Satres Narkoba Polres Bima Kota Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Seberat 7,17 Gram

Gelar Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Terhadap Terduga Pelaku Inisial S Alias FU (Lingkaran Merah).
Visioner Berita Kota Bima-Lagi-lagi keberhasilan anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh IPTU Ramli, SH (Kasat Resnarkoba) berhasil membekuk pria berinisial S alias FU (37 tahun), terduga pengedar Narkoba asal Kelurahan Sarae, Kecamatan rasanae Barat, Kota Bima di bekuk dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,17 gram.

Peristiwa pembekukan berlangsung di Wilayah Kelurahan Sarae Kota Bima, Selasa (15/4/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari tangan pria tersebut, dalam penggeledahan ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku S alias FU dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan netto 5,99 gram, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan netto 0,95 gram, 2 lembarplastik klip, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 5 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah buku catatan, 4 buah hp, dan tunai Rp. 1.500.000.

“Total Barang Bukti yang berhasil diamankan seberat 7,17 gram,” tutur IPTU Ramli kepada visioner, Kamis (16/4/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, S.H memaparkan, pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu keberhasilan Satres Narkoba Polres Bima Kota, dan hal ini merupakan suatu kebebanggaan. “Saya merasa bangga, Anggota kami telah menciduk seorang yang terduga bandar narkotika berupa sabu-sabu, inisial S Alias FU” kata IPTU Ramli SH, Kamis (16/4/2020).

IPTU Ramli, SH menjelaskan, penangkapan terduga pengedar Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh para pengedar dan pengguna. Mendengar laporan tersebut Team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, SH langsung meluncur ke sekitar TKP yang bertempat di wilayah barat Kota Bima.

“Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang berada didalam rumah terduga,” ungkap IPTU Ramli sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kemudian Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. “Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika yang disimpan pada himpitan lemari dengan tembok didalam rumah TKP,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku berinisial S alias FU mengakui bahwa ia mengedarkan BB Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku sudah dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.