Polres Bima Musnahkan BB Ganja Hasil Sitaan Seberat 727.5 Gram

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Ganja Seberat 727.5 Gram.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebanyak 727.5 gram Barang Bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (17/6/2020). 

Pemusnakan barang-bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba Polres setempat oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka.

Pemusnahan BB dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan oleh Tim Opsnal Res Narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 wita pagi.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo menjelaskan bahwa ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka inisial  SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada bulan Mei lalu.

“Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapannya bermula dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo.

SM (35), merupakan target yang sudah lama diincar oleh jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga pula, ia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Bima.

“Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urin pun, tersangka SM, positif sebagai pengguna narkoba,”ungkap Gunawan.

Dari satu bungkus, kata dia, jumlah barang-bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita  dari tangan yang bersangkutan, lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.