Keberhasilan Tim Puma Polres Dompu Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

Terduga Pelaku Penganiayaan Inisial JN Kini Diamankan di Mako Polres Dompu.

Visioner Berita Dompu NTB-Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN warga Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di kediamannya, Senin  (26/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Rikin Darmawan Alias Rikin (30), warga Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang terjadi pada Jum'at (11/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita. 

Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lapangan Bola Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan menggunakan sebilah parang satu mengenai lutut sebelah kiri korban.

"Terduga pelaku membacok korban satu kali, yang membuat korban terpaksa harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit, karena luka yang dialaminya cukup serius," jelas Kapolres yang dikutip Paur Humasnya, AIPTU Hujaifah, Selasa (27/10/2020). 

Kata Hujaifah, beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Menurut Hujaifah, penangkapan terduga pelaku berawalnya tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembacokan sedang berada di rumahnya. Tim Puma  yang dipimpin BRIPKA Zainul Subhan, langsung menuju ke kediaman terduga pelaku.

Sesampainya dikediaman terduga pelaku, lanjut Hujaifah, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan satu bilah parang panjang. "Terduga pelaku diamankan ke Mako Polsek Polres guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Lanjutnya, tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan JN terhadap korban Rikin Dermawan atau Rikin sesuai Nomor : LP/ K / 68 / IX / 2020 / NTB / Res. Dompu Tgl 12 September 2020.

Dikisahkannya, saat itu korban bersama-sama dengan beberapa orang temannya sedang duduk nongkrong di lapangan bola Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Beberapa saat kemudian, datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban satu kali. "Korban dibacok satu kali yang menggenai lututnya di seselah kiri," ujar Hujaifah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Sektor Woja untuk ditindak lanjuti. "Atas laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diamankan dan terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.