Usai Jalani Masa Penyembuhan Covid-19, Oknum Polisi Pemeran Video "Esek-Esek" di RSU Dompu Mulai Diperiksa

Kapolres Dompu.

Visioner Berita Dompu NTB-Oknum polisi berinisial F yang merupakan terduga pemeran video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) Dompu mulai diperiksa, setelah berakhirnya masa penyembuhan dari Covid-19, Senin (25/1/2021).

“Hari ini pelaku akan menjalani pemeriksa, dia baru saja selesai diisolasi di Gedung Sanggilo,” ungkap Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH.

Untuk sementara, terduga pemeran perempuan belum bisa diambil keterangan. Karena yang bersangkutan dalam kondisi positif terpapar Covid-19. Dan harus menjalani isolasi. “Nanti habis diisolasi baru kami melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Dompu.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Polres Dompu telah menetapkan dua orang staf RSU Dompu sebagai tersangka. Keduanya disangkakan karena diduga melakukan perekaman dan penyebaran Vidio berdurasi 1.30 menit.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan upaya pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk beberapa akun Facebook yang diduga ikut menyebarkan vidio. “Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Tergantung hasil pengembangan,” ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut Kapolres kemudian mengungkap sejumlah fakta tentang peristiwa yang diindikasikan perbuatan asusila dan melanggar peraturan tentang Karantina Kesehatan itu.

Pertama, peristiwa tak senonoh itu terjadi di Kamar 06 pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021. Diketahui oleh petugas piket Ruangan Isolasi berinisial A (31) yang saat itu hendak aplus jaga pada pukul 14.10 Wita dari layar monitor kamera CCTV yang terpasang di ruang jaga. Mengetahui hal itu A langsung merekam melalui rekaman CCTV itu dengan menggunakan HP Samsung miliknya. Setelah itu ia menitipkan pesan kepada rekan penggantinya, HM agar mengawasi dan melaporkan perilaku tak senonoh itu kepada Kepala Ruangan.

Kedua, Kapolres menyebutkan kasus penyebaran video mesum itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ada 3 (tiga) orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait penyebaran video itu. Yakni A (31) jenis kelamin pria status PNS dan bertugas di Ruangan Isolasi RSU Dompu, DT (31) pria PNS perawat salah satu RSU di Dompu, dan FS (35) wanita honorer di RS.

A kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain A ada pula HM yang tidak dimintai keterangan sebagai saksi tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. A dan HM sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Dompu. Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait dugaan penyebaran video ini.

Ketiga, pihak kepolisian menyita 3 (tiga) barang bukti yaitu HP merk Samsung Warna silver milik A beserta simcard-nya yang digunakan oleh A untuk merekam video berdurasi 1.30 menit itu, HP OPPO milik HM yang digunakan menerima kiriman video dari A via aplikasi SHAREit. HP itu juga yang diduga digunakan oleh HM untuk men-share video itu kepada beberapa kenalannya. Polisi juga menyita hard disk penyimpanan rekaman CCTV yang ada di ruangan isolasi RS tersebut. Kapolres menyebut rekaman video perilaku asusila itu sudah dihapus (tidak disebutkan siapa yang menghapus), tetapi akan dibawa ke Polda NTB untuk mengangkat kembali rekaman yang sudah dihapus itu.

Keempat, penyelidikan internal yang dilakukan oleh Propam Polres Dompu mengungkap bahwa terduga pelaku pria adalah oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Dompu berinisial F. F bertugas di salah satu fungsi satuan di Polres Dompu. Kapolres menyebut pasca kejadian tersebut F diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Kapolres menyebut F akan berhadapan dengan sanksi pelanggaran Disiplin (Kode Etik) POLRI. Tidak menutup kemungkinan akan dijerat pula dengan UU Karantina Kesehatan.

Kelima, Kapolres menyebut terduga pelaku wanita berasal Bima dan berwirausaha di Bima. Wanita ini pernah menjadi perawat tetapi alih profesi di bidang kewirausahaan (tidak disebutkan nama atau inisial terduga pelaku perempuan ini dan jenis usahanya). Terduga pelaku perempuan ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Wanita ini juga diindikasikan melanggar UU Karantina Kesehatan. Kapolres menegaskan pria dan wanita ini bukan suami istri. 

Kapolres juga mempertanyakan kelalaian petugas piket di Ruangan Isolasi pada hari H tersebut karena wanita itu bisa lolos masuk dalam kamar 06. 

Pemeran Wanita Dalam Video "Esek-Esek" Menunjuk Dua Pengacara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa wanita ini telah menunjuk dua pengacara yakni Apriyadin, SH dan Andi Rohandi, SH dengan Nomor Surat Kuasa : 049/KH-A.SKK.Pid/2021.

Keenam, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK menyebutkan kasus penyebaran video mesum itu secara terpisah juga memintai keterangan dari sejumlah pemilik akun facebook yang diduga telah menyebarkan video itu sehingga menjadi viral. Salah satunya yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah pemilik akun KP. Kasat Reskrim menyebut, berdasarkan pengakuan KP, video itu dikirim oleh seseorang berinisial I dari Kabupaten Lombok Utara. Menurut pengakuan KP bahwa I meminta agar video itu diviralkan. Untuk itu pihak kepolisian akan menjemput I di KLU. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.