Kajari Bima : Kasus Pengadaan Jas DPRD Kota Bima Masih Dalam Tahap Pulbaket

Kepala Kajari Bima, Sutoto, SH, MH.

Visioner Berita Kota Bima-Cibiran bahkan tudingan di media sosial bahwa lembaga Kejaksaan tidak serius dalam penanganan perkara kejahatan Korupsi kini terjawab.

Walaupun pihak Kajari Bima telah mengantongi hasil audit dugaan kerugian Negara kaitan dengan proyek pengadaan jas di DPRD Kota Bima sesuai hasil Audit Inspektorat Kota Bima senilai Rp200 juta rupiah, namun hingga kini kasus tersebut belum juga ada penetapan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Bima, Suroto, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (27/1/2021) menjelaskan bahwa pada prinsipnya kasus tersebut saat ini masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) belum masuk ke tahapan Penyidikan. 

"Perkaranya sedang kita dalami, masih tahapan Pulbaket Intel Kejaksaan," jelasnya kepada wartawan di ruangan Kajari Bima.

Lanjutnya, untuk kasus pengadaan Jas di DPRD Kota Bima ada 2 item kegiatan yang dilaksanakan. Yang pertama, kegiatan dengan pagu dana sebesar Rp188 juta untuk pengadaan Jas anggota dewan masa bhakti tahun 2014-2019. Khusus pengadaan ini diakuinya belum dilaksanakan sehingga di kembalikan oleh pelaksana.

Sementara untuk pengadaan Jas Dewan masa bhakti tahun 2019-2024 itu dilaksanakan tapi ada yang kurang. 

"Sebenarnya nggak kurang sih, tapi karena tidak di dasari adanya CCO atau Contract Change Order sehingga itu tetap di anggap temuan, temuannya sekitar Rp49 juta dan itupun sudah dikembalikan," terangnya.

Kajari mengungkapkan bahwa untuk temuan pengadaan yang Rp188 juta itu, pihak ketiga atau pelaksana telah mengembalikannya per 14 November 2020 lalu. Kemudian untuk temuan pengadaan yang nilainya Rp49 juta di kembalikan per 15 November pada tahun 2020.

Saat ditanya, apakah akan tetap di anggap sebagai temuan kerugian Negara kendati sudah dilakukan audit oleh Inspektorat meskipun dananya sudah di kembalikan?.

Menjawab hal tersebut, Kajari mengakui ada pembatasan waktu yang di berikan dalam tahapan pengembalian tersebut yaitu selama 60 hari kalender di tambah lagi kasusnya masih dalam tahap Pulbaket Intel Kejaksaan kecuali pengembalian tersebut di lakukan pada tahap penyidikan maka tetap di anggap sebagai temuan kerugian Negara.

"Intinya penanganan Korupsi ini tidak hanya pada aspek penindakan tapi juga pencegahan yaitu dengan memaksimalkan pengembalian kerugian yang terjadi," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.