Terjerat Kasus Penyimpangan, Kejati NTB Tahan Eks Kadis Perkim Kota Bima

Eks Kepala Dinas Perkim Kota Bima (Baju Putih) Resmi Ditahan Kejati NTB, Selasa (24/11/2020).

Visioner Berita Mataram NTB-Tersangka Inisial HMD eks Kepala Dinas Perkim Kota Bima resmi ditahan oleh Penuntut Umum Kejati NTB terkait Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima (TA 2017).  "Penahanan tersebut dilakukan setelah hasil Swab tersangka HMD Negatif," ujar humas Kejati NTB kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, tersangka HMD sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kejati NTB pada tahap penuntutan (Tahap II) yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum setelah terbitnya P21.

Tahap II tersebut berlangsung pada hari Senin kemarin (23/11/2020) bersama-sama  dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama inisial US. 

"Untuk tersangka US pada saat itu juga dilakukan penahanan setelah hasil Rapid Test Non Reaktif," terangnya.

Sementara hasil Rapid Test tersangka HMD Reaktif sehingga tidak ditahan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan VCR/Swab dan diminta agar Tersangka HMD mengambil hasil Swab di Kejati, Selasa (24/11/2020).

Alhasil swab tersebut tepat pukul 11.00 keluar dengan hasil negatif sehingga  kemudian Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima tersebut merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 1.638.673.125.,00. yang disangka Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.