Sekda: Pemda Sudah Siapkan Rumah Sewa, PJS Bupati Justeru Memilih Tinggal di Hotel Mutmainah

Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, Hak, M.Si.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Akhir-akhir ini beredar isu jika Pjs Bupati Bima tidak diperhatikan atau di kost-kan, sehingga terkesan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut menuai tanggapan oleh berbagai pihak. Menurut Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma AP, Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan terhadap Pjs Bupati Bima. 

Kata dia, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri nomor 273 / 4268 / OTDA tertanggal 1 September 2020 perihal Cuti di Luar tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 pada point 4 huruf C menyatakan bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Pjs Wali Kota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota. 

"Bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota, selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Jelasnya, Rabu (30/9/2020).

Dikatakannya, selama Pjs Bupati Bima melaksanakan tugas dan wewenangnya,  tidak dibolehkan menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. "Namun disediakan dan diakomodasi oleh Pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, Hak, M.Si, setelah penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025 oleh KPU Kabupaten Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M.Pd resmi mengambil cuti diluar tanggungan negara selama Masa Kampanye (sekitar 2 Bulan). Cuti itu mereka ambil, demi menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

"Setelah Bupati dan Wakil Bupati Bima mengambil cuti diluar tanggungan negara, Maka sesuai aturan yang berlaku akan ada Pejabat Sementara (Pjs) yang mengisi kekosongan jabatan tersebut," urainya, Rabu (30/9/2020)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK kepada Wartawan menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri nomor 273 / 4268 / OTDA tertanggal 1 September 2020 perihal Cuti diluar tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, pada point 4 huruf C menyatakan bahwa “Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selama Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah daerah kota.

"Selama melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pjs, dia memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kita sudah memperlakukan Pjs Bupati Bima sesuai aturan yang belaku," jelas Sekda.

Berdasarkan aturan yang ada, maka selama Pjs Bupati Bima melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak dibolehkan menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah, bisa rumah sewa atau lainnya.

"Pemerintah Kabupaten Bima menyediakan akomodasi untuk Pjs berupa rumah sewa dan hotel. Kita menawarkan kepada Pjs untuk memilih salah satunya, dan Pjs sendiri yang memilih untuk menginap di Hotel selama menjabat," jelasnya.

Pjs memilih menginap di Hotel Mutmainah selama menjabat. Terkait dengan rumah dinas pejabat yang mengambil cuti, yang sudah terlanjur disewa tahunan, H. Taufik menjelaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam ketentuan yang ada.

"Rumah dinas Bupati Bima kita sewa tahunan, Kalau nanti ada audit BPK dan penilaian dari BPK, palingan disuruh kembalikan biaya sewa lebih kurang selama 2 bulan itu. Kalau disuruh kembalikan, yang tinggal dikembalikan, kita lihat kedepannya," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.