Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan di Kota Bima Ditutup
Rakor Pemkot Bima Dengan FKPD di Mapolres Bima Kota Sebelum Penerapan Kebijakan Menutup Sementara Tempat Hiburan (23/3/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Kebijakan
Walikota Bima menutup sementara destinasi nwisata pantai Lawata sebagai upaya
nyata mengantisipasi agar masyarakat terhindari Covid-19, praktis saja
direspond secara positif oleh seluruh elemen di daerah ini. Namun, tingkat
keresahan masyarakat juga muncul karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak
memberilakukan kebijakan yang sama pada sejumlah tempat lain seperti rumah
makan, kedai kopi, taman, tempat hiburan dan lainya di Kota Bima.
Oleh
sebab itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar tempat-tempat yang ramai
dikunjungi oleh warga tersebut segera ditutup. Desakan tersebut, praktis saja
dijawab oleh Pemkot Bima. Setelah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan
FKPD dan OPD terkait di Mapolres Bima Kota pada Senin pagi (23/3/2020), Pemkot
Bima memutuskan untuk menutup sementara semua tempat yang ramai dikunjungi oleh
masyarakat tersebut.
Keputusan
resmi yang berorientasi kepada mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, diberlakukan
sejak Senin malam (23/3/2020). Setelah keputusan tersebut diberlakukan, aparat
keamanan baik TNI, Polri dan Sat Pol PP menindaklanjutinya dengan cara
melakukan operasi (razia), pengawasan dan pengamanan secara ketat pada
lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi oleh warga.
Walikota
Bima melalui Kasat Pol PP setempat, M Nor Majid, SH menegaskan bahwa penutupan
usaha hiburan malam itu dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali
Kota Bima. Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja
langsung mendatangi tempat hiburan. “Penutupan sementara tempat hiburan ini
terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan," ujar M
Nor
Sat Pol PP Pada Salah Satu Tempat Hiburan di Kota Bima Menindak Lanjuti Kebijakan Penutupan Sementara Oleh Pemkot Bima (23/3/2020) |
Dalam
Pemkot Bima melaporkan, ada 13 orang warga yang masuk dalam daftar Orang Dalam Pengawasan
(ODP). 13 orang warga tersebut adalah yang datang dari luar Kota Bima. Data
itu, juga dirilis melalui situs resmi Pemprov NTB.
Untuk
mencegah bertambahnya ODP ini, berbagai upaya pencegahan dilakukan Pemerintah
setempat. Salah satu, yakni memperketat pengawasan pada pintu masuk baik
melalaui transportasi udara, darat dan di pelabuhan. Masih soal yang satu ini,
kepada Lurah dan Camat se Kota Bima agar melaporkan warga yang datang dari luar
daerah ke Kota Bima dan kemudian melaporkan secara resmi kepada Tim Khusus
(Timsus) untuk kemudian diawasi.
Sementara
upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bima melalui Dinas Kesehatan
(Dikes) setempat guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, yakni melakukan
penyemprotan disinfektan di ruang-ruang publik, antara lain Puskesmas dan di Kantor
Wali Kota Bima. “Bukan itu saja, Pemkot Bima juga gencar melakukan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun
dampak yang ditimbulkanya,” tandasnya.
Pantauan
langsung sejumlah awak media pada Senin malam (23/3/2020) melaporkan, sejumlah
tempat hiburan dan tempat lain yang semula ramai dikunjungi warga di Kota Bima
praktis saja sepi pasca kebijakan Pemerintah tersebut diberlakukan. Hal
tersebut, mencerminkan adanya kesadaran tentang pentingnya kebijakan yang
diterapkan oleh Pemerintah sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari serangan
Covid-19. Catatan terkini menjelaskan bahwa sampai dengan berita ini ditulis,
Pemprov NTB menjelaskan tak adanya warga di seluruh wilayah di NTB yang terjangkit
oleh Covid-19. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda