Miliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap
Gelar Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sat ResNarkoba Polres Bima Kota. |
Visioner
Berita Kota Bima-Dua pemuda yang diduga memiliki, menyimpan,
mengusai dan mengedarkan narkoba jenis Ganja diamankan aparat Sat ResNarkoba
Polres Bima Kota, Senin, (20/4/2020).
Dua pemuda
masing-masing inisial Ar (18) warga Kelurahan Sarae dan IB (25) warga Kelurahan
Jatiwangi itu ditangkap dalam dua lokasi yang berbeda. Ar (18) ditangkap di
lingkungan Tolomundu Kelurahan Nae. Sedangkan IB (25) ditangkap di kediamannya
di BTN Tambana.
Dari Ar (18), petugas
menyita barang bukti berupa 16 lembar plastik klip berisi daun kering di duga
Ganja dengan berat Netto 11,85 Gram, 5 buah Klip kosong dan 1 buah Hp merek Xiomi
warna hitam.
Sedangkan oknum IB (25),
disita barang bukti, 3 poket Ganja dengan berat Netto 4,16 gram, 1 Buah Hp Xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor.
Tidak hanya itu,
petugas juga menggeledah rumah orang tua IB alias Bob di Kelurahan Sarae dan
menyita barang bukti 1 buah lintingan yang diduga narkoba jenis ganja dan beberapa
sisa batangan ganja kering.
Kasat Res Narkoba
Polres Bima Kota, Iptu Ramli, S.H, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari
informasi masyarakat, bahwa disalah satu tempat pengisian ulang air mineral yang
bertempat di salahsatu kampus swasta di Kota Bima sering dijadikan tempat
transaksi ganja. “Usai terima informasi
kami langsung menuju ke TKP,” katanya, Senin (20/4/2020).
Tiba di TKP, petugas
langsung mengamankan seorang pemuda yang sedang duduk di tempat pengisian ulang
air meniral tersebut. Selanjutnya Salah satu anggota memanggil ketua RT serta
menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan.
“Pada saat melakukan
penggeledahan anggota mendapatkan BB (Barang Bukti) yang diduga Narkoba jenis
ganja yang disimpan didalam Kotak Bola Lampu yang diletakan diatas rak besi,”
ujarnya.
“Berdasarkan keterangan
terduga, barang haram tersebut didapat oknum IB alias Bob yang beralamat di BTN
Tambana,” ucapnya.
Tanpa berpikir panjang,
petugas langsung bergerak menuju kediaman oknum IB (25). Saat itu IB sedang
menonton TV dirumahnya dan langsung diamankan. Selain itu juga dilakukan penggeledahan.
Hanya saja tidak didapatkan barang bukti, namun diduga ganja disimpan di rumah
orang tuanya.
“Kami menuju TKP ke 3 yang
merupakan rumah orang tua IB dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkan ganja
yang sudah dilingting serta beberapa batangan ganja kering,” jelasnya.
Ramli menambahkan untuk
saat ini kedua terduga pelaku yang memilki ganja, AR dan IB beserta barang
bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum
Lebih lanjut. “Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan tes urine dan
mengecek BB ke BPOM,” tandasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda