Soal Losmen Komodo, Bukan Cuma Aset Yang Disita Tapi Juga Diduga Ada Kerugian Negara Karena Pembiaran

Kasi Intelijen Kejari Raba-Bima, Ihwanul Fiaturrahman, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Masalah Losmen Komodo yang sejak tahun 2002 hingga sekarang dikelola secara tak prosedural oleh H. Maman Sirad sebagai pengelola, hingga kini masih menjadi topik menarik. Dan selama belasan tahun itu pula, pengelolaan aset milik Pemkab Bima tersebut tidak memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait aset tersebut, masuk dalam catatan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima setelah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemkab Bima. Sementara rencana Jaksa untuk melakukan pengosongan terhadap aset tersebut, hingga kini belum juga dilaksanakan. Pertimbanganyta, lebih karena dihalangi oleh masalah Covid-19. Namun ditegaskan, jaksa akan melakukan pengosongan secara paksa aset tersebut setelah masalah Covid-19 usai.

Masih Losmen Komodo, Kajari Bima melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteleijennya, Ihwanul Fiaturrahman, SH menegaskan bukan Cuma soal aset yang akan dikosongkan. Tetapi, jaksa menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan selama pengelolaan oleh Maman Sirad selama belasan tahun. “Kasus yang satu ini mulai memasuki wilayah penyelidikan, dan berkasnya telah diserahkan kepada Kasis Pidus Kejari Raba-Bima,” tegas Ihwanul Fiaturrahman, SH kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2020).

Dugaan adanya kerugian negara yang sampai sejauh ini belum dihitung dalam kaitan itu tegasnya, bukan saja melibatkan pihak pengelola Losmen Komodo. Tetapi, juga berkorelasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Bima.

“Belasan tahun pihak pengelola mengelola Losmen Komodo tanpa prosedural, dan selama itu pula tidak ada kontribusinya buat Pemkab Bima. Uniknya, selama itu pula Bagian Umum Pemkab Bima tidak melakukan apa-apa alias melakukan pembiaran. Ketika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu, maka Bagian Umum Pemkab Bima juga ikut serta di dalamnya,” ungkapnya.

Ihwanul Fiaturrahman kemudian mengungkap, berbagai kegiatan Pemerintah seperti Prajabatan (Prajab) dilakukan berkali-kali di Losmen Komodo. Setiap mata kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bima di Losmen Komodo, diakuinya dibayar alias tidak gratis. “Losmen Komodo adalah aset resmi milik Pemkab Bima. Pemkab Bima menyewa rumahnya sendiri pada setiap penyelenggaran kegiatan tersebut adalah sesuatu yang sangat aneh. Dan dalam kaitan itu, diduga adanya kerugian negara,” duganya.

Tentang berapa kali Pemkab Bima membiayai kegiatan resmi yang dilaksanakan di Losmen Komodo itu, Ihwanul Fiaturrahman mengaku masih mempelajari datanya. Namun yang jelas, semua berkas tentang dugaan adanya kerugian negara dalam kaitan itu sedang ditangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan setempat. “Intinya, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Tentang bagaimana perkembangan penangananya nanti, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Ihwanul Fiaturrahman. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.