Dampak Covid-19, Masyarakat NTB Akan Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat
Visioner
Berita Mataram NTB-Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah,
SE., M. Sc dan Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd mengikuti
Rakor melalui Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Menteri Sosial RI
Juliari P. Batubara. Rakor tersebut
untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penyaluran Bantuan Sosial
Tunai (Bansos Tunai) dalam Penanganan Dampak Covid-19, di ruang rapat utama
Gubernur NTB, Kamis (16/4/2020).
Menteri Sosial RI
Juliari P. Batubara, melalui Vicon menjelaskan Menghadapi pandemi virus Corona
atau Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan tunai
kepada kelompok penerima manfaat (KPM) di Provinsi NTB dengan dialokasikan
sebanyak 280.000 KK. Bantuan tunai tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan per
kepala keluarga (KK) yang akan disalurkan selama tiga bulan, yakni April hingga
Juni 2020.
Kriteria penerima
bantuan, prioritas KK yang masuk dalam Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. “Data-data tersebut telah kami dikirim
keseluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Menteri Sosial RI Juliari
P. Batubara
Pemerintah daerah juga
diberikan kewenangan untuk mengusulkan penambahan data KK penerima
bantuan. Seperti KK Non Program Sembako,
KK Non PKH, KK Non Prakerja, Non DTKS dan BNBA. Diminta data inipun dilengkapi
dengan NIK dan nomor Phone atau Handphone. “Silakan daerah mengirim data-data
masyarakatnya,” kata Menteri Sosial.
Sementara itu, Gubernur
NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc menjelaskan kepada Kemensos RI bahwa
saat ini, Pemerintah Provinsi NTB juga memiliki program serupa untuk membantu
masyarakat NTB yang terdampak Covid-19.
“Namanya Jaring Pengaman Sosial, GPS Gemilang,” jelas Doktor Zul.
Program ini lanjutnya,
diperuntukan untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan PKH, BPNT dan bantuan
dari pemerintah pusat. Bantuan ini berisi paket sembako seperti beras, telur,
vitamin, obat-obatan dan masker.
Gubernur Zul meminta
kepada Pemerintah Pusat agar bantuan langsung tunai sebesar Rp. 600.000,- ini
diberikan dalam bentuk sembako. Seperti yang sedang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi NTB, bantuan paket sembako yang dibagikan ini dibeli dari UKM dan IKM
yang ada di daerah. Sehingga ini peluang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.
Sehingga, pengusaha
local ini memiliki aktifitas untuk terus menggerakan ekonomi di daerah.
Masyarakat terbantu dengan bantuan sembako, UKM memiliki aktifitas aman secara
Kesehatan, tapi juga produktif secara ekonomi.
Ia yakin, bila UKM dan
IKM ini bergeliat selama 3 bulan, maka akan menambah tenaga kerja baru. “Saya
yakin usai Covid-19 ini NTB akan memiliki industrialisasi yang mengesankan.
Langkah ini juga sesuai dengan visi-misi kami untuk terus memberdayakan UKM dan
produk local,” jelas mantan anggota DPR RI ini.
Menjawab hal tersebut,
Menteri Sosial RI mengakui bahwa Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) tidak
dapat diubah lagi. Karena telah diputuskan dalam rapat cabinet dan ditandatangi
oleh Presiden RI.
Tapi solusinya,
Pemerintah daerah dapat membuat aturan tambahan agar Bantuan Sosial Tunai
(Bansos Tunai) yang diberikan kepada
masyarakat digunakan untuk membeli produk hasil UMKM di NTB. “Sehingga kami
mentransfer uangnya, silakan gubernur, bupati dan walikota membuat aturannya,” Jelas politis PDI-P ini.
Wakil Gubernur Dr. Ir.
Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dengan
Kabupaten/Kota untuk segera mendata, menverifikasi dan menvalidasi data
penerima manfaat.
Validasi data dari
kabupaten harus sudah selesai tanggal 20 April, sehingga data yang tervalidasi
tersebut harus sudah selesai tanggal 25 April 2020. “Penerima BLT juga harus
mengcover mereka yang menjadi miskin gara – gara COVID-19 tidak hanya desil 1 –
4,” tegas Wagub.
Mekanisme pelaksanaan
Bansos Tunai yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan
sasaran penerima Program Bansos Tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kemensos RI.
Alokasi awal KPM Bantuan Sosial Tunai per Kabupaten/Kota oleh Kemensos RI. Kabupaten/Kota mengirimkan usulan calon KPM
Bansos Tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan
diketahui oleh Gubernur melalui SIKS-NG.
Kemudian, Penetapan KPM
Bansos Tunai oleh Kemensos RI, Kementerian Sosial menyediakan anggaran Bansos
Tunai. Proses penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui mitra kerja (PT. Pos
dan Himbara) dengan dukungan pemerintah daerah dan Pengendalian dan Sosialisasi
Bansos Tunai dilakukan terpadu oleh Pusat dan Daerah.
Kementerian Sosial
(Kemensos) akan menyalurkan bantuan tunai kepada kelompok penerima manfaat
(KPM) di 34 provinsi di tanah air.
Rakor melalui Vicon,
sesuai jadwal diikuti oleh Gubernur Provinsi Bali, NTB dan NTT, Bupati/Walikota
Lombok Timur, KLU, beberapa
kota/kabupaten di provinsi NTT. Gubernur NTB dan Wakil Gubernur didampingi
juga Asissten I Bersama OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda