Pemkot Bima Masih Verifikasi dan Validasi Data Penerima JPS dan BLT
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM. |
Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Sosial
(Dinsos) masih melakukan verifikasi dan validasi jumlah warga tidak mampu yang
akan menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bantuan Langsung Tunai
(BLT).
Demikian
disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin MM, Senin (20/4/2020).
Kata dia, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan Keluarga Penerima
Manfaat (KPM). “Sampai saat ini kita masih lakukan verifikasi dan validasi.
Kita tidak ingin terburu-buru,” katanya.
Muhidin
menegaskan pihaknya belum ingin merilis data penerima JPS dan BLT. Dinas Sosial
memastikan semua warga yang kurang mampu sebagai penerima manfaat di Kota Bima
akan terakomodir semua. “Kita ingin juga pastikan tidak mendapatkan bantuan
double,” jelasnya.
Ia
mengaku, bantuan yang diberikan berasal dari Pemerintah Pusat melalui BLT serta
Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa JPS
Gemilang dan JPS dari Pemerintah Daerah. “Jadi
ada tiga jenis bantuan. Ada yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II,”
ungkapnya.
Lebih
lanjut dijelaskan Muhidin, bagi KPM yang terdata akan menerima BLT sebesar
Rp600 ribu perbulan selama tiga Bulan, tidak bisa lagi menerima bantuan JPS.
Begitupun sebaliknya.
Penerima
yang tidak masuk mendapatkan BLT akan mendapat JPS Pemerintah Provinsi NTB.
Kalaupun tidak masuk dalam pendataan, maka akan diakomodir untuk mendapat JPS
Pemerintah Kota Bima.
“Nah
mendapatkan JPS Pemkot Bima, tidak bisa menerima BLT dan JPS Pemprov NTB,”
ujarnya.
Muhidin
menegaskan bantuan yang dikucurkan kepada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19
tersebut merupakan kolaborasi atau perpaduan antara Pemerintah Pusat, Provinsi,
dan Daerah. “Bantuan ini khusus bagi warga kurang mampu. Tidak tidak termasuk
yang sudah menerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” pungkas Muhidin.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda