Oknum Dosen Pembunuh "Lamaran Ditolak" Intan Didakwa 14 Tahun Penjara

ILUSTRASI.

Visioner Berita Kota Bima-Masih teringat soal kasus Pembunuhan Intan (25), warga RT. 10/RW. 03,  Lingkungan Sabali, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, di lintasan jalan Dana Traha, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima Rabu, 5 Agustus 2020 lalu. Pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Dosen,  kini di dakwa sebanyak 14 tahun penjara. Artinya, kurang 1 tahun dari ancaman pasal yang mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kajari Bima Nurbadyn Yunarko menyampaikan, perkara kasus tersebut akan segera di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pasal 338 tentang pembunuhan. Dalam pasal itu, terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lantaran terdakwa dianggap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatan serta meminta maaf, JPU akhirnya memiliki pertimbangan hukum dan menuntut terdakwa maksimal 14 tahun penjara.

“Kasus ini tinggal tunggu sidang putusan saja,” terangnya, Rabu (13/1/2021).

Jika tidak ada halangan kata JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kajari Bima itu, sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari.

Terdakwa sendiri, masih ditahan di Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Hakim. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.