Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB Cokok Pengedar Ganja 1 Kilogram

Inilah Barang Bukti Yang Diamankan.
Visioner Berita Mataram NTB-Jum’at (3/7) lalu, Anggota Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus seorang pria berinisial RK (47). Penangkapan terhadap RK, itu lantaran ia diduga sebagai pengedar atau melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja diwilayah belencong, Desa Midang, Kecamata Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Aksi penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto, Minggu, (5/7/2020).

Diungkapkannya, RK ditangkap Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Barang Bukti (BB) sebuah tas pinggang yang terdapat di dalam bungkusan diduga daun ganja.

Diamankan pula sebuah kertas papir, satu buah tas plastik yang berisikan 9 poket ganja masih dalam bentuk kotak paketan. Kemudian satu buah buku tabungan, satu HP dan uang sebesar Rp 3,4 juta lebih dengan total barang bukti bruto 1 Kilogram ganja.

Diungkapkan Artanto terkait kronologisnya, anggota Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis ganja.

Traksaksi itu kerap dilakukan RK. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya dan langsung di sergap pihak kepolisian.

“Setelah diamankan, kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah saudara RK yang disaksikan oleh warga dan ditemukan barang bukti yang di duga daun ganja. Kemudian tersangka dan barang bukti daun ganja di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Artanto.

“Terhadap terduga, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandas Artanto. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.