Masuk ke Kota Bima Wajib Negatif Covid-19

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
Visioner Berita Kota Bima-Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan dilakukan Pemkot Bima bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.

Pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima yang diketuai oleh Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, menegaskan bahwa masyarakat yang masuk wilayah Kota Bima wajib negatif Covid-19.

“Melihat perkembangan penyebaran virus Corona beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat terutama di wilayah NTB. Pemkot bersama tim gugus akan menerapkan pengendaliaan pergerakan orang dari luar Provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima,” ujar Lutfi kepada visioner, Minggu (31/5/2020).

Ia mengungkapkan, hal ini akan diperkuat melalui instruksi Walikota Bima dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.

Bagi yang memasuki Kota Bima terutama dari wilayah terpapar Covid-19, wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat negatif Covid-19, berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

“Ini langkah antisipasi kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar Covid-19 lagi, karena seperti kita ketahui perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi,” jelasWali Kota Bima.

Di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan. Di akuinya, ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima bebas dari Covid-19. “Keputusan ini tidaklah mudah namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil,” katanya.

Di akuinya, dalam pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. “Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” tandasnya.(FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.