Syarat Formil Surat Kuasa “Tak Terpenuhi”, Ketua MH Persilahkan Sejumlah Pengacara Keluar Dari Ruang Sidang

Moment Persidangan Perkara ITE Antara Bupati Bima Vs Agus Mawardi di PN Raba-Bima (3/2/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Pelaksanaan persidangan dalam kasus ITE antara Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Dinda) Vs Agus Mawardi oleh pihak Pengadina Negeri (PN) Raba-Bima sudah berlangsung lebih dari tiga kali. Senin (3/2/020), diakui memasuki tahapan pembuktian atas dakwaan JPU yakni melakukan pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan baik dari saksi korban maupun terhadap tiga orang saksi fakta lainya yang diajukan.

Yakni saksi korban (Dinda), dan sejumlah saksi lainya seperti Bayu Satriawan, Santun Auliyah Faradilah, SH, dam Abdullah. Gelar sidang yang ke sekian kalinya ini, masih dipimpin langsung oleh oleh Ketua Majelis Hakim (MH) yakni A. Haris Tewa, SH, MH (Ketua PN Raba-Bima) dan didampingi oleh dua orang hakim anggota. Sementara

JPU dalam persidangan tersebut dipimpin oleh M.Ikhwanul Fiaturrahman, SH dan didampingi oleh dua personil anggotanya (Sahrurahman, SH dan Addawatul Islamiyah, SH). Sedangkan Agus Mawardi (terdakwa), didampingi oleh Kusa Hukumnya yakni Bambang Purwanto, SH. Masih dalam liputan sejumlah awak media, sidang kali ini terlihat sangat ramai hingga ruang dirasakan sesak alias dipenuhi oleh pengunjung, belum lagi suasana di luar ruang sidang.

Pada moment tersebut pula, Ketua MH yang juga Ketua PN Raba Bima keliharan Maluku ini (A. Haris Tewa, SH, MH) terlihat masih tetap konsisten dengan ketegasanya seperti yang ditunjuukanya pada saat memimpin sidang sebelumnya. Yakni menghimbau kepada para pengunjung untuk menaati marwah persidangan, tetap tenang dan jangan menjadikan ruang persidangan seperti pasar. Dan pada moment itu pula, Haris Tewa juga terlihat sempat menunda beberapa detik perjalanan sidang karena mendengar suara para pengunjung yang dinilainya mengganggu proses persidangan.

“Tolong tetap tenang, jangan berisik dan yang paling penting adalah silahkan menjaga marwah persidangan. Kalau tidak mau mendengarkan himbauan MH ya silahkan keluar dari ruang sidang, mohon maaf sebelumnya,” tegas Haris Tewa hingga membuat suasana persidangan menjadi sepi.  

Pada moment persidangan tersebut, juga terlihat ada fenomena yang dinilai tak kalah menariknya. Yakni, Ketua MH tersebut mempersilahkan sejumlah Pengacara-sebut saja Syaiful  Islam, SH, MH agar keluar dari ruang sidang. Syaiful Islam Cs dipersilahkan keluar dari ruang sidang karena syarat formil pembelaanya terhadap Agus Mawardi “tak terpenuhi”. Maksudnya, SK pembelaan tersebut diakui bukan ditandatangani oleh Agus Mawardi. Lebih jelasnya, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan yang tertera dalam surat pembelaan tersebut, bukan tandatanganya.

Namun sebelumnya (sebelum sidang dilanjutkan), pihak JPU meminta agar surat kuasa tersebut dicek terlebih dahulu. Namun setelah dicek, praktis saja ditemukan adanya tandatangan Agus Mawardi yang berbeda-beda dalam surat kuasa dimaksud. Dan pada moment itu pula, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan yang ada dalam surat kuasa tersebut bukan tandatanganya.

Oleh karenanya, di ruang sidang itu pula pihak JPU meminta kepada Ketua MH agar mempersilahkan sejumlah Pengacara dimaksud untuk keluar dari ruang sidang. Alhasil, pada moment itu pula Ketua MH mempersilahkan Syaiful Islam Cs untuk keluar dari ruang sidang. Oleh karenanya, Syaiful Islam Cs langsung meninggalkan ruang sidang alias tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan.

Selanjutnya, persidangan terhadap perkara ITE ini dilanjutkan. Masih dal;am liputan langsung sejumalh awak media, baik saksi korban maupun sejumlah saksi-saksi fakta lainya yang dihadirkan dalam persidangan terlihat mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan santai baik dari MH, JPU maupun dari Kuasa Hukum terdakwa (Agus Mawardy). Pertanyaan-pertanyaan oleh MH, JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa tentang dasar-dasar korban melaporkan terdakwa melalui jalur hukum, pun dijawab dengan baik dan santai pula oleh korban.

