Pemkot Bima Masih Verifikasi dan Validasi Data Penerima JPS dan BLT

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM.
Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Sosial (Dinsos) masih melakukan verifikasi dan validasi jumlah warga tidak mampu yang akan menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin MM, Senin (20/4/2020). Kata dia, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Sampai saat ini kita masih lakukan verifikasi dan validasi. Kita tidak ingin terburu-buru,” katanya.

Muhidin menegaskan pihaknya belum ingin merilis data penerima JPS dan BLT. Dinas Sosial memastikan semua warga yang kurang mampu sebagai penerima manfaat di Kota Bima akan terakomodir semua. “Kita ingin juga pastikan tidak mendapatkan bantuan double,” jelasnya.

Ia mengaku, bantuan yang diberikan berasal dari Pemerintah Pusat melalui BLT serta Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa JPS Gemilang dan JPS dari Pemerintah Daerah. “Jadi ada tiga jenis bantuan. Ada yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muhidin, bagi KPM yang terdata akan menerima BLT sebesar Rp600 ribu perbulan selama tiga Bulan, tidak bisa lagi menerima bantuan JPS. Begitupun sebaliknya.

Penerima yang tidak masuk mendapatkan BLT akan mendapat JPS Pemerintah Provinsi NTB. Kalaupun tidak masuk dalam pendataan, maka akan diakomodir untuk mendapat JPS Pemerintah Kota Bima.

“Nah mendapatkan JPS Pemkot Bima, tidak bisa menerima BLT dan JPS Pemprov NTB,” ujarnya.
Muhidin menegaskan bantuan yang dikucurkan kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19 tersebut merupakan kolaborasi atau perpaduan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. “Bantuan ini khusus bagi warga kurang mampu. Tidak tidak termasuk yang sudah menerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” pungkas Muhidin.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.