Jelang Pemberlakuan Denda Bagi Yang Tak Menggunakan Masker, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota Sosialisasi di Dinia Perbankan

Pasukan Sabhara Polres Bima Kota Bima di Salah Satu Perbankan di Kota Bima Dalam Rangka Sosialisasi Sekaligus Menempel Perda NTB dan Perwali Terkait Denda Bagi Warga Yang Tak Menggunakan Masker (11/9/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Dua hari lagi (14/9/2020), sanksi berupa denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut berlandaskan Perda NTB nomor 7 tahun 2020 dan Perwali nomor 49 tahun 2020.

Sementara upaya sosialisasi oleh tim Gugus Covid-19 yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri agar masyarakat senantiasa menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebara viruz berbahaya tersebut, sudah dilakukan berkali-kali. Kendati demikian, hingga masih masih juga ditemukan adanya warga yang tak menggunakanmasker.

Jelang pemberlkauan aturan tersebut, Jum’at siang (11/9/2020) sejumlah personil Sat Sabhara Polres Bima Kota mendatangi sejumlah Bank yang ada di Kota Bima (Bank BRI Cabang Bima, Bank Mandiri, Bank NTB Syari’ah, dan Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero). Sejumlah personil  pasukan Sabhara yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali, Ipda Kuntho T. Prakoso, SH mendatangi seluruh Bank yang ada di Kota Bima dengan tujuan menempel Perda NTB dan Perwali Kota Bima terkait sanksi (denda) bagi masyarakat yang tidak menggunkan masker.

“Upaya sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sering kali dilakukan. Kali ini kami datang di dunia Perbankan dengan tujuan menempel Perda NTB dan Perwali tersebut agar para nasabah bisa membaca dan kemudian mentaatinya” tegas Ipda Kuntho usai menggelar kegiatan tersebut di Bank BRI Cabang Bima yang berlokasi di sebelah barat Museum Asi Mbojo-Kota Bima.

 Liputan langsung Visioner pada moment tersebut melaporkan, kehadiran Pasukan Sabhara ini terlihat disambut dengan baik oleh pihak Bank BRI Cabang Bima. Dan Perda NTB serta Perwali tersebut terlihat sudah ditempel di pintu masuk Bank BRI Cabang Bima. Masih dalam liputan langsung Visioner,rata-rata para Nasabah maupun seluruh pegawai Bank BRI Cabang Bima saat itu terlihat menggunakan masker. “Alhamdulillah semuanya menggunakan masker,” tanda Kuntho.

Usai dari Bank BRI Cabang Bima, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota kemudian melakukan hal yang sama di Bandi Cabang Bima yang berlokasi di Kampun Paruga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kedatangan Pasukan Shabara Polres Bima Kota tersebut, pun disambut dengan baik oleh pihak Bank Mandiri Cabang Bima.

“Alhamdulillah, aturan tersebut sudah kita tempelkan pada pintu masuk Bank Mandiri Cabang Bima. Kami berharap agar para Nasabah Bank Mandiri Cabang Bima bisa membaca dan mentaati aturan tersebut. Tetaplah menggunakan masker agar kita semua terhindar dari serangan Covid-19. Harga masker sangatlah murah jika dibandingkan dengan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” imbuhnya.

Kuntho kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasihnya kepada para Nasabah Bank Mandiri Cabang Bima dan seluruh pegawai Perbankan tersebut masih sangat taat terhadap Protap Covid-19. Buktinya, semuanya masih menggunakan masker,” terangnya.

Setelah melakukan sosialisasi sekaligus menempel aturan tersebut di Bank Mandiri, Pasukan Sabhara kemudian bergegas ke Bank NTB Syari’ah Cabang Bima. Tujuanya sama, yakni melakukan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker sekaligus menempel Perda NTB dan Perwali tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kehadiran Pasukan Sabhara tersebut, pun disambut baik oleh pihak Bank NTB Syari’ah Cabang Bima. Di Bank tersebut, pihaknya mengapreasiasid an berterimakasih kepada para nasabah dan pihak Bank NTB Syari’ah Cabang Bima yang tetap patuh dan taat terhadap Protap Covid-19.

Usai melakukan sosialisasi dan menempel Perda NTB dan Perwali di Bank NTB Syari’ah Cabang Bima, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota kemudian melakukan hal yang sama di Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero). Kehadiran pasukan Shabara tersebut pun disambut baik oleh pihak Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero).

Pada moment itu pula, Pasukan Shabara selain melakukan sosialsiasi tentang pentingnya penggunaan masker juga menempel Perda NTB dan Perwali dimaksud pada pintu masuk Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero).

“Semoga Perda NTB dan Perwali yang sudah kita tempel pada pintu masuk Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero) tersebut bisa dibaca dan senantiasa ditaati oleh para Nasabahnya. Tetaplah menggunakan masker agar kita semua terhindar dari Covid-19. Hingga detik ini, Covid-19 belum berlalu dari kehidupan kita. Korbanyapun tak sedikit, baik yang meninggal dunia maupun yang sedang dirawat. Oleh karenanya, sesungguhnya menjaga adalah lebih baik dari pada mengobati,” terangnya. 

Sementara pengakuan seluruh Bank yang didatangi oleh Pasukan Sabhara tersebut, nampaknya jauh-jauh hari sebelumnya sudah lebih dahulu memberlakukan kebijakan tegas baik kepada pegawai maupun Nasabah yang tidak menggunakan Masker. Bagi pihak BRI Cabang Bima, Bank Mandiri Cabang Bima, Bank NTB Syari’ah Cabang Bima, dan Bank BNI 46 Cabang Bima telah memberlakukan kebijakan tegas tersebut dan berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Dan pihak Perbankan itu pula, menyatakan tidak ada toleransi bagi Nasabah yang tidak menggunakan masker. Maksudnya, bagi Nasabah yang tidak menggunakan masker, tentu saja tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang pelayanan.

Bukan itu saja, pada seluruh Perbankan tersebut juga sejak awal hingga sekarang masih menyediakan alat cuci tangan (Hand Sanitizer) bagi para nasabahnya. Hal tersebut, diakui sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, seluruh Perbankan tersebut jugasejak awal hingga sekarang telah menata tempat duduk para Nasabahnya sesuai Protap Covid-19. Maksudnya, jarak duduk antara nasabah yang satu dengan yang lainya sekitar 1 meter dan bahkan lebih.

Singkatnya, kebijakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai diberlakukan pada tanggal 14 September 2020. Dan pada moment itu pula, Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kota Bima serta sejumlah OPD yang terlibat dalam Tim Gugus Covid-19 setempat memusatkan kegiatan operasi di berbagai pintu masuk Kota Bima. Yakni di Ni’u, Lampe, Ule dan lainya. Tak hanya itu, Opgab juga akan dilakukan di jalan raya dan di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi. Tetap menggunakan masker dan menntaati Protap Covid-19 demi kebaikan dan keselamatan bersama.  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.