Satres Narkoba Polres Bima Kota Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Seberat 7,17 Gram
Gelar Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Terhadap Terduga Pelaku Inisial S Alias FU (Lingkaran Merah). |
Visioner
Berita Kota Bima-Lagi-lagi keberhasilan
anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin
langsung oleh IPTU Ramli, SH (Kasat Resnarkoba) berhasil membekuk pria
berinisial S alias FU (37 tahun), terduga pengedar Narkoba asal Kelurahan Sarae,
Kecamatan rasanae Barat, Kota Bima di
bekuk dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,17 gram.
Peristiwa pembekukan berlangsung di Wilayah Kelurahan Sarae Kota Bima,
Selasa (15/4/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari tangan pria tersebut, dalam
penggeledahan ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku S alias
FU dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Plastik klip berisi serbuk kristal
diduga sabu-sabu dengan netto 5,99 gram, 1 lembar plastik klip berisi serbuk
kristal diduga sabu-sabu dengan netto 0,95 gram, 2 lembarplastik klip, 1 buah
potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 5 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah
buku catatan, 4 buah hp, dan tunai Rp. 1.500.000.
“Total Barang Bukti yang berhasil diamankan seberat 7,17 gram,” tutur IPTU
Ramli kepada visioner, Kamis (16/4/2020).
Kasat Resnarkoba Polres
Bima Kota, IPTU Ramli, S.H memaparkan, pengungkapan ini tercatat sebagai salah
satu keberhasilan Satres Narkoba Polres Bima Kota, dan hal ini merupakan suatu
kebebanggaan. “Saya merasa bangga, Anggota kami telah menciduk seorang yang
terduga bandar narkotika berupa sabu-sabu, inisial S Alias FU” kata IPTU Ramli
SH, Kamis (16/4/2020).
IPTU
Ramli, SH menjelaskan, penangkapan terduga pengedar Narkoba tersebut berawal
dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku tersebut sering melakukan
transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh para pengedar dan pengguna.
Mendengar laporan tersebut Team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba
IPTU Ramli, SH langsung meluncur ke sekitar TKP yang bertempat di wilayah barat
Kota Bima.
“Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang berada didalam rumah terduga,” ungkap IPTU Ramli sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Kemudian
Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. “Setelah
dilakukan penggeledahan, Team menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika yang
disimpan pada himpitan lemari dengan tembok didalam rumah TKP,” ungkapnya.
Dari
hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku berinisial S alias FU mengakui
bahwa ia mengedarkan BB Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Selanjutnya barang
bukti dan terduga pelaku sudah dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba
Polres Bima Kota guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda