Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB Cokok Pengedar Ganja 1 Kilogram
Inilah Barang Bukti Yang Diamankan. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Jum’at (3/7) lalu, Anggota Opsnal
Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus seorang pria berinisial RK
(47). Penangkapan terhadap RK, itu lantaran ia diduga sebagai pengedar atau
melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja diwilayah belencong, Desa Midang,
Kecamata Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Aksi penangkapan itu
dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Artanto, Minggu, (5/7/2020).
Diungkapkannya, RK
ditangkap Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Barang Bukti (BB) sebuah tas
pinggang yang terdapat di dalam bungkusan diduga daun ganja.
Diamankan pula sebuah
kertas papir, satu buah tas plastik yang berisikan 9 poket ganja masih dalam
bentuk kotak paketan. Kemudian satu buah buku tabungan, satu HP dan uang
sebesar Rp 3,4 juta lebih dengan total barang bukti bruto 1 Kilogram ganja.
Diungkapkan Artanto
terkait kronologisnya, anggota Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Belencong, Desa Midang,
Kecamatan Gunungsari sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika
jenis ganja.
Traksaksi itu kerap
dilakukan RK. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Timsus Dit
Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB
AKP I Made Yogi Purusa Utama mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan
terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya dan langsung di sergap pihak
kepolisian.
“Setelah diamankan,
kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah saudara RK yang
disaksikan oleh warga dan ditemukan barang bukti yang di duga daun ganja.
Kemudian tersangka dan barang bukti daun ganja di amankan di Ditresnarkoba
Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Artanto.
“Terhadap terduga,
penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp
8 miliar,” tandas Artanto. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda