60 Kendaraan Diamankan Dalam Opgab, Tiga Mobil Terindikasi Bodong Diamankan Tahun Lalu Ditangani Reskrim

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Rizqi Ardian S.T.K
Visioner Berita Kota Bima-Jum’at pagi (17/7/2020) yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima Kota, Dishub Kota Bima dan Dispenda Kota Bima dan Samsat Kota Bima menggelar Operasi Gabungan (Opgab) di Taman Ria (gunung dua). Pada Opgam tersebut, sekitar 63 kendaraan yang berhasil diamankan.

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Rizqi Ardian, S.T.K menegaskan bahwa dari puluhan kendaraan yang diamankan itu kebanyakan sepeda motor. “Pelanggaran yang mereka lakukan lebih kepada jasat mata (yang terlihat secara langsung). Maksudnya, para pengendara tidak menggunakan helm dan juga tidak mampu menujukan STNK,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jum’at (17/7/2020).

Keterlibatan pihak Dispenda Kota Bima dalam Opgab tersebut, diakuinya lebih kepada kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang pajaknya sudah mati. Sementara pihak Dishub Kota Bima, yang terkait kendaraan roda empat yang erat kaitanya dengan soal KIR.

“Ini merupoakan Opgab ketiga sejak Covid-19 terjadi di Kota. Dari puluhan kendaraan yang diamankan dalam Opgab ini, rata-rata tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan pajaknya yang sudah mati,” tandasnya.

Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diamankan itu, diakuinya hingga kini masih ada di Mapolres Bima Kota. Jika pemilik kendaraan dimaksud memiliki surat-surat lengkap dan ditunjukan kepada pihaknya, tentu saja bisa diambil. “Kalau mereka mampu menunjukan kelengkapan surat-suratnya, tentu saja akan kita lepas. Jika sebaliknya, tentu saja akan terus diamankan,” tegasnya.

Diakuinya, saat ini masyarakat khususnya Kota Bima sedang dihadapkan dengan musim Covid-19. Oleh karena, bagi para pengendara sedang berhenti di lampu merah maka harus menjaga jarak antara satu dengan yang lain. “Usahakan jaga jarak sekitar satu setengah meter. Hal ini sudah lama kami sosialisasikan melalui upaya simulasi dan lainya. Maka selanjutnya adalah menaati Protap Covid-19. Ini semua tentu saja untuk kebaikan kita bersama,” imbuhnya.

Berpijak pada puluhan kendaraan yang diamankan dalam Opgab tersebut, Rizqi mengingatkan agar kedepan para pengguna jalan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan hel disaat bepergian. “Rata-rata yang kita temukan selama ini adalah soal perilaku pengendara. Tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan bahkan ditemukan ugal-ugalan di jalan raya. Sekali lagi, hidari perilaku yang melanggar aturan jika tak ingin ditilang,” imbuhnya.

Jika menemukana da kendaraan terindikasi yang diamnkan dalam Opgab, tentu saja pihaknya akan melimpahkan penangananya ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditangani lebih lanjut. Yang dimaksud dengan kendaraan yang terindikasi bodong adalah yang tidak mampu menunjukan STNK maupun BPKB setelah sekian lama diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Sat Lantas dan Sat Reskrim tentu saja bekerja secara sinergi pada setiap operasi. Jika ditemukan adanya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terindikasi bodong, maka penanganan selanjutnya tentu saja dilimpahkan keSat Reskrim,” terangnya.

 Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan Operasi Patuh Gatarin. Operasi ini diakuinya berlaku secara Nasional. Kegiatan penting ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Juli 2020 dan berakhir sampai dengan 15 hari kedepan. Operasi ini tegasnya, tak akan memberikan ruang toleransi kepada para pelanggar arus lalu lintas termasuk pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Oleh sebab itu, kami tegaskan agar masyarakat melengkapi semua kelengkapan kendaraanya pada saat bepergian kemana-mana. Operasi ini bukan saja di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tetapi berlaku secara Nasional,” imbuhnya lagi.

Lepas dari itu, Rizqi kemudian mengungkap adanya tiga mobil terindikasi bodong yang diamankan tahun lalu oleh Sat Lantas Polres Bima Kota. Satu diantara mobil tersebut adalah suzuki R3. Tiga unit mobil terindikasi bodong itu, diakuinya sudah lama diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Sampai sekarang, tidag mobil terindikasi bodong tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan sampai sejauh ini, pemiliknya tidak bisa membuktikan adanya STNK dan BPKBnya. Itulah yang dimaksud bahwa tiga mobil tersebut terindikasi bodong,” bebernya.

Rizki menandaskan, tiga unit mobil tersebut diamankan dalam operasi pada hari dan bulan yang berbeda-beda. Sekedar catatan pentingnya, tiga kendaraan tersebut diamankan sejak September 2019. “Sampai sekarang pemiliknya belum berani mengambil tiga unit kendaraan tersebut di Mapolres Bima Kota. Namun saat diamankan pada moment operasi, para supirnya mengaku bahwa mobil itu adalah milik kakak dan keluarganya. Mereka mengaku bahwa itu bukan mobilnya. Tetapi, mereka beralasan bahwa itu mobil milik kakaknya dan keluarganya,” terangnya.

Kasus tiga unit mobil terindikasi bodong tersebut, kini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tentang perkembangan dan kemajuan penanganan kasus tersebut, Rizqi mempersilahkan Wartawan untuk mengkofirmasi Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossh Prayugo S.IK. “Tentang sudah sejauhmana kasus ini ditangani, silahkan mengkonfirmasi Kasat Reskrim. Yang jelas, penanganan kasus ini sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.