Miliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap

Gelar Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sat ResNarkoba Polres Bima Kota.
Visioner Berita Kota Bima-Dua pemuda yang diduga memiliki, menyimpan, mengusai dan mengedarkan narkoba jenis Ganja diamankan aparat Sat ResNarkoba Polres Bima Kota, Senin, (20/4/2020).

Dua pemuda masing-masing inisial Ar (18) warga Kelurahan Sarae dan IB (25) warga Kelurahan Jatiwangi itu ditangkap dalam dua lokasi yang berbeda. Ar (18) ditangkap di lingkungan Tolomundu Kelurahan Nae. Sedangkan IB (25) ditangkap di kediamannya di BTN Tambana.

Dari Ar (18), petugas menyita barang bukti berupa 16 lembar plastik klip berisi daun kering di duga Ganja dengan berat Netto 11,85 Gram, 5 buah Klip kosong dan 1 buah Hp merek Xiomi warna hitam.
Sedangkan oknum IB (25), disita barang bukti, 3 poket Ganja dengan berat Netto 4,16 gram,  1 Buah Hp Xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor.

Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah orang tua IB alias Bob di Kelurahan Sarae dan menyita barang bukti 1 buah lintingan yang diduga narkoba jenis ganja dan beberapa sisa batangan ganja kering.

Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, S.H, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu tempat pengisian ulang air mineral yang bertempat di salahsatu kampus swasta di Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi ganja. “Usai terima informasi kami langsung menuju ke TKP,” katanya, Senin (20/4/2020).

Tiba di TKP, petugas langsung mengamankan seorang pemuda yang sedang duduk di tempat pengisian ulang air meniral tersebut. Selanjutnya Salah satu anggota memanggil ketua RT serta menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan.

“Pada saat melakukan penggeledahan anggota mendapatkan BB (Barang Bukti) yang diduga Narkoba jenis ganja yang disimpan didalam Kotak Bola Lampu yang diletakan diatas rak besi,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan terduga, barang haram tersebut didapat oknum IB alias Bob yang beralamat di BTN Tambana,” ucapnya.

Tanpa berpikir panjang, petugas langsung bergerak menuju kediaman oknum IB (25). Saat itu IB sedang menonton TV dirumahnya dan langsung diamankan. Selain itu juga dilakukan penggeledahan. Hanya saja tidak didapatkan barang bukti, namun diduga ganja disimpan di rumah orang tuanya.

“Kami menuju TKP ke 3 yang merupakan rumah orang tua IB dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkan ganja yang sudah dilingting serta beberapa batangan ganja kering,” jelasnya.

Ramli menambahkan untuk saat ini kedua terduga pelaku yang memilki ganja, AR dan IB beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum Lebih lanjut. “Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan tes urine dan mengecek BB ke BPOM,” tandasnya.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.