Oknum Mahasiswa Dibekuk Bersama Belasan Motor Curian, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Beli Narkoba dan Miras

                  Inilah 4 Orang Pelaku Bersama Belasan Unit Sepeda Motor Hasil Curianya

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) baik di Kota Bima maupun Kabupaten Bima, akhir-akhir ini diakui marak terjadi. Kasus kekahatan kriminal yang satu ini, pun diakui sangat meresahkan masyarakat. Dan peristiwa kejahatan yang satu ini, hingga kini diduga masih saja terjadi baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

Masalah serius yang satu ini, praktis saja mendorong Tim Opsnal Sat Brimob Den C Bima untuk bergerak cepat guna memburu pelaku maupun penadahnya. Terkait kasus kejahatan yang satu ini, Tim Opsnal Sat Brimob Den C Bima dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayuseno kembali membuktikan keberhasilan yang dinilai sepektakuler.

 Yang tak kalah mirisnya, dua dari empat pelaku berstatus sebagai Mahasiswa. Mirisnya lagi, uang yang diperolehnya dari hasil penjaualan sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli Narkoba dan bentuk Sabu dan Miras.

Jum’at (29/1/2021), Tim Opsnal Sat Brimob Pelopor Den C Bima berhasil membekuk dua orang oknum Mahasiswa dan dua orang petani dalam kasus kejahatan Curanmor. Empat pelaku tersebut, disebut-sebut sebagai sindikat dalam kasus kejahatan Curanmor di Bima. Dan pada pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian. Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) penangkapan para pelaku yakni di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Sedangkan belasan unit sepeda motor hasil curian tersebut, di simpan tempat yang berbeda-beda yakni di Sape, Wawo dan di Kota Bima. Adapun identitas pelaku kejahatan Curanmor ini yakni oknum mahasisiswa, Hairul (19), warga asal dusun Lewi Ruma Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima (pemetik), Ramdan (20) (Mahasiswa), warga asal Desa Sangia Kecamatan Sape, Gufran (21), berprofesi sebagai petani, warga asal Dusun Desa Sangia Kecamatan Sape, dan Ishakan M. Sidik (petani), warga ssal Dusun Pusu Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba-Kota Bima.

Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Brimob Pelopor Den C Bima tersebut yakni Honda Vario tekhno Warna Hitam, No rangka : MH1JFU121HK046876, No mesin: JFU1E-2063612, dan Nomor LP /K/04 /1/2021/NTB/ Res Bima Kota/Sek Rasanae Barat, Honda Beat warna biru  dengan nomor rangka: MH1JF21188K185222, nomor mesin:JF21E-1185096, Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF8114CK514509, nomor mesin :JF81E-1511736 dan no LP/K/150/ I/2021/NTB/ Res Bima Kota/ Sektor Sape, Honda GL Pro (modifikasi) dengan nomor rangka:NN110-56986, nomor mesin: MC22E-1002786, Yamaha Vixion warna merah dengan nomor rangka: MH33C1004AK480488 dan nomor mesin: 3C1-481560, Yamaha Vega ZR warna merah dengan nomor rangka: MH35D9307EJ014636 dan nomor mesin:509-2014544, no LP/04/XII/2020/NTB/Polsek Wawo.

Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor rangka: MH1JFM217EK028464 dan nomor mesin: JFM2E1057651, Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka:MH1JZ215KK465520 dan nomor mesin:JFZ2E_1464921, nomor LP LP/K/ 05/ XII /2020 /NTB/Polsek Wawo, Yamaha Mio warna merah dengan nomor Rangka:MH354P20CEJ007747 dan nomor rangka Rangka:54P-1007762, Honda Vario Tecno warna hitam dengan nomor rangka:MH1FU116GK345253 dan nomor mesin: JFU1E-1338473 serta no LP/ K/ I /2021/Polsek Wawo, Honda Beat Sweet Hitam dengan nomor rangka:MH1JM2110HK578654 dan nomor mesin : JM21E1563468, Vario Tecno warna hitam  dengan nomor rangka:MH1KF1110HK980246 dan nomor mesin: KF11E1978882, dan Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF21169K217277 serta nomor mesin:J21E1216130.

