Hasil Putusan Pengadilan Negeri Bima, Arif Dihukum 20 Tahun Penjara

Nurbadi Yunarko.

Visioner Berita Kota Bima-Berdasarkan hasil persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Arif Satriadin terhadap gadis cantik bernama Intan Muliatin warga Kelurahan Kumbe pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bima, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 16.00 WITA. 

JPU kasus pembunuhan, Nurbadi Yunarko mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Haris Tewa. Persidangan tersebut dimulai pukul 13. 30 hingga pukul 16.00 WITA. Dalam sidang putusan itu, Arif dihukum 20 tahun penjara. 

"Arif terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.

Usai hakim membacakan putusan tersebut, Arif diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah arif akan melakukan banding atau menerima putusan hakim tersebut. 

Selama persidangan, Arif kooperatif dan mengakui semua kesalahannya. Arif juga sudah menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban. Namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf itu dan memilih untuk melanjutkan kasus itu ke proses hukum. 

"Arif sekarang masih ditahan di rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Bima, dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rutan Bima," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.