Kota Bima Berstatus Zona Hijau Covid-19, Perwali PSBK Secara Resmi Dicabut 1 Juli 2020
Walikota dan Wakil Walikota Bima Saat Rapat Koordinasi Bersama Camat dan Lurah se-Kota Bima di Aula Kantor Walikota. |
Visioner
Berita Kota Bima-Sebagaimana pengunguman Ketua Tim Pakar
Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada 24 Juni 2020 lalu yang menyatakan
bahwa status Kota Bima telah menjadi zona hijau, yang artinya di Kota Bima tidak
ada lagi kasus terpapar covid-19 karena terjadi kesembuhan 100 %.
Maka Rabu 1 Juli 2020
mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24
Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan, yakni perubahan pertama
yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).
Hal tersebut
disampaikan langsung Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, pada Rapat
Koordinasi bersama Camat dan Lurah se-Kota Bima di Aula Kantor Walikota, Senin
(29/6/2020).
Turut hadir pada Rakor
tersebut, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, Sekretaris Daerah Kota Bima,
Para staf ahli, Asisten, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD Kota Bima dan
Seluruh Camat/Lurah se-Kota Bima.
Bersamaan dengan
dicabutnya Perwali tersebut maka posko dan penjagaan di Perbatasan maupun
beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima di tiadakan dan Rumah Sakit
Darurat berhenti beroperasi dan pelayanan di tangani oleh RSUD kota Bima,
karena telah memiliki ruang isolasi untuk pasien covid-19. “Selanjutnya untuk menjaga potensi penularan
dan penyebaran virus covid-19 agar tetap terkendali pasca pencabutan PSBK, Pemerintah kota Bima
akan memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri dan kampung sehat,” ungkap
Walikota Bima.
Kata dia, disinilah
peran masyarakat secara individu maupun keluarga dan pemerintah kelurahan
melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung
tombak dalam penanganan covid-19 agar tidak ada lagi masyarakat yang tertular,
mengingat setiap waktu masyarakat atau individu terus melakukan mobilitas atau
pergerakan sosial sehingga potensi penularan dan penyebaran virus selalu ada.
Meski dengan dicabutnya
perwali PSBK, tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan wajib
mengedepankannprotokol kesehatan covid-19, seperti disiplin menggunakan masker
ketika beraktivitas, menjaga jarak minimal 1 m satu sama lainnya, sering cuci
tangan dengan air mengalir.
“Aktivitas baik itu
kerumunan seperti pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya
diperbolehkan namun dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan
covid-19. “Diharapkan masyarakat memiliki kesiapan yang bagus dalam menghadapi
penerapan kehidupan normal baru,” jelas Lutfi.
Secara terpisah, Wakil
Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, juga mengharapkan agar seluruh Lurah yang ada
untuk berlomba-lomba menjadikan kelurahannya sebagai kelurahn mandiri, mulai
dari aspek keamanan, kesehatan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda