UMK Masih Seperti Tahun Lalu, Rp2.225.000 Perbulan

    
                                    Kadis Nakertrans Kota Bima, Ir. H. Tafsir HA. Majid

Visioner Berita Kota Bima-Tampaknya tahun 2021 para tenaga kerja di Kota Bima harus bersabar. Karena Upah Minimu Kota (UMK) tahun 2021 tak ada peningkatan alias masih seperti di tahun 2020. Yakni Rp2.225.000 perbulan.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kota Bima, Ir. H. Taufik HA. Majid kepada Visioner di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut, disampaikanya usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepala BPS Kota Bima, Asisten II Setda Kota Bima, Ir. H. Rini Indriani M.Si, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bima yakni Anshari, dan lainya.

“Untuk UMK di tahun 2021 adalah sama dengan tahun 2020 yakni Rp2.225.000 perbulan. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI yang ditindaklanjuti oleh surat dari Gubernur NTB,” terangnya.

Tentang ada adanya perubahan UMK tersebut, diakuinya juga disebabkan oleh Indonesia termasuk Kota Bima yang sampai saat ini masih dilanda oleh Covid-19. “Peristiwa Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini telah memicu roda ekonomi kita cenderung ke arah negatif, dan kenaikan inflasi kita sangat sedikit. Itulah yang menjadi dasar pertimbangan sehingga kita tidak bisa menaikan UMK di tahun 2021,” tandasnya.

Apakah UMK tahun 2021 tersebut tidak bisa didongkrak dengan pertimbangan adanya kearifan lokal?. “Kita tidak bisa melabrak ketentuan yang lebih tinggi (surat edaran dari Menakertransi RI dan Surat resmi dari Gubernur NTB). Peristiwa Covid-19 masih berlangsung sampai sekarang dan telah memicu perputaran roda ekonomi cenderung ke arah negatif. Tak hanya itu, pertumbuhan angka inflasi kita hanya mengalami kenaikan yang sangat sedikit (0, sekian porsen). Hal-hal itulah yang membuat kita tidak bisa meningkatkan UMK di tahun 2021,” ulasnya. 

Tafsir kemudian menambahkan, UMK yang diberlakukan di Kota Bima tersebut merupakan yang tertinggi nomor dua di NTB setelah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Angka Rp2.225.000 per bulan tersebut tergolong masih bagus jika dibandingan dengan sejumlah Kabupaten-Kota di NTB. "Alhamdulillah, angka tersebut masih bisa kita pertahankan di tengah peristiwa Covid-19, pertumbuhan ekonomi yang cenderung negatif dan kenaikan angka inflasi yang sangat sedikit," pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.