Setelah Sekian Lama Diam, Kini Dirman Bicara Keras Soal Tanah di Blok 70

Sudirman DJ, SH
Visioner Berita Kota Bima-Persoalan tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang diklaim sebagai miliknya Akhyar Anwar dan Kuasa Hukumnya yakni Al Imran, SH justeru ditanggapi secara serius oleh anggota DPRD Kota Bima dari Partai Gerinda, Sudirman DJ, SH. Tanah seluas 54 are di blok 70 di Amahami itu sudah ditukar dengan tanah di So Wila Kecamatan Monta. Dan tanah hasil tukar guling itu pula sudah dinikmati dan dijual oleh pihak Maman Anwar.

“Itu kan tanah yang ditukar guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima  pada zaman H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima. Waktu saya menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kota Bima, juga ikut mengikuti rapat Muspida di Kodim 1608/Bima. Saat itu ada Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Pengadilan Negeri Raba-Bima, pihak Kejaksaan, Kesbangpol Kota Bima, Kompi Senapan A 742/SWY, dan delegasi Sat Brimob Den C Bima dan lainya. Pada rapat muspida tersebut, semua adminitrasi tentang tanah itu dibuka,” terangnya kepada Visioner, Kamis (5/3/2020).

Dari sekian banyak bukti administrasi tentang tanah tersebut, salah satu yang terkuak pada rapat muspida itu yakni dasar tanah itu milik Maman Anwar. Namun sudah dilakukan tukar guling dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kecamatan Monta.

“Tanah hasil tukar guling yang di Monta itu sudah dijual oleh Maman Anwar. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi dengan tanah yang di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami itu. Surat-suratnya lengkap kok. Bukti tukar gulingnya ada kok. Dan bukti penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima juga ada. Tentang data itu, Muspida Kota Bima juga melihatnya secara langsung pada rapat yang berlangsung di Kodim 1608/Bima itu,” urainya.

Yang membuatnya bingung adalah masalah tanah di blok 70 Amahami dilaporkan oleh Al Imran, SH sebagai kuasa hukum Akhyar Anwar ke KPK. Hal tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang sangat keliru. Sebab, masalah tanah itu adalah soal Perdata, bukan Pidana.

“Tidak bisa persoalan itu dilaporkan ke KPK. Makanya, kadang saya bilang bahwa itu merusak citra Advokat. Saya selaku Advokat senior menegaskan agar melihat sesuatu secara jernih. Ini bukan persoalan saya membela Pemerintahan Lutfi-Feri. Tetapi paling tidak, hal itu dikaji secara baik-baik dulu. Jadi, jangan asal main lapor saja. Sebab soal tanah itu bukan masalah korupsi. Kalau mereka merasa mempunyai hak yang kemudian diperkuat oleh bukti-bukti kepemilikan yang sah ya gugat dong secara Perdata ke Pengadilan. Tujuanya adalah untuk menguji secara hukum apakah benar tanah tersebut milik Akhyar atau milik Pemkot Bima,” desaknya.

Untuk memastikan bahwa tanah itu adalah milik Akhyar atau Pemkot Bima, Dirman menyatakan bahwa hal itu harus diuji Lembaga Hukum (PN Raba-Bima). “Dalam hal itu Akhyar pernah melaporkan Walikota Bima, tetapi sekarang berhenti karena sudah tahu bahwa tanah itu bukan lagi milik mereka, begitu lho. Bahkan pihak Polres Bima Kota siap melakukan penyelidikan ketika ada laporan. Nah, nampaknya Akhyar tidak jadi melaporkan karena di pihak Pemkot Bima sudah memegang surat-surat resmi penyerahan dari Pemkab Bima. Dan kalaupun Akhyar mau menggugat ya gugatlah Pemkab Bima yang melakukan tukar guling tanah itu,” paparnya.

Menyikapi pencopotan papan nama milik Akhyar oleh warga Dara di atas tanah itu, diakuinay sah-sah saja. “Mereka melporkan warga Dara yang mencopot papan nama itu, apa landasan hukumnya?. Jika mereka landasan mereka melaporkan warga Dara itu karena menganggap bahwa itu tanahnya, ya tunjukan buktinya dong. Makanya saya bilang, uji dulu secara hukum untuk memastikan apakah tanah itu milik mereka atau milik Pemkot Bima. Jangan asal lapor saja kalau tidak memiliki bukti yang legal, sebab ini bukan zaman zahiliyah,” tegas Dirman.

