Terkuak, Kapolres Bima Beber Motif Pembacokan SK dan Almarhum AR di Padolo

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK.
Visioner berita Kabupaten Bima-Aparat Polisi ungkap kasus pembacokan yang  dilakukan oleh dua warga Desa Padolo, hingga mengakibatkan almarhum Arif Rahman (27), warga Desa Talabiu meninggal dunia pada Sabtu (20/6/2020). Kedua pelaku pembacokan adalah Ayah dan Anak inisial UJ (57) dan BY (24). Akibat penganiayaan yang dilakukannya justeru berbuntut pada aksi pembakaran puluhan rumah milik warga Desa Padolo yang dilakukan warga Desa Talabiu lantaran kecewa atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kasus pembacokan yang menewaskan almarhum Arif Rahman perlahan-lahan menuai titik terang. Polres Bima tak hanya berhasil menangkap dua pelaku pembacokan, melainkan juga sudah mengetahui motif awal dibalik kasus pembacokan.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK didampingi Kasat Reskirm IPTU Adhar, mengungkapkan kronologis, pembacokan tersebut berawal dari keresahan warga Desa Padolo akibat bisingnya suara motor korban saat orgen tunggal di Desa setempat.

Pada saat itu, warga sempat menegur korban tapi tidak diindahkan, korban justeru pulang dan memanggil temanya. “Beberapa warga mencoba menegur korban. Namun korban merasa tersinggung, lalu pulang menjemput temannya Sukardin (30) yang juga menjadi korban pembacokan,”  ungkap Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK kepada visioner Minggu (21/6/2020).

Selang beberapa waktu, pihak korban kembali ketempat pembacokan (TKP), namun naas korban justeru menerima bacokan dari pelaku. “Saat kembali ke Desa Padolo, keduanya langsung dibacok oleh kedua pelaku berinisial Uj dan By,” jelas Gunawan.

Usai mengalami luka serius di bagian kepala depan dan belakang karena sabetan senjata tajam milik pelaku, kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Woha Kabupaten Bima, tetapi nyawa korban almarhum Arif Rahman tidak berhasil diselamatkan.

“Arif Rahman dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 20 Juni 2020 pagi, sekitar pukul 09.30 Wita. Sedangkan temannya, Sukardin masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Woha,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang didapat visioner, hingga saat ini situasi kedua Desa sudah kondusif. “Untuk kendaraan masih bisa melewati jalur disekitar Desa tersebut. Cuman untuk pihak kepolisian dan TNI masih saja berada dikedua Desa guna melakukan penjagaan,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku inisial UJ (57) dan BY (24) dijerat dengan pasal 170 ayat 2 , 351 ayat 3 dan 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana pasal 170 ayat 2 yakni  5 tahun 6 bulan, selanjutnya pasal 351 ayat (3) yakni 7 tahun, dan psl 338 yakni 15 tahun penjara," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.