Kota Bima Berstatus Zona Hijau Covid-19, Perwali PSBK Secara Resmi Dicabut 1 Juli 2020

Walikota dan Wakil Walikota Bima Saat Rapat Koordinasi Bersama Camat dan Lurah se-Kota Bima di Aula Kantor Walikota.
Visioner Berita Kota Bima-Sebagaimana pengunguman Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada 24 Juni 2020 lalu yang menyatakan bahwa status Kota Bima telah menjadi zona hijau, yang artinya di Kota Bima tidak ada lagi kasus terpapar covid-19 karena terjadi kesembuhan 100 %.

Maka Rabu 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan, yakni perubahan pertama yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang  Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).

Hal tersebut disampaikan langsung Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, pada Rapat Koordinasi bersama Camat dan Lurah se-Kota Bima di Aula Kantor Walikota, Senin (29/6/2020).

Turut hadir pada Rakor tersebut, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, Sekretaris Daerah Kota Bima, Para staf ahli, Asisten, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD Kota Bima dan Seluruh Camat/Lurah  se-Kota Bima.

Bersamaan dengan dicabutnya Perwali tersebut maka posko dan penjagaan di Perbatasan maupun beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima di tiadakan dan Rumah Sakit Darurat berhenti beroperasi dan pelayanan di tangani oleh RSUD kota Bima, karena telah memiliki ruang isolasi untuk pasien covid-19.  “Selanjutnya untuk menjaga potensi penularan dan penyebaran virus covid-19 agar tetap terkendali  pasca pencabutan PSBK, Pemerintah kota Bima akan memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri dan kampung sehat,” ungkap Walikota Bima.

Suasana Rapat Koordinasi.
Kata dia, disinilah peran masyarakat secara individu maupun keluarga dan pemerintah kelurahan melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan covid-19 agar tidak ada lagi masyarakat yang tertular, mengingat setiap waktu masyarakat atau individu terus melakukan mobilitas atau pergerakan sosial sehingga potensi penularan dan penyebaran virus selalu ada.

Meski dengan dicabutnya perwali PSBK, tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan wajib mengedepankannprotokol kesehatan covid-19, seperti disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas, menjaga jarak minimal 1 m satu sama lainnya, sering cuci tangan dengan air mengalir. 

“Aktivitas baik itu kerumunan seperti pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya diperbolehkan namun dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan covid-19. “Diharapkan masyarakat memiliki kesiapan yang bagus dalam menghadapi penerapan kehidupan normal baru,” jelas Lutfi.

Secara terpisah, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, juga mengharapkan agar seluruh Lurah yang ada untuk berlomba-lomba menjadikan kelurahannya sebagai kelurahn mandiri, mulai dari aspek keamanan, kesehatan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.