Pada moment persidangan itu pula, korban mengungkapkan adanya sejumlah postingan Agus Mawardi melalui Medsos yang membuat saksi korban merasa dirinya dicermarkan. Tak hanya itu, saksi korban (Dinda) juga mengungkapkan adanya postingan dari terdakwa di Medsos yang membuatnya marah.

Dalam persidangan itu pula, korban mengetahui adanya postingan dimaksud semula diperolehnya dari hasil screen shoot sejumlah saksi. Selanjutnya, saksi korban mencocokan hasil screen shoot tersebut dengan postingan yang ada di dalam akun Medsos terdakwa. Dan hasilnya, korban mengakui bahwa hasil screen shoot tersebut adalah sama dengan yang tertera pada akun Medsos milik Agus Mawardi. Itulah yang menjadi dasar bagi saksi korban ini melaporkan Agus Mawardy secara hukum.

Singkatnya, sidang perkara ITE ini berlangsung sekitar lebih dari dua jam lamanya. Dan selama persidangan berlangsung, tak ditemukan adanya riak-riak yang mengarah kepada terganggunya persidangan. Sementara usai persidangan, Agus Mwardy sempat mengeluarkan pernyataan “unik” yang disaksikan oleh banyak orang. Agus mengeluarkan pernyataan tersebut, yakni atas permintaan MH tentang apa yang mau disampaikanya kepada saksi korban. “Saya meminta maaf kepada korban. I love you korban,” ujar Agus Mawardy sembari tertawa.

Pernyataan tersebut, spontan saja membuat banyak orang tertawa. Namun, saksi korban (Dinda) terlihat apatis terhadap pernyataan Agus Mawardy tersebut. Lepas dari sempat tertawa karena hal itu, Ketua MH pun langsung menanyakan alasan Agus Mawardy mengeluarkan pernyataan yang demikian. “Apa maksudmu bilang i love you itu,” tanya Ketua MH hingga membuat Agus Mawardi terdiam.

Secara terpisah, Ketua MH yang juga Ketua PN Raba-Bima yakni A. Haris Tewa, SH, MH yang dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media mengakui mempersilahkan Syaiful Cs untuk meninggalkan ruang persidangan. Hal itu, dikarenakan oleh syarat formil dari surat kuasa yang disodorkan oleh para Pengacara itu untuk mendampingi Agus Mawardi yang “tak terpenuhi”.

“Oleh karenanya, kami mempersilahkanya untuk keluar dari ruang sidang. Dan pada moment persidangan tersebut, Agus Mawardi mengakui bahwa tandatangan yang tertera dalam surat kuasa itu bukan tandatanganya. Untuk itu, kami meminta kepada para Pengacara tersebut agar segera memperbaiki syarat formil tersebut,” tandas MH yang juga pernah berkecimpung pada dunia Foto Grafi (FG) ini.

Singkatnya, pelaksanaan sidang perekara ITE tersebut berjalan dengan sukses, lancar, aman dan sangat kondusif. Dan di dalam suang sidang itu, terdakwa mengakui perbuatanya. “Sekali lagi, kami mempersilahkan sejumlah Pengacara itu karena ada syarat formil yang tak terpenuhi. Syarat formil tersebut yakni soal tandatangan yang tertera dalam surat kuasa dimaksud. Dan Agus Mawardi pun mengakui bahwa tandatangan yang tertera pada surat kuasa itu bukan tandatanganya,” pungkasnya. “Sementara ketegasan kami di ruang sidang, esensinya lebih kepada menjaga marwah persidangan,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang dimintai komentarnya usai persidangan menegaskan bahwa pihaknya hadir pada moment tersebut karena dipanggil sebagai saksi korban. “Kami hadir dalam persidangan sekaligus memberikan keterangan, ya karena dipanggil. Karena dipanggil secara resmi untuk mengikuti persidangan, ya kami wajib hadir,” tegasnya.

Dinda kemudian menyatakan, sebagai umat Islam tentu saja memaafkan Agus Mawardy. Namun, dirinya juga meminta kepada MH untuk menegakan supremasi hukum dengan seadil-adilnya dalam menangani perkara ini. “Langkah hukum yang diambil dalam kasus ini karena saya ingin memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Dinda kemudian membeberkan bahwa semua postingan tentang dirinya oleh Agus Mawardi di Medsos, diakui sebagai pemicu kemarahanya (Dinda, Red). “Semua yang dia posting bahwkan sampai hari ini, jelas membuat saya marah. Tapi saya yakin bahwa apa yang dilaporkan ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan hukum bagi MH untuk menghukum yang bersangkutan. Jika dalam kasus ini juga menjadi efek jera bagi yang lainya, maka saya harus menyatakan Alhamdulillah,” pungkas Dinda. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.