Soal Blok 70, Dilaporkan ke Polisi-Herman Nyatakan Sedikitpun Tak Pernah Gentar

Herman, S.Pd.M.Pd
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembongkaran papan nama milik Ahyar Anwar di atas tanah di blok 70 kawasan Amahami yang sudah terdaftar dalam daftar aset Pemkot Bima oleh warga Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima beberapa waktu lalu, nampaknya berujung ke Polisi. Kuasa Hukum Akhyar Anwar yakni Al Imran, SH mengaku telah melaporkan secara resmi kasus dugaan pengerusakaan terhadap papan nama oleh Herman Cs di blok 70 itu.

Hal tersebut, diketahui melalui sejumlah postingan Al Imran di Media Sosial. Dan dalam kasus itu, Imran meminta agar Polres Bima Kota agar menyikapi laporan dimaksud secara serius. Selanjutnya, Imran mengaku akan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut kepada aparat Kepolisian.

Sementara itu, Salah seorang Tokoh Masyarakat Dara yakni Herman S.Pd, M.Pd menegaskan bahwa pihaknya tak akan pernah gentar dengan laporan pihak Imran ke Mapolres Bima Kota itu. “Silahkan saja melaporkan, dan kami tidak pernah gentar dengan laporan itu. Sebagai warga negara, tentu saja kita harus patuh dan taat terhadap hukum. Soal laporan mereka, nanti akan kita buktikan,” tegas Herman kepada Visioner, (5/3/2020).

Herman menyatakan, mencopot papan nama di blok 70 kawasan Amahami itu bukan tanpa alasan rasional. Tetapi, memiliki dasar yang jelas. Yakni, adanya aksi penimbunan oleh oknum di atas lahan milik Pemkot Bima yang diterimanya dari Kabupaten Bima. Dan pencopotan papan nama tersebut, juga dikarenakan oleh adanya kasus pengerusakan pagar lapangan bola anak-anak Dara oleh oknum. “Kasus penyerobotan dan pengerusakan di atas lokasi itu juga sudah kami laporkan secara resmi ke Mapolsek Rasanae Barat Kota Bima beberapa waktu lalu. Dan dalam hal itu, kami meminta Polisi agar serius menanganinya,” desak Herman.

Herman menandaskan, pihaknya memiliki data otentik terkait tanah yang berlokasi di blok 70 kawasan Amahami itu. Tanah tersebut katanya, sudah ditukar guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima di so Wila Kecamatan Monta pada tahun 1999, tepatnya di zaman H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima.

“Nama yang tertera dalam surat tukar guling di atas lokasi itu adalah Maman Anwar, bukan Ahyar Anwar. Penerima tukar guling atas lokasi itu adalah atas nama Maman Anwar, bukan Akhyar Anwar. Dan data-data resmi oleh itu ada di Pemkab Bima dan juga Pemkot Bima. Dan kami pun telah memegang data dimaksud,” terang Herman.  

Tanah-tanah yang ada di lokasi itu, dalam catatanya sudah dilakukan tukar guling antara warga dengan Pemkab Bima di zaman Bupati Bima, H. Adi Haryanto. Hanya tanah atas nama H. Muhtar saja di lokasi itu yang tidak dilakukan tukar guling dengan Pemerintah. Dan hingga detik ini, tanah tersebut masih menjadi milik resminya H. Muhtar. “Itu tertera di dalam data yang kami pegang sampai saat ini,” beber Herman.

Ditanya kapan munculnya nama Akhyar Anwar di atas tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu, Herman mengaku tidak tahu. Namun yang ia tahu, nama Akhyar Anwar di atas tanah itu adalah sesuatu yang baru. “Jangan-jangan ia manfaatkan peristiwa terbakarnya kantor Bupati Bima tahun 2010 di mana data-data milik Pemkab Bima semuanya hagus terbakar?,” tanya Herman.

Herman menambahkan, karena tanah itu sudah masuk di dalam daftar aset Pemkot Bima setelah menerima penyerahan dari Pemkab Bima maka secara otomatis telah menjadi milik Pemkot Bima. Jika Kuasa Hukum Akhyar yakni Al Imran merasa keberatan dan mampu membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, Herman malah mempertanyakan soal tidak digugatnya Pemkab Bima dan Pemkot Bima. “Dan kenapa tidak menggugat Maman Anwar yang melakukan tukar guling tanah tersebut dengan Pemkab Bima,” tanyanya lagi.

Singkatnya, Herman menyatakan bahwa tanah tersebut telah terdaftar sebagai aset daerah Kota Bima. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban Pemkot Bima untuk menggugat siapapun. Sebab menurut Herman, Pemkot Bima tidak memiliki masalah dengan siapapun atas tanah dimaksud. “Pemkot menimbun lokasi itu karena merasa telah menjadi miliknya setelah menerima penyerahan dari Pemkab Bima. Dan atas nama warga Dara, kami berkewajiban untuk menjaga aset daerah ini. Soal laporan mereka ke Mapolres Bima Kota itu, seikitpun tak membuat kami warga Dara gentar. Jangankan urusan blok 70, masalah kawasan Amahami saja juga berani dihadapi oleh warga Dara,” pungkas Herman. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.