Penerapan Perwali New Normal di Kota Bima Tunggu Rekomendasi Pemprov NTB

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bima, H. Abdul Malik SP, MM.
Visioner Berita Kota Bima-Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang masa transisi menuju new normal di Kota Bima hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

“Perwalinya belum diterbitkan diterapkan karena kita masih menunggu rekomendasi dari Pemprov NTB,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bima, H. Abdul Malik SP, MM kepada visioner, Rabu (5/8/2020).

Malik mengaku, keluarnya rekomendasi setelah dipastikan kesiapan serta syarat-syarat masa transisi menuju new normal terpenuhi semua, salahsatunya berbagai tempat telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Tim dari Pemprov NTB juga sudah mengecek lansung melihat kesiapan dan syaratnya. Semuanya telah terpenuhi semua,” katanya.

Ia mengaku dalam Perwali itu ada 12 tempat yang harus memperketat protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yakni fasilitas umum (publik), tempat usaha, hingga tempat ibadah.

“Perwali ini menjadi acuan (kekuatan hukum) kita untuk melakukan penindakan jika ada yang melanggar,” ujarnya.

Malik mengaku, jika ada pihak yang melanggar Perwali itu, salahsatunya tempat usaha yang tidak menerapkan protokol Covid-19 maka akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara.

“Misalnya tempat usaha melanggar, akan diberi surat peringatan dua kali. Jika melanggar ketiga kalinya akan ditutup selama sebulan,” ucapnya.

Selain itu, warga yang tidak menggunakan masker juga akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi itu juga meneruskan Perda Provinsi NTB tentang tentang pengendalian penyakit menular yang mengatur denda Rp500 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan sanksi pidana kurangan 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar protokol.

“Untuk di Kota Bima sendiri kami melihat kesadaran warga menggunakan masker cukup tinggi, meski belum 100 persen. Tapi setelah ada Perwali dan Perda ini kitah harapkan kesadaran warga meningkat,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.