MUI Kota Bima Akhirnya Sepakat Dengan Pemerintah Menghentikan Sementara Ibadah Sholat Jum’at

Inilah Rekomendasi Terbaru MUI Kota Bima
(3/4/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Di berbagai negara yang ada umat Islamnya termasuk di Indonesia, telah memberlakukan penghentian sementara ibada Sholat Jum’at untuk sementara kepada masyarakatnya. Kebijakan ini, berorientasi kepada menyelamatkan masyarakatnya dari ancaman Covid-19. Kebijakan tersebut sejak beberapa waktu lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski demikian, di Kota Bima masih saja ditemukan adanya warga yang melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at. Salah satunya di Masjid di Kampus STIH Bima yang berlokasi di Kelurahan Na’e pada Jum’at (3/4/2020). Hanya saja, jumlah warga yang mengikuti Ibadah Sholat Jum’at tersebut, terlihat tak seramai seperti sebelumnya.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan setelah jauh-jauh hari Walikota mengeluarkan kebijakan pemberhentian sementara Ibadah Sholat Jum’at sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI yang selalanjutnya diteruskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Tak hanya di Masjid di Kampus STIH Bima yang masih melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Jum’at, tetapi kegiatan yang sama juga terjadi di beberapa Masjid di Kota Bima.

Sementara itu, pemberita tentang ketegasan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE bahwa maklumatnya masih berlaku sampai dengan saat ini praktis saja ditanggapi secara beragam oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos). Maksudnya, ada yang setuju dan ada pula sebaliknya. Pro-kontra ini, diduga dipicu oleh adanya rekomendasi awal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima nomor 38/MUI/KBM/III/2020.

Intisari rekomendasi awal tersebut, antara lain mengizinkan melakukan Ibadah Sholat Jum’at di Masjid, namun melarang bagi para Jamaah yang sedang sakit flu atau panas dan demam.  Usut punya usut, rekomendasi awal tersebut diduga lahir atas Rapat Internal MUI Kota Bima pada tanggal 31 Maret 2020. Sayangnya, hasil rapat internal tersebut disinyalir beredar melalui salah satu group WA. Rekomendasi awal tersebut, ditandatangani secara resmi oleh Ketua MUI Kota Bima, TGH Abidin H. Idris S.Pdi dan Sekretaris MUI setempat, H. Anwar Efendi H.MS, SH.

Namun setelah Walikota Bima kembali menegaskan melalui portal media online visionerbima.com (2/4/2020) bahwa maklumatnya dimaksud masih berlaku sampai dengan saat ini, praktis saja MUI Kota Bima mencabut kembali rekomendasi awalnya. Pencabutan kembali rekoemndasi awal tersebut, berlangsung pada tanggal 3 April 2020.

Setelah itu, tertanggal 3 April 2020 MUI Kota Bima kembali mengeluarkan rekomendasi terbaru dengan nomor 40/MUI/KBM/IV/2020. Isi rekoemndasi tersebut, mencabut kembali rekomendasi MUI Kota Bima nomor 30/MUI/KBM/III/2020. Kedua, menyatakan bahwa Kota Bima termasuk kawasan yang potensi penularanya tinggi, dan penyebaran Covid-19 belum terkendali.

Ketiga, wilayah Kota Bima tetap mengacu kepada edaran Gubernur NTB dan Walikota Bima. Keempat, menghimbau kepada masyarakat Muslim untuk memahami kondisi darurat dengan mengambil kelonggaran atau dispensasi dari ajaran Agama Islam sesuai dengan kondisi darurat Covid-5. Kelima, memperbanyak Istighfar, Dzikir dan Do’a. Keenam, agar melakukan Do’a Qunut Nazilah setiap akhir rakaat Sholat Fardhu di rumah masing-masing. Rekomendasi tersebut, juga ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Bima dan Sekretarisnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.