Keberhasilan Ditreskrimum Polda NTB Cokok 10 Penjudi

Terduga Pelaku Saat Diamankan di Polda NTB.
Visioner Berita Mataram NTB-Pihak kepolisian kian serius memberantas perjudian di Wiliyah NTB. Tercatat dari pertengahan bulan Mei 2020, ada 10 orang terduga bermain judi yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Sebanyak sepuluh penjudi itu, diamanakan pihak kepolisian dari empat lokasi yang berbeda. Selain itu pula, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). “Ada sepuluh orang (terduga judi) dari empat lokasi yang berbeda, serta barang bukti sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Mingguu (31/5/2020) di Mataram.

Ia mengungkapkan, untuk penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020, di Dusun Keru, Desa Keru, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Yakni, sekitar pukul 15.30 Wita. “Di TKP, petugas berhasil mengamankan tujuh orang. Mereka berinisial KJ (40), HK (30), SR (40), SL (30), AK (26), SDR (44) dan MOG (56). Enam orang diantaranya merupakan warga Lombok Barat, dan satu orang dari Lombok Tengah. Khusus AK, statusnya seorang mahasiswa” jelasnya Artanto.

Lanjutnya, mereka ini diamankan saat sedang asik bermain judi di rumah MOG selaku bandarnya, menggunakan kartu lotto, batu krikil atau semacam batu krikil yang berisi angka, kemudian di kocok di dalam toples.

Di jelaskan, Kabid Humas, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan. Uang tunai sejumlah Rp 1.315.000, 1 lembar beberan Lotto, 21 Lembar kartu Lotto, 1 buah Toples dan 50 biji batu krikil.

Kemudian, sambung Artanto, dua penangkapan selanjutnya dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020. Penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan KS (44) tahun seorang buruh petani asal Mataram denga jenis perjudian togel.

“Dari tersangka KS, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 533 ribu, 1 buah buku rekapan,1 bendel potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 lembar potongan kertas yang berisi pesanan, 1 lembar potongan karbon dan 1 buah pulpen,” tutur Artanto.

Tidak hanya itu saja, sebagaimana dikatakan Kabid Humas, dari Jempong Baru selanjut petugas bergerak ke Kelurahan Babakan. Disitu petugas kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga judi togel inisial GAR (52) perempuan.

“Dari tangan GAR petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, uang tunai Rp 240 ribu, 2 pulpen dan 9 lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel,” katanya.

Lebih lanjut, penangkapan terakhir dilakukan ke-esokan harinya tanggal 21 Mei 2020 di Kecamatan Lingsar. Disitu petugas berhasil KS (49) warga Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lobar.

KS ini, kata Artanto, berperan selaku pengecer atau orang yang menjual nomor yang dipasang oleh pemain. Dalam permainan judi tersebut, apabila nomor yang keluar dipesan oleh pemain. “Dari KS petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP, 1 lembar potongan kertas pesanan togel, 13 lembar rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 920 ribu,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Artanto, bahwa dari pengakuan para terduga judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka berdalih di musim pandemi Covid-19 ini sangat sulit mencari rezeki. Dan ini menurut para mereka cara mencari rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini, mereka semua sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,” pungkas Kabid Humas Polda NTB.(FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.