Terduga Pelaku Pencurian Sapi Asal Desa Wadukopa Diringkus Polisi, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Terduga Pelaku HN (23) Kini Sudah Diamankan Oleh Pihak Kepolisian.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo telah mengamankan pelaku pencurian hewan ternak (sapi induk) inisial HN (23) alamat Dusun Bina Baru Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Jum'at (29/1/2021)

Lokasi ( TKP) pencurian tersebut terjadi di so Saketo Desa Wadukopa milik korban H. Salahudin warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi.

Kapolres Bima, Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan bahwa kejadian pencurian berawal dari pelaku inisial HN bersama JN (masih dalam pencarian) berangkat dari rumahnya menuju ke kebun jagung milik HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung.

Setelah itu terduga pelaku menuju ke kebun milik korban dengan tujuan untuk mencuri sapi. "Setibanya di kebun korban, kemudian pelaku HN dengan JN merusak pagar kebun korban dengan tujuan agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun," jelas Hanafi.

Lanjutnya, setelah sapi keluar, pelaku JN kemudian menangkap induk sapi milik korban dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumah, selanjutnya pelaku JN menyuruh pelaku HN untuk menarik sapi tersebut. 

"Setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter kemudian dilihat oleh salah satu saksi Sudirman, sambil mengatakan, mau dibawa kemana sapi itu," terang Hanafi.

Usai mendapat teguran, pelaku HN langsung melepas tali sapi kemudian beralasan ingin mencari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya. Setelah itu pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku JN meninggalkan lokasi. 

Sehubungan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui Handphone yang di terima oleh Ka Polsubsektor Soromandi bahwa salah satu pelaku pencurian sapi (HN) telah di amankan di rumah Kades, maka Ka Polsubsektor Soromandi IPDA Zulkifli bersama anggotanya menjemput pelaku HN dan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina induk dan 1 lembar kartu ternak kemudian di serahkan pada Polsek Donggo untuk di proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.