Apes, Lagi Asik Pesta Sabu-Sabu, Dua Pria di Dompu Dibekuk Polisi

Kedua Terduga Pelaku Bersama BB Kini Sudah Diamankan.

Visioner Berita Dompu NTB-Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu kerap kali terjadi di wilayah Dompu NTB, kali ini dua pria yang diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika golongan satu, bukan jenis tanaman yaitu sabu-sabu, inisial JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, dibekuk Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, Senin (4/1/2021) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita.

Awalnya JB dan AP tengah asik berpesta Narkoba di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Sayangnya, hendak ingin berpesta pora Narkoba, anggota Satresnarkoba lebih dulu melakukan penggrebekan.

Penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku. 

"Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan," ujar Iptu tamrin. 

Saat dilakukannya penggrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota. "Saat itu pula dihadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.