Kasus kejahatan Curanmor ini diakui erat kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, surat perintah Kapolda NTB Nomor:Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

Katim Opsnal Sat Brimob Pelopor Den C, Bripka Ardi Bayuseno kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus kejahatan Curanmor ini. Ungkap Ardi, Tim Opsnal diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP I GB. Eka Prasetia, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB, praktis saja kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual-beli motor bodong di Gedung Serba Guna (GSG) di Desa Naru Kecamatan Sape. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tam Opsnal Sat Brimobda NTB langsung bergerak cepat menuju lokasi transaksi tersebut,” ungkap Ardi kepada sejumlah awak media, Jum’at (29/1/2021).

Namun sebelumnya, Tim Opsnal diberikan arahan terlebih dahulu oleh Danyon Batalyon C Pelopor Bima, Kompol Hariyanto SH. S.IK. Pada moment tersebut, Kompol Haryanto SH, S.IK memberikan arahan agar Tim Opsnal melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menghindari benturan dengan dengan masyarakat.

“Selanjutnya pada Jumat (29/1/2021) sekitar  pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dan menghubungi salah seorang penadah di lokasi yang di tentukan. Setelah tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung bergerak dan kemudian mengamankan pelaku penadah sepeda motor hasil curian itu,” beber Ardi.

Selanjutnya pada pukul 20.15 wita,  Team Opsnal mengamankan pelaku dan Barang Bukti ke Markas Komando (Mako)  yakni Kompi kompi 3 Batalyon C Pelopor. “Pada moment tersebut, kami melakukan introgasi, pendalaman untuk di pengembangan guna mendapatkan BB lainnya, dan mengetahui keberadaan pelaku lain untuk kemudian diproses lebih lanjut.

“Sabtu tanggal (30/1/2021), Tim bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman yang di lakukan terhadap pelaku penadah yang sebelumnya di amankan terlebih dahulu,” terang Ardi.

Dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal Polda NTB sukses mengamankan 2 orang pelaku yang berperan sebagai pemetik dengan BB sebanyak 12 unit sepeda motor. Belasan unit sepeda motor tersebut ungkapnya, yang berada di lokasi yang berbeda-beda,

“Lokasi penyimpanan sepeda motor oleh pelaku, yakni 4 unit di Desa Sangiang Kecamatan Sape, 1 unit di Desa Sumi Kecamatan Sape, 2 unit di salah satu Desa di Kecamatan Wawo, 2 unit sepeda motor di Desa Pai Kecamatan Wera dan 4 unit sepeda motor di simpan di Kelurahan Ntobo Kota Bima,” ujar Ardi.

Ardi kemudian menerangkan, pada pengungkapan kasus kejahatan Curanmor ini ini pihaknya tidak menemukan adanya kendala maupun hambatan. Maksudnya, pada pengungakapan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku dan belasan unit sepeda motor tersebut berlangsung aman dan sangat kondusif.

Dalam kasus ini pula ungkap Ardi, kasus Curanmor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah orang (sindikat) yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima Kabupaten maupun Polresta Bima Kota.

“Kasus kejahatan Curanmor ini ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten. Akibatnya, kasus kejahatan CuranmoR dimaksud tentu saja sangat meresahkan masyarakat,” terang Ardi.

Masih soal kasus kejahatan Curanmor tersebut, kepada pihaknya pelaku mengaku sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten. Dan kepada pihaknya, uang yang diperoleh dari hasil penjualan kendaraan yang dicuri itu digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan Minuman Keras (Miras).

“Bukan itu saja, para pelaku mengaku bahwa uang yang diperolehnya dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut juga dgunakan untuk kebutuhan pribadi. Tak hanya itu, pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut tidak dijual. Tetapi digadai kepada penadah dengan harga yang disepakti,” pungkas Ardi.

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan penangananya kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan para pelaku serta BB yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Brimob Pelopor Den C Bima (sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota). “Baik BB maupun pelakunya sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tutur Ardi.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang tengah diamankan itu, dipersilahkan untuk datang mengambilnya ke Mapolres Bima Kota. Namun untuk mengambil sepeda motor tersebut, para pemiliknya harus bisa menunjukan bukti kepemilikan baik dalam bentuk STNK maupun BPKB.

“Datang saja ke Mapolres Bima Kota, sertakan STNK dean BPKBnya. Jika kendaraan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB yang anda miliki, tentu saja anda bisa mengambilnya. Dan dalam pengungkapan kasus ini, kami mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu Polri melalui informasi penting yang diberikanya sehinga Bbnya berhasil diamankan dan para pelakunya berhasil ditangkap. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik, dan tetaplah waspada,” pungkas Ardi. (     TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.