Aneh, Terdaftar di eRDKK, Ketua Poktan Serara'u Desa Rada Tak Dapat Jatah Pupuk

Ketua Kelompok Tani Serara'u Desa Rada, Firdaus.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Masih soal pupuk, Ketua Kelompok Tani Serara'u Desa Rada Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB, Muhammad Firdaus mengeluhkan kinerja pengecer pupuk subsidi di Desa setempat. Pasalnya, ia tidak mendapatkan jatah beli pupuk subsidi untuk kebutuhan pertanian. Padahal, penyusunan dan pengusulan eRDKK sebagai syarat pengajuan pupuk subsidi itu sesuai kebutuhan kelompok tani.

Kepada media Firdaus mengatakan, untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani di Desa setempat biasanya melakukan DO terlebih dahulu sebelum pupuk datang. Namun anehnya, saat pihaknya ingin juga DO, pengecer malah menolaknya.

"Saat kami DO pupuk ditolak. Tapi warga lain kok diterima," bebernya, Senin (28/12/2020) kemarin.

Lanjut, padahal sebagai ketua kelompok tani yang tercamtum dalam eRDKK, pihaknya memiliki hak untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Karena, pengajuan penyaluran pupuk subsidi itu berdasarkan eRDKK kelompok tani.

"Kami kelompok tani yang ada di eRDKK tidak diberi. Lalu dijual ke mana pupuk jatah kami?," tanyanya.

Ia menegaskan, ulah nakal oknum pengecer pupuk subsidi tersebut tidak boleh dibiarkan. Karena akan menimbulkan instabilitas di kalangan petani yang disebabkan penjualan pupuk tampa melihat eRDKK.

"Lihat eRDKK itu, kelompok tani kami punya hak di situ," tegasnya.

Ia meminta kepada Kepala Desa Rada agar memberikan pembinaan terhadap pengecer tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada UPT Pertanian Bolo meluruskan cara penjualan yang dilakukan pengecer tersebut.

"Kami tegaskan, masalah ini akan berpotensi bedar jika tidak disikapi dengan cepat," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.