Oknum Pengawas Pendidikan “Penggarab” Anak Asuh Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar


             Terpidana Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur, A. Majid S.Pd, M.Pd

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa miris yang dilakukan oleh oknum Pengawas Pendidikan SD di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yakni, A. Majid M.Pd dalam bentuk “menggarab” anak asuh-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), praktis saja menjadi salah satu topik paling viral khususnya di NTB.

Kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut, selain menampar keras dunia pendidikan namun juga diakui sebagai preseden buruk bagi dunia Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bima. Betapa tidak, Bupati-Wakil Bupati Bima pun marah besar pada peristiwa miris yang satu ini.

Kerja Polisi (Polres Bima Kota), Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dalam menangani kasus ini pun patut diapresiasi. Demikian pula halnya dengan kinerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima karena sejak awal hingga akhir terus mengawal serta mengawasi secara ketat penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian hingga divonis penjara oleh pihak PN Raba-Bima dibawah kendali, A. Harris Tewa SH, MH (Ketua PN).

Teka-teki alias pertanyaan tentang seberapa lama Majid divonis Penjara oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba Bima tersebut, kini terjawab sudah. Maksudnya, pada persidangan pembacaan putusan di ruang sidang PN Raba Bima (5/10/2020) Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Majid dan denda sebesar Rp5 miliar plus subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan putusan terkait kasus ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, A. Haris Tewa SH, MH dan dua orang Haki8m anggota yakni Frans Cornelius dan Muhammad Imam Arsyad.

Ketua PN Raba-Bima, A. Haris Tewa SH, MH membenarkan hal tersebut. “Ya, Majid telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Keputusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Majid selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Majid divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena terbukti dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur (Bunga),” tegas Ketua PN yang juga diakui senior dalam dunia foto grafi ini.

Ditanya apakah pihak Majid mengajukan upaya keberatan alias banding terkait hukuman tersebut, Ketua PN Raba-Bima menyatakan bahwa mereka akan berpikir terlebih dahulu. “Baik pihak Majid maupun JPU menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan banding. Kita tunggu saja, karena waktu yang diberikan kepada mereka untuk mengajukan keberatan atas putusan ini. Yakni sejak vonis dijatuhkan kepada Majid hingga 7 hari kedepan,” terangnya.


                                                   Ketua PN Raba-Bima, A. Harris Tewa SH, MH

Ketua PN Raba-Bima ini juga menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sejhak awal hingga terus mengawal dan mengawasi perjalanan persidangan kasus ini. “Dari peristiwa ini tentu saja ada pelajaran berharga bagi kita semua. Hindari kejahatan jika ingin mendekam dalam penjara. Jaga anak-anak kita, agar tidak lagi menjadi korban kejahatan,” harapnya.

 Catatan penting Visioner melaporkan, di luar ruang sidang-Ketua PN Raba-Bima yang satu ini dikenal humoris, humanis dan dekat semua elemen masyarakat. Namun di saat memimpin sidang terkait berbagai kasus kejahatan, sosok pria berkulit sawo matang kelahiran Ambon (Maluku) ini terlihat “seperti singa” alias sangat tegas. Terkait kasus kejahatan terhadap anak khususnya, palunya tak pernah memberikan ruang toleransi bagi pelakunya. Hukumanya mulai dari 8 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel setempat yakni Ihwanul Fiaturrahman SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Raba-Bima telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Majid.

“Iya, Majid telah divonis 20 tahun penjara oleh Majalis Hakim PN Raba Bima. Majid divonis selama 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar pada persidangan pembacaan putusan, Senin (5/10/2020). Sementara soal banding, kami akan berpikir terlebih dahulu. Dan masa waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding yakni selama 7 hari, dihitung sejak vonis dijatuhkan kepada Majid,” tandasnya dengan nada singkat.

Sementara itu, Sekjend LPA Kabupaten Bima yakni Safrin menyatakan apresiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima yang sangat respek terhadap kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini (Bunga).

“Hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima terhadap Majid ini, sungguh telah sesuai dengan harapan kita semua. Harus kita akui, bagi Pak Harris Tewa SH, MH ini sesungguhnya tak pernah memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan terhadap anak dan peristiwa kejahatan luar biasa lainya,” terang Safrin.

Apresisiasi yang sama juga diarahkan oleh Safrin kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bima. Sebab, Instansi tersebut sangat intens melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga di persidangan PN Raba-Bima.

“Hal yang sama, juga kami sampaikan kepada media online visionerbima,com dan media-media lainya yang sejak awal hingga akhir memberitakan terkait penanganan kasus ini. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada kawan-kawan Pekerja Sosial (Peksos) anak. Semoga kerjasama yang baik seperti ini bisa dipertahankan sampai kapanpun,” papar Safrin.

Berpijak dari kasus ini, Safrin kemudian mengingatkan kepada para orang tua serta sleuruh elemen masyarakat agar terus menjaga, mengawal sekaligus mengawasi anak-anak. Sebab, peristiwa kejahatan terhadap anak kian meningkat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. “Tetap waspada, sebab sesungguhnya menjaga adalah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Safrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.