Inilah Sikap Aktivis Mahasiswa Bima Mataram, Soal Dugaan CV. Rahmawati Jual Pupuk Palsu

Aktivis Mahasiswa Bima Mataram, Satria Madisa (Topi Hitam).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah beredarnya kabar terkait temuan dugaan penjualan pupuk palsu yang ditemukan Salman salahsatu petani asal Desa Ngali Kecamatan Belo, Rabu (3/2/2021), distributor Pupuk CV Rahmawati diduga kuat menjual pupuk palsu tersebut.

CV Rahmawati, distributor pupuk untuk delapan Kecamatan di Kabupaten Bima diduga menipu petani lantaran menjual pupuk kemasan non-subsidi dengan isi pupuk subsidi seharga Rp.290.000 per zak.

Praktek yang merugikan masyarakat tersebut terungkap saat Salman membeli pupuk non subsidi di CV Rahmawati.

Menanggapi hal tersebut, aktivis mahasiswa Bima Mataram, Satria Madisa mengatakan, kejahatan tata niaga CV Rahmawati yang latah dan menujukan keserakahan, barangkali sudah kehilangan akal, setelah praktik penjualan diatas HET dan penjualan Paket pupuk subsidi yang saat ini sedang massif disorot publik.

"Saya pesimis, praktik CV Rahmawati menjual pupuk non subsidi dengan isi pupuk subsidi. Dengan harga pupuk non subsidi yang menjepit itu tidak hanya terjadi pada Petani asal Desa Ngali. Apalagi terjadi secara kebetulan atau karena faktor kelalaian," terang Satria Madisa pada Visioner, Kamis (4/2/2021).  

Lanjutnya, barangkali petani di Desa-Desa lain di delapan Kecamatan binaan CV Rahmawati juga mengalaminya. "Kami berfikir ada dugaan kesengajaan. Ini harus jadi atensi Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Menelisik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk  Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam pasal 1 (ketentuan umum) poin 1 yang dimaksudkan dengan pupuk subsidi iyalah : barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kelompok tani dan atau petani disektor pertanian. 

Dalam Permendag itu disebutkan secara jelas bahwa produsen pupuk bertanggungjawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi dengan prinsip 6 Tepat.Dab distributor pupuk wajib menjamin kelancaran penyaluran sesuai prinsip 6 Tepat. Hal itu juga berlaku untuk pengecer saat melaksanakan penyaluran.

"Prinsip 6 Tepat iyalah: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Dalam permendag itu diterangkan, bahwa ruang pengawasan Pemerintah iyalah memastikan prinsip 6 Tepat. Termasuk sampai pengenakan sanksi diatur secara lengkap," bebernya.

Inilah Pupuk "Palsu" Yang Dijual CV Rahmawati.

Pertanyaannya sekarang apakah praktik yang dilakukan CV Rahmawati itu unsur pokoknya pupuk subsidi yang dipalsukan ataukah pupuk non-subsidi yang dipalsukan?

"Merujuk keterangan petani dalam berita Visioner, saya berkesimpulan CV itu memalsukan pupuk non-subsidi. Petani itu tahu dia beli pupuk kemasan non-subsidi dengan harga pupuk non-subsidi. Ternyata isinya pupuk subsidi," katanya.

Praktik tersebut telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana penjelasan pasal 1 dan 2.

Dalam pasal 1 (hak konsumen) huruf (b) menyebutkan bahwa: hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Sementara dalam pasal 2, pelaku usaha berkewajiban untuk: beritikad baik dalam melakukan usahanya (a),  memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (b) dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta diskriminatif (c).

Kata dia, CV Rahmawati sudah benar berupaya mengganti pupuk tersebut. Itu hak petani dan seterusnya. Namun, seyogyanya CV itu mesti dilaporkan oleh yang merasa dirugikan. CV Rahmawati bisa dipidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

"Opsi itu tepat. Barangkali sudah merata penyebaran pupuk siluman itu," tuturnya.

Namun uniknya, hal itu menyeret pupuk subsidi, barang dalam pengawasan, dan tugas distributor bertanggungjawab menjamin pencalurannya sesui  prinsip 6 Tepat. 

"CV Rahmawati barangkali tidak mengerti tugas, tidak bertanggung jawab. Bupati Bima tidak boleh berdiam diri. Opsinya ada dua dalam permendang yang harus dipilih. Apakah melalui dinas pertanian ataukah produsen pupuk kaltim NTB, CV Rahmawati harus dibekukan ijin usahanya. Bersamaan dengan ini, kami berharap Produsen Pupuk Kaltim NTB untuk memanggil Direktur CV Rahmawati dan memberikan sanksi yang tegas. Sudah saatnya kita semua, belajar berbuat baik untuk petani," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.