Masuk ke Kota Bima Wajib Negatif Covid-19
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. |
Visioner
Berita Kota Bima-Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan
dilakukan Pemkot Bima bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 agar
penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.
Pemerintah Kota Bima
melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima yang diketuai oleh Wali
Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, menegaskan bahwa masyarakat yang masuk wilayah
Kota Bima wajib negatif Covid-19.
“Melihat perkembangan
penyebaran virus Corona beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat
terutama di wilayah NTB. Pemkot bersama tim gugus akan menerapkan pengendaliaan
pergerakan orang dari luar Provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima,” ujar
Lutfi kepada visioner, Minggu (31/5/2020).
Ia mengungkapkan, hal
ini akan diperkuat melalui instruksi Walikota Bima dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan
lainnya.
Bagi yang memasuki Kota
Bima terutama dari wilayah terpapar Covid-19, wajib memiliki surat tugas dinas
atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat
negatif Covid-19, berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT)
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau laboratorium lain yang
dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil
negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
“Ini langkah antisipasi
kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar
Covid-19 lagi, karena seperti kita ketahui perkembangannya dari hari ke hari
semakin tinggi,” jelasWali Kota Bima.
Di setiap pintu masuk
wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan. Di akuinya, ini menjadi upaya
bersama untuk menjaga agar Kota Bima bebas dari Covid-19. “Keputusan ini tidaklah
mudah namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera
diambil,” katanya.
Di akuinya, dalam
pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Ketua Gugus Tugas Covid-19
Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Untuk PNS, TNI/Polri
yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil
uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting,
bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. “Hal
ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya
kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu
melakukan perjalanan,” tandasnya.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda