Keberhasilan Ditreskrimum Polda NTB Cokok 10 Penjudi
Terduga Pelaku Saat Diamankan di Polda NTB. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Pihak kepolisian kian serius
memberantas perjudian di Wiliyah NTB. Tercatat dari pertengahan bulan Mei 2020,
ada 10 orang terduga bermain judi yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Sebanyak sepuluh
penjudi itu, diamanakan pihak kepolisian dari empat lokasi yang berbeda. Selain
itu pula, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). “Ada sepuluh
orang (terduga judi) dari empat lokasi yang berbeda, serta barang bukti sudah
diamankan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Mingguu (31/5/2020)
di Mataram.
Ia mengungkapkan, untuk
penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020, di Dusun Keru, Desa
Keru, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Yakni, sekitar pukul 15.30 Wita. “Di
TKP, petugas berhasil mengamankan tujuh orang. Mereka berinisial KJ (40), HK
(30), SR (40), SL (30), AK (26), SDR (44) dan MOG (56). Enam orang diantaranya
merupakan warga Lombok Barat, dan satu orang dari Lombok Tengah. Khusus AK,
statusnya seorang mahasiswa” jelasnya Artanto.
Lanjutnya, mereka ini
diamankan saat sedang asik bermain judi di rumah MOG selaku bandarnya,
menggunakan kartu lotto, batu krikil atau semacam batu krikil yang berisi
angka, kemudian di kocok di dalam toples.
Di jelaskan, Kabid
Humas, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan. Uang tunai sejumlah Rp
1.315.000, 1 lembar beberan Lotto, 21 Lembar kartu Lotto, 1 buah Toples dan 50
biji batu krikil.
Kemudian, sambung
Artanto, dua penangkapan selanjutnya dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020.
Penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan KS
(44) tahun seorang buruh petani asal Mataram denga jenis perjudian togel.
“Dari tersangka KS,
petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 533 ribu, 1 buah buku
rekapan,1 bendel potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 lembar potongan
kertas yang berisi pesanan, 1 lembar potongan karbon dan 1 buah pulpen,” tutur Artanto.
Tidak hanya itu saja, sebagaimana
dikatakan Kabid Humas, dari Jempong Baru selanjut petugas bergerak ke Kelurahan
Babakan. Disitu petugas kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga judi togel
inisial GAR (52) perempuan.
“Dari tangan GAR
petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, uang tunai Rp 240 ribu, 2
pulpen dan 9 lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel,” katanya.
Lebih lanjut, penangkapan
terakhir dilakukan ke-esokan harinya tanggal 21 Mei 2020 di Kecamatan Lingsar.
Disitu petugas berhasil KS (49) warga Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lobar.
KS ini, kata Artanto,
berperan selaku pengecer atau orang yang menjual nomor yang dipasang oleh
pemain. Dalam permainan judi tersebut, apabila nomor yang keluar dipesan oleh
pemain. “Dari KS petugas berhasil
mengamankan barang bukti 1 unit HP, 1 lembar potongan kertas pesanan togel, 13
lembar rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 920 ribu,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan
Artanto, bahwa dari pengakuan para terduga judi togel ini dilakukan sebagai
salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka berdalih di
musim pandemi Covid-19 ini sangat sulit mencari rezeki. Dan ini menurut para
mereka cara mencari rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang. “Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini, mereka semua sudah diamankan di
Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan
pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp
10 juta,” pungkas Kabid Humas Polda NTB.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda