Agus Mawardi (terdakwa), didampingi oleh Kusa
Hukumnya yakni Bambang Purwanto, SH. Masih dalam liputan sejumlah awak media, sidang
kali ini terlihat sangat ramai hingga ruang dirasakan sesak alias dipenuhi oleh
pengunjung, belum lagi suasana di luar ruang sidang.
Pada
moment tersebut pula, Ketua MH yang juga Ketua PN Raba Bima keliharan Maluku
ini (A. Haris Tewa, SH, MH) terlihat masih tetap konsisten dengan ketegasanya
seperti yang ditunjuukanya pada saat memimpin sidang sebelumnya. Yakni menghimbau
kepada para pengunjung untuk menaati marwah persidangan, tetap tenang dan
jangan menjadikan ruang persidangan seperti pasar. Dan pada moment itu pula,
Haris Tewa juga terlihat sempat menunda beberapa detik perjalanan sidang karena
mendengar suara para pengunjung yang dinilainya mengganggu proses persidangan.
“Tolong
tetap tenang, jangan berisik dan yang paling penting adalah silahkan menjaga
marwah persidangan. Kalau tidak mau mendengarkan himbauan MH ya silahkan keluar
dari ruang sidang, mohon maaf sebelumnya,” tegas Haris Tewa hingga membuat
suasana persidangan menjadi sepi.
Pada
moment persidangan tersebut, juga terlihat ada fenomena yang dinilai tak kalah
menariknya. Yakni, Ketua MH tersebut mempersilahkan sejumlah Pengacara-sebut
saja Syaiful Islam, SH, MH agar keluar
dari ruang sidang. Syaiful Islam Cs dipersilahkan keluar dari ruang sidang
karena syarat formil pembelaanya terhadap Agus Mawardi “tak terpenuhi”.
Maksudnya, SK pembelaan tersebut diakui bukan ditandatangani oleh Agus Mawardi.
Lebih jelasnya, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan yang tertera dalam
surat pembelaan tersebut, bukan tandatanganya.
Namun
sebelumnya (sebelum sidang dilanjutkan), pihak JPU meminta agar surat kuasa tersebut dicek terlebih dahulu. Namun setelah dicek, praktis saja ditemukan
adanya tandatangan Agus Mawardi yang berbeda-beda dalam surat kuasa dimaksud. Dan pada moment itu pula, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan
yang ada dalam surat kuasa tersebut bukan tandatanganya.
Oleh
karenanya, di ruang sidang itu pula pihak JPU meminta kepada Ketua MH agar
mempersilahkan sejumlah Pengacara dimaksud untuk keluar dari ruang sidang.
Alhasil, pada moment itu pula Ketua MH mempersilahkan Syaiful Islam Cs untuk
keluar dari ruang sidang. Oleh karenanya, Syaiful Islam Cs langsung
meninggalkan ruang sidang alias tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan.
Selanjutnya,
persidangan terhadap perkara ITE ini dilanjutkan. Masih dal;am liputan langsung
sejumalh awak media, baik saksi korban maupun sejumlah saksi-saksi fakta lainya
yang dihadirkan dalam persidangan terlihat mampu menjawab pertanyaan dengan
baik dan santai baik dari MH, JPU maupun dari Kuasa Hukum terdakwa (Agus
Mawardy). Pertanyaan-pertanyaan oleh MH, JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa tentang
dasar-dasar korban melaporkan terdakwa melalui jalur hukum, pun dijawab dengan
baik dan santai pula oleh korban.
Pada
moment persidangan itu pula, korban mengungkapkan adanya sejumlah postingan
Agus Mawardi melalui Medsos yang membuat saksi korban merasa dirinya
dicermarkan. Tak hanya itu, saksi korban (Dinda) juga mengungkapkan adanya
postingan dari terdakwa di Medsos yang membuatnya marah.
Dalam
persidangan itu pula, korban mengetahui adanya postingan dimaksud semula
diperolehnya dari hasil screen shoot sejumlah saksi. Selanjutnya, saksi korban mencocokan
hasil screen shoot tersebut dengan postingan yang ada di dalam akun Medsos
terdakwa. Dan hasilnya, korban mengakui bahwa hasil screen shoot tersebut adalah
sama dengan yang tertera pada akun Medsos milik Agus Mawardi. Itulah yang
menjadi dasar bagi saksi korban ini melaporkan Agus Mawardy secara hukum.
