Penerapan Perwali New Normal di Kota Bima Tunggu Rekomendasi Pemprov NTB
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bima, H. Abdul Malik SP, MM. |
Visioner Berita Kota Bima-Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang masa
transisi menuju new normal di Kota
Bima hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perwalinya
belum diterbitkan diterapkan karena kita masih menunggu rekomendasi dari
Pemprov NTB,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kota Bima, H. Abdul Malik SP, MM kepada visioner, Rabu (5/8/2020).
Malik
mengaku, keluarnya rekomendasi setelah dipastikan kesiapan serta syarat-syarat masa
transisi menuju new normal terpenuhi
semua, salahsatunya berbagai tempat telah mengikuti protokol kesehatan
Covid-19.
“Tim
dari Pemprov NTB juga sudah mengecek lansung melihat kesiapan dan syaratnya. Semuanya
telah terpenuhi semua,” katanya.
Ia
mengaku dalam Perwali itu ada 12 tempat yang harus memperketat protokol kesehatan
Covid-19. Diantaranya yakni fasilitas umum (publik), tempat usaha, hingga
tempat ibadah.
“Perwali
ini menjadi acuan (kekuatan hukum) kita untuk melakukan penindakan jika ada
yang melanggar,” ujarnya.
Malik
mengaku, jika ada pihak yang melanggar Perwali itu, salahsatunya tempat usaha yang
tidak menerapkan protokol Covid-19 maka akan diberikan sanksi berupa penutupan
sementara.
“Misalnya
tempat usaha melanggar, akan diberi surat peringatan dua kali. Jika melanggar
ketiga kalinya akan ditutup selama sebulan,” ucapnya.
Selain
itu, warga yang tidak menggunakan masker juga akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi
itu juga meneruskan Perda Provinsi NTB tentang tentang pengendalian penyakit menular
yang mengatur denda Rp500 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan sanksi
pidana kurangan 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar protokol.
“Untuk
di Kota Bima sendiri kami melihat kesadaran warga menggunakan masker cukup tinggi,
meski belum 100 persen. Tapi setelah ada Perwali dan Perda ini kitah harapkan kesadaran
warga meningkat,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda