Kapolres Bima Pimpin Apel Patroli Cegah Covid-19

Apel Implementasi Inpres no. 6 tahun 2020 di halaman Polres Bima, Jum'at (21/8/2020).
Visioner Berita Kabupaten Bima-Jum’at (21/8/2020), Polres Bima melaksanakan Apel Implementasi Inpres no. 6 tahun 2020 di halaman Polres Bima. Pelaksanaan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. IK.

Pada kegitan apel tersebut, turut hadir Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Kepala BPBD Kabupaten Bima, Aris Munanndar, ST, MT, Dandim 1608/Bima yang diwakili Mayor Inf. Saharudin, Waka Polres, Kompol Edy Susanto, S. Sos, Kabid Ops Pol PP Kabupaten Bima, Suhardi, SH. MH, PJU Polres Bima, Toga dan Tomas Kabupaten Bima.

Adapun peserta apel yakni 1 peleton Perwira Polres Bima, 1 peleton Bhabinsa Kodim 1608/Bima, 1 peleton Sat Sabhara,  1  peleton Sat Lantas, 3  peleton Bahbinkamtibmas, 1 peleton gabungan staf,  1 peleton Pol PP Kabupaten Bima, 1 peleton gabungan Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Kapolres Bima yang bertindak sebagai pimpinan apel mengatakan, apel ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dengan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan Covid-19 harus dikedepankan untuk memberikan upaya paksa terhadap masyarakat agar lebih disiplin  dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak 3 meter.

Kata dia, adapun sasaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan  masyarakat meliputi perkantoran tempat kerja, tempat usaha, sekolah institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, tempat pariwisata, area publik, dan  fasilitas umum lainya.

“Guna mensukseskan instruksi presiden maka langkah-langkah yang dilakukan berupa  koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan  hukum dalam pencegahan dan pengendalian  Covid-19. dan pelaksanaanya dilaksanakan secara sinergis atau bersama-sama di Lapangan,” jelasnya.

Dalam Inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 menyebuntukan bahwa tugas polri ialah, memberi dukungan kepada Gubernur/Bupati/Walikota degan mengerahkan kekuatan Polri dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dengan cara kerja sama, koordinasi dan sinergi yang kuat dengan Provinsi, Kabupaten, Kota, mensosialisasikan perda pencegahan Covid-19.

Selanjutnya, melanjuntukan Operasi Aman Nusa II, Kabaharkam Polri sebagai kaopspus dan kapolda sebagai Kaopsda (Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Penegakkan Hukum, dan Satgas Bantuan). Melakukan edukasi dan sosialisasi melalui darat (door to door kepada komunitas, bagi masker, brosur, membagi hand sanitizer dan pemasangan spanduk).

“Melalui udara mengoptimalkan peran Kadiv Humas, Kabid Humas Polda dan Humas Polres yang bersinergi dengan para netizen dan warganet dengan membuat himbauan melalui Spanduk, Meme, Video Pendek, Film Kartun, Imbauan dari Tokoh Masyarakat, Influenser, Youtube,” katanya.

Bersama TNI, Instansi lainnya dan Pemda, secara terpadu melakukan kegiatan patroli penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pelayanan Polri (SIM, STNK, BPKB, SKCK, Rutan), penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan mengatur shift pekerjaan. Menempatkan anggota Polri bersinergi dengan TNI dan Satpol PP atau Satpam lainnya di ruang publik (Mall, tempat Wisata).

“Melaksanakan patroli bersekala besar secara terpadu dengan TNI dan Satpol PP, dengan pedomani protokol kesehatan. Petugas pelaksanaan pendisiplinan harus mempedomani protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Dalam hal melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dari darat dan udara, serta melakukan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa.

Sementara untuk mengefektifkan penegakan hukum untuk penegakan protokol Covid-19, dengan cara Polri bersama TNI mendampingi Satpol PP untuk menegakkan Perda (denda, administrasi, kerja sosial, dan pencabutan izin usaha sementara). “Penegakan hukum terhadap pelanggar perundang-undangan yang dilaksanakan sebagai langkah terakhir (last resort) atau (ultimum remedium) dan melaksanakan patroli cyber,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.