Jalur non litigasi yang dilakukan oleh Al Imran terkait tanah di blok 70 itu, ditudingnya sebagai langkah yang bertabrakan dengan hukum. “Jika mereka menggunakan jalur non litigasi terkait tanaha di blok 70 itu,  lho kenapa sampai ke KPK. Itu kan bukan jalur non litigasi namanya, tetapi sudah masuk ke jalur hukum pidana. Sementara masalah tanah tersebut adalah soal Keperdataan. Mereka menggunakan jalur non litigasi terkait tanah di blok 70 itu, maka pertanyaanya adalah otak Advokatnya di mana?, otak Lawyernya di mana?, dan otak hukumnya di mana?. Pake otaknya dong, dia kan seorang Lawyer, dia juga Sarjana Hukum (SH). Jadi, jangan main anu saja, itu kan namanya serampangan, lapor sana-lapor sini orang sampai ke Komnasham ya apa kaitanya,” tanyanya lagi.

Menyoal adanya sentilan bahwa Pemkot Bima tidak memiliki bukti penyerahan soal tanah itu dari Pemkab Bima Kepada Pemkot Bima, Dirman malah bertanya balik. “Dari mana mereka tahu, lha bukti itu saya pegang, Kapolres Bima Kota pegang, Kajari Bima pegang, Dandim 1608/Bima pegang, Ketua DPRD Kota Bima pegang, Pemkot Bima pegang dan Pengadilan Negeri Raba-Bima juga pegang bukti penyerahan itu kok. Makanya saya bilang jangan asal ngomong, tetapi lihat dulu secara baik-baik. Yang jelas, Pemerintah Kota memegang semua data itu. Dan hal itu sengaja tidak dibeberkan, tetapi akan dijadikan sebagai senjata ketika mereka menggugat ke Pengadilan,” ucap Dirman.

Soal tanah itu, sejak kapan terjadi perubahan nama dari Maman Anwar ke Akhyar Anwar?. “Kejadianya saat ini, saya ini saya membaca buktinya melalui surat-surat saja mas. Mengingat adanya lahan di Amahami itu, akhirnya saat itu Pemkab Bima melakukan tukar guling dengan lahan yang ada di So Wila Kecamatan Monta. Tukar guling tersebut, juga diketahui oleh Camat waktu itu. Dan tukar guling itu sudah sah, nah akhirnya Pemkab Bima mengambil alih tanah di Amahami itu dan mereka sudah menguasai tanah penggantinya. Dan tanah penggantinya itu sudah dijual oleh si penerima tukar guling,” bebernya.

Apa yang dilakukan oleh Al Imran terkat tanah di blok 70 itu, dinilainya sebagai susatu yang bersifat ngawur. “Belum melihat bukti, dia main seruduk saja. Belajarlah menjadi Advokat yang benar, gitu lho. Singkatnya, secara legal proses tanah itu sah menjadi milik Pemkot Bima. Alas hukumnya ada, bukti penyerahanya ada, dan bukti pengalihan haknya juga ada dan telah kita pegang kok. Namun apa kita bocorkan. Dan untuk apa juga kita bocorkan kepada dia, makanya silahkan gugat ke Pengadilan jika berani dan di sana kita uji kepastian hukumnya. Kalau mereka bilang bahwa tanah itu miliknya, ya itu kan katanya. Kalau cuma dengan katanya, saya juga bisa mengklaim bahwa lapangan Sera Suba itu punya saya kok. Pengakuan itu mas, tentu harus disertai dengan bukti kepemilikan yang sah,” timpalnya.

Dirman juga menyatakan, tanah di blok 70 seluas 54 are itu sama sekali bukan dikuasai oleh Akhyar Anwar. “Siapa bilang mereka menguasai?. Aksi penimbunan yang mereka itu hal baru, sementara peristiwa tukar guling itu sudah sangat lama. Masalah SPPT, itu bukan bukti hak milik. Kok baru sekarang mereka keberatan, kenapa tidak dari dulu. Dan sejak tanah itu ditukar guling, Maman Anwar sebagai pemilik nama yang tertera di atas tanah di blok 70 itu sama sekali tidak tidak keberatan. Sebab, Maman Anwar adalah pihak yang menerima tukar guling atas tanah itu dengan Pemkab Bima, tepatnya di masa H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima. Tulis saja beritanya, seluruh pernyataan ini akan saya pertanggungjawabkan,” pungkas Dirman. 

Secara terpisah, salah seorang Tokoh Masyarakat Kelurahan Dara yakni Herman S.Pd, M.Pd kembali bersuara keras. Laporan pihak Akhyar Anhwar ke Mapolres Bima Kota terkait dugaan pengerusakan papan nama milik yang bersangkutan di atas lahan seluas 54 are di blok 70 Amahami, sedikipun tak membuatnya merinding. "Kami warga Dara berbicara dengat data, bukan sekedar pengakuan. Soal laporan itu tentu saja akan kami hadapi. Dan suruh dia tambah lagi Pengacaranya," ujar Herman, Jum'at (6/3/2020). (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.