Singkatnya,
sidang perkara ITE ini berlangsung sekitar lebih dari dua jam lamanya. Dan
selama persidangan berlangsung, tak ditemukan adanya riak-riak yang mengarah
kepada terganggunya persidangan. Sementara usai persidangan, Agus Mwardy sempat
mengeluarkan pernyataan “unik” yang disaksikan oleh banyak orang. Agus
mengeluarkan pernyataan tersebut, yakni atas permintaan MH tentang apa yang mau
disampaikanya kepada saksi korban. “Saya meminta maaf kepada korban. I love you
korban,” ujar Agus Mawardy sembari tertawa.
Pernyataan
tersebut, spontan saja membuat banyak orang tertawa. Namun, saksi korban
(Dinda) terlihat apatis terhadap pernyataan Agus Mawardy tersebut. Lepas dari
sempat tertawa karena hal itu, Ketua MH pun langsung menanyakan alasan Agus
Mawardy mengeluarkan pernyataan yang demikian. “Apa maksudmu bilang i love you
itu,” tanya Ketua MH hingga membuat Agus Mawardi terdiam.
Secara
terpisah, Ketua MH yang juga Ketua PN Raba-Bima yakni A. Haris Tewa, SH, MH
yang dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media mengakui mempersilahkan
Syaiful Cs untuk meninggalkan ruang persidangan. Hal itu, dikarenakan oleh syarat
formil dari surat kuasa yang disodorkan oleh para Pengacara itu untuk mendampingi Agus Mawardi yang “tak terpenuhi”.
“Oleh
karenanya, kami mempersilahkanya untuk keluar dari ruang sidang. Dan pada
moment persidangan tersebut, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan yang
tertera dalam surat kuasa itu bukan tandatanganya. Untuk itu, kami
meminta kepada para Pengacara tersebut agar segera memperbaiki syarat formil tersebut,”
tandas MH yang juga pernah berkecimpung pada dunia Foto Grafi (FG) ini.
Singkatnya,
pelaksanaan sidang perekara ITE tersebut berjalan dengan sukses, lancar, aman
dan sangat kondusif. Dan di dalam suang sidang itu, terdakwa mengakui
perbuatanya. “Sekali lagi, kami mempersilahkan sejumlah Pengacara itu karena
ada syarat formil yang tak terpenuhi. Syarat formil tersebut yakni soal
tandatangan yang tertera dalam surat kuasa dimaksud. Dan
Agus Mawardi pun mengakui bahwa tandatangan yang tertera pada surat kuasa itu bukan tandatanganya,” pungkasnya. “Sementara ketegasan kami di
ruang sidang, esensinya lebih kepada menjaga marwah persidangan,” tambahnya.
Sementara
itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang dimintai komentarnya usai
persidangan menegaskan bahwa pihaknya hadir pada moment tersebut karena dipanggil
sebagai saksi korban. “Kami hadir dalam persidangan sekaligus memberikan
keterangan, ya karena dipanggil. Karena dipanggil secara resmi untuk mengikuti
persidangan, ya kami wajib hadir,” tegasnya.
Dinda
kemudian menyatakan, sebagai umat Islam tentu saja memaafkan Agus Mawardy.
Namun, dirinya juga meminta kepada MH untuk menegakan supremasi hukum dengan
seadil-adilnya dalam menangani perkara ini. “Langkah hukum yang diambil dalam
kasus ini karena saya ingin memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,”
tegasnya lagi.
Dinda kemudian
membeberkan bahwa semua postingan tentang dirinya oleh Agus Mawardi di Medsos, diakui
sebagai pemicu kemarahanya (Dinda, Red). “Semua yang dia posting bahwkan sampai
hari ini, jelas membuat saya marah. Tapi saya yakin bahwa apa yang dilaporkan
ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan hukum bagi MH untuk menghukum yang
bersangkutan. Jika dalam kasus ini juga menjadi efek jera bagi yang lainya,
maka saya harus menyatakan Alhamdulillah,” pungkas Dinda. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda