Seluruh Karyawan Diliburkan, Paguyuban Manggarai Dan FLOBAMORA Turun ke Jalan-Desak PA Dihukum Mati

RatusanWarga NTT Yang Tergabung Dalam Paguiyuban Manggarai dan FLOBAMORA Turun ke Jalan Menutut Pembunuh Outri Dihukum Mati (6/7/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi kematian Putri (9) warga asal Manggarai Tengah-NTT (siswi kelas III SDN 55 Kota Bima) dua bulan silam, hingga kini masih  menyisakan banyak hal. Selain duka teramat dalam yang menimpa keluarga dan kedua orang tuanya, peristiwa yang satu ini juga praktis mengundang kemarahan baik di Bima maupun di Nusantara.

Betapa tidak, sebelum korban dibunuh dalam kondisi digantung di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kota Bima-terlebih dahulu korban diduga dipaksa lalu disetubuhi oleh pria asal NTT berinisial PA (37) yang juga tetangga kosnya.

Dalam kasus ini, PA pun telah dinyatakian sebagai tersangka dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara kerja Polisi dalam mengungkap pelaku dalam kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tergolong sadis ini, tak membutuhkan waktu lama. Yakni, hanya menmbutuhkan waktu sekitar seminggu dan kemudian PA ditetapkan sebagai tersangka.

Perhatian negara terkait penanganan kasus ini, pun nyata adanya. Indikasi itu ditemukan melalui keterlibatan LPA Kota Bima, LPA NTB, Ahli Psikologi Universitas Mataram (Unram)-NTB yang sejak awal hingga kini masih terus mengawal penangananya. Bukan itu saja, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) yakni Kak Seto, sejak awal hingga kini terus memantau sekaligus mengawal proses hukum terhadap perkara kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Penanganan kasus ini oleh pihak Polres Bima Kota, hingga kini belum tuntas kendati sejumlah saksi, alat bukti, BB dan saksi serta tersangka telah dimintai keteranganya. Belum lama ini, pihak Polres Bima Kota mengirim berkas tahap 1 terkait perkara ini kepada pihak Kejaksaan setempat. Alhasil,  dikabarkan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas tersebut dengan dalil agar segera dilengkapi alias masih ditemukan adanya kekurangan. Salah satunya, yakni soal saksi yang melibatkan anak kecil

Masih menurut kabar, pasca berkas tersebut dikembali maka pihak Kejaksaan meminta kepada Polres Bima Kota untuk segera menyempurnakan berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan P21. Dan atas saran dari hasil penelitian jaksa atas berkas perkara dimaksud, kini Sat Reskrim Polres Bima Kota sedang bekerja keras untuk menyempurnakanya.

Spanduk FLOBAMORA Berduka dan Tulisan Mengutuk Keras Tindakan Pelaku Terhadap Putri Ditnujukan Oleh Massa Aksi
Bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Manggarai tengah dan lainya yang tergabung dalam Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA menilai, aparat penegak hukum lamba menangani kasus ini. Pasalnya, sudah tercatat lebih dari dua bulan kasus tersebut ditangani. Namun, hasilnya diakui belum memuaskan warga NTT.

Oleh karenanya, Senin (6/7/2020) ratusan warga NTT yang tergabung dalam Paguyuban ManggaraI dan FLOBAMORA turun ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota dan Kejaksaan setempat. Menariknya, sebelum menggelar aksi demonstrasi menuntut agar PA dihukum mati, para demonstran ini melakukan konslodasi secara menyeluruh.

Hasil konsolidasi memutuskan bahwa seluruh warga NTT yang menjadi karyawan baik di Toko maupun Perusahaan swasta di Kota Bima menyatakan meliburkan diri guna melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk keprihatinanya atas tragedi kematian tergolong sadis yang menimpa Putri. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh massa aksi. Liputan langsung Visioner pada aksi demonstrasi tersebut melaporkan, selain berorasi menyampaikan tuntutan-warga juga melakukan orasi secara bergantian.

Tak hanya itu, pada moment aksi di depan Mapolres Bima Kota dan Kejaksaan tersebut juga ditandai dengan pebacaan puisi dengan tema duka anak bangsa atas tragedi kematian secara tragis yang menimpa Putri. Aksi demonstrasi ini juga tergolong sangat unik. Massa yang tergabung dalam Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA ini terlihat menggunakan pakaian khas NTT, salah satunya selendang dan sarung tenunan tradisional daerahnya.

Bukan itu saja, aksi demo kali ini juga terlihat adanya solidaritas warga Kota dan Kabupaten Bima. Tokoh Pemuda seperti Amir alias Ncuhi Dara, Japong Bambang Purwanto, SH, MH dan lainya juga mengambil kesempatan bergabung bersama dan kemudian menggaungkan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus kematian Putri ini.

Pembacaan Puisi Bertemakan Anak Indonesia Berduka Atas Tragedi Kematian Putri Saat Aksi Berlangsung
Tokoh-Tokoh muda Bima ini menyatakan bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban. Namun demikian, mereka mendesak agar aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih mengintensitaskan koordinasinya guna mempercepat penanganan kasus ini untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan guna disidangkan. Bukan itu saja, Tokoh-Tokoh Muda Bima ini mengingatkan, jika penanganan kasus ini tidak serius maka berpotensi bagi terjadinya pengadilan rakyat.

“Ini kasus paling biadab. Oleh karenanya, kami mendesak pihak penegak hukum untuk serius menanganinya dan menerapkan hukuman mati terhadap tersangkanya. Jika tidak, maka akan berdampak kepada lahirnya pengadiloan rakyat terhadap tersangka,” imbuh ketiga Tokoh Muda Bima ini saat berorasi.

Keterlibatan Tokoh Mudah Bima dalam aksi demonstrasi ini, berupa bentuk solidaritasnya terkait kejahatan kemanusiaan yang menimpa Putri. Mereka pun menyebutkan, perlakuan tindakan biadab tersangka terhadap Putri sangat pantas diganjar dengan hukuman mati.

“Anak dibawa umur diperlakukan secara biadab serta jauh dari nilai-nilai kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Dunia pendidikan berduka, Nusantara berduga, aktivis kemanusian berduka, kamu perempuan berduga, orang tuanya berduka berkepanjangan dan semuanya berduka. Oleh sebab itu, tersangka harus dihukum mati,” desak mereka.

Lagi-lagi dalam liputan langsung Visioner menjelaskan, aksi demonstrasi yang juga melibatkan kaum laki-laki dan perempuan NTT ini dimuloai sejak pukul 8.30 Wita hingga pukul 11.20 Wita. Mereka terlihat menggelar aksi damai. Tak ada gerakan anarkis yang terjadi selama kasi demonstrasi berlangsung. Dan arus lalu lintas di jalan Soekarno-Hatta pun terihat sangat lancar selama aksi demonstrasi berlangsung.

Aparat keamanan Polres Bima Kota, terlihat melakukan pengawalan-pengamanan pelaksanaan aksi demonstrasi sejak pagi hingga usai. Massa aksi berjumlah ratusan orang tersebut, menggunakan empat unit mobil pick up dan ratusan kendaraan roda dua, Pada panduk yang mereka bawa, terlihat sejumlah tulisan menarik. Salasatunya mendesak agar PA dihukum mati.

Masih di moment aksi tersebut, Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA-NTT menyampaikan sejumlah pinter tuntutanya, Tuntutan tersebut dibacakan oleh Korlap aksi yakni Zainudin alias Zarot. Dan inilah point-point tuntan mereka:

Moment Paguyuban Manggarai Dan FLOBAMORA Aksi Demonstrasi Dan Menyampaikan Tuntutan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima 
-Mendesak pihak Polres Bima Kota untuk memastikan akan ada upaya cepat serta serius untuk memproses pelaku kekerasan seksual terutama pemerkosaan, dan pembunuhan agar tidak ada kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang luput dari penyidikan atau terhenti proses penyidikannya.

-Mendesak pihak Polresta Bima Kota untuk segera memproses lebih cepat kasus pemerkosaan dan pembunuhan  terhadap anak di bawah umur.

-Mendesak pihak kejaksaan negeri raba bima untuk mengadili pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur bernama putri, kami dari Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA mengecam dan mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur (Putri) agar tidak ada putri-putri lain yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan di Kota Bima,

-Mendesak Pemerintah Kota Bima memastikan kekerasan seksual seperti yang dialami (Putri) tidak lagi berulang.

-Mengembangkan wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bima, dengan mengacu kepada temuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota bima.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK saat menerima kehadirand elegasi massa aksi menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus tersbeut telah dikirim kepad apihak Kejaksaan pada tanggal 2 Juni tahun 2020. Semenatara isu yang menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada pihak Polres Bima Kota, Hilmi pun membantahnya.

“Untuk masalah hukuman terhadap tersangka, maka yang menentukan adalah pihak Pengadilan, dan kami dari pihak Kepolisian telah mengajukan hukuman seberat beratnya kepada pelaku yakni hukuman seumur hidup,” terang Hlmi.

Sedangkan Kajari Bima melalui Kasi Intel yakni Ihwanul Fiaturrahman, SH saat bertemu menerima kehadiran massa aksi menjelaskan bahwa penelitian terhadap berkas perkara dari pihak Kepolisian tersebut masih terus berjalan. “Penelitian berkas terkait kasus ini ini masih berjalan. Yang jelas, kami dari Kejaksaan tetap berpihak kepada Korban dan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Denpasar-Bali dan Jakarta terkait sampel yang dikirim oleh pihak Polres Bima Kota. Tegas Ihwanul Fiaturrahman, penanganan kasus ini tidak boleh gegabah. Sebab, kasus ini merupakan kasus luar biasa yang memerlukan ketelitian dalam menanganinya. “Saat ini kami menunggu hasil Lab, dan kasus ini akan di P21 bila telah memenuhi unsur tindak pidana,” terangnya.

Masih terkait penanganan kasus ini, pihaknya sedang mengumpulkan “amunisi” yang akan digunakan pada persidangan di Poengadilan Raba-Bima. “Sekali lagi, kami belum bisa menentukan kapan, cepat atau lambat proses penanganan kasus ini. Sebab, saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti.  Silakan kawal setiap hari, apabila pihak keluarga korban ingin mengetahui perkembangan kasus ini silakan datang ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima, dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasio. Sekali lagi, pada dasarnya kami bekerja untuk kepentingan korban, bukan kepentingan pelaku,” tegasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.