Terduga Penipu-Penggelapan Berinisial RSW Ini “Kebal Hukum-Bohongi Polisi”

Tercatat Dua Kali “Bohongi” Penyidik Polres Bima Kota

Terduga Penipuan dan Penggelapan, RSW

Visioner Berita kota Bima-Terduga pelaku asal Kelurahan Jatibaru Timur berinisial RSW (52) ini diduga benar-benar tak tersentuh hukum. Tak hanya itu, ia juga diduga lebih dari satu kali membohongi Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Maksudnya, Minggu lalu ia berjanji datang menghadap Penyidik Polres Bima Kota, membawa uang Rp10 juta untuk kemudian diserahkan kepada pelapor, Nurmi (53).

Namun janji tersebut ternyata bohong. Buktinya pada moment mediasi untuk mengembalikan uang pelapor (Nurmi) pada Sabtu (5/7/2025), uang sebesar Rp10 juta yang dijanjikan tersebut tidak ada. Pun dalam kaitan itu, Penyidik setempat pun menyesalkanya.

Kasus ini diadukan secara resmi oleh korban kepada Unit SPKT Polres Bima Kota dengan Nomor: Aduan/K/597/V/2025/NTB/Res Bima Kota, tanggal 26 Mei 2025. Namun sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Polsek Kota-Polres Bima Kota Nomor: B/109/XI/2024/Polsek Asakota, tanggal 13 November 2024.

Namun Penanganan di Polsek Asa Kota tersebut tak membuahkan hasil. Terduga pelaku sempat dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa oleh Penyidik Polsek Asakota, terduga pelaku mengakui perbuatanya. Singkatnya, dalam kaitan itu terduga pelaku membuat surat pernyataan resmi akan mengembalikan uang korban sebesar Rp31.500.000 dengan jaminan sepetak tanah pekarangan seluas 6x6 meter.

Dalam kaitan itu pula, terduga pelaku membuat pernyataan tertulis tertanggal 19 November 2024. Isi pernyataanya, pihak Kedua yakni RML dan RSW menyadari perbuatanya penipuan kepada pihak pertama (Nurmi). Point keua, pihak Kedua berjanji akan mengembalikan uang pihak pertama sebesar Rp31.500.000 pada tanggal 26 Februari 2025. Point ketiga, apabila pihak kedua tidak menepati janji maka kami pihak kedua siap dipanggil kembali oleh Penyidik.

Point keempat, apabila kami pihak kedua dikemudian hari melanggar isi perjanjian ini maka pihak Kedua siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat pernyataan tersebut dinyatakan secara resmi di atas materai Rp`10.000 yang disaksikan oleh sejumlah saksi.

Yakni dan Junaidin (Kanit Binmas). Yang ikut mengetahui surat pernyataan tersebut yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan jatibaru Timur, Aipda I KT Widia Arka. Singkatnya, janji tersebut diknilai hanyalah pemanis bibir saja. Buktinya sampai sekarang (5/7/2025) uang korban sebesar Rp31.500.000 tersebut tak Satu Rupiahpun yang dikembalikan oleh terduga pelaku penipuan dan penggelapan dimaksud.

Kronologis dari kejadian ini, di penghujung tahun 2024 terduga pelaku meminta pinjaman uang sebesaar Rp5 juta. Namun Nurmi mnengaku saat tidak memiliki uang. Selang dua hari kemudian, terduga pelaku datang dengan tujuan yang sama. Yakni diduga keras membujuk korban dalam bentuk meminta pinjaman uang sebesar Rp5 juta. Lagi-lagi Nurmi mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada terduga pelaku.

Namun demikian, terduga masih terus membujuk korban. Bentuknya, pada hari berikutnya terduga pelaku mendesak Nurmi untuk meminjam sebesar Rp5000.000. Karena merasa kasihan akhirnya Nurmi terpaksa meminjam uang warga setempat yakni RN sebesar Rp5000.000 dengan bunga sebesar 20 porsen.

Perjanjian antaran keduanya (Nurmi dan RN) tersebut akhirnya disepakati. Dan s elanjutnya uang sebesar Rp5000.000 diserahkan kepada terduga pelaku (RSW). Berselang beberapa hari kemudian, RSW kembali datang ke Nurmi. Tujuanya meminta pinjaman uang sebesar Rp10. Permintaan tersebut diamini oleh Nurmi melalui meminjam uang kepada RN (Rp10 juta). Dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terduga pelaku.

Setelah uang tersebut diberikan, terduga pelaku kembali mendatangi Nurmi dengan tujuan yang sama. Yakni membujuk Nurmi dalam bentuk meminta pinjaman uang sebesar Rp10.000.000. Oleh Nurmi kembali mengamini permintaan terduga pelaku dengan cara memijam uang RN sebesar Rp10.000.000. Dan selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Nurmi kepada terduga pelaku.

Lagi-lagi berselang beberapa hari kemudian, RSW kembali mendatangi Nurmi dengan tujuan yang sama pula. Yakni membujuk Nurmi untuk pijam uang kepada Nurmi sebesar Rp5000.000. Permintaan tersebut diamini oleh Nurmi dengan cara meminjam uang sebesar Rp5000.000 kepada RN. Selanjutnya uang tersebut telah diserahkan oleh Nurmi kepada RSW.

Disaat semua pinjaman dimaksud belum dikembalikan oleh RSW, selang beberapa hari kemdudian RSW kembali mendatangi Nurmi dengan tujuan yang sama. Yakni membujujuk Nurmi dalam bentuk meminta pinjaman uang sebesar Rp1.500.000. Dan hal itu diamini, lebih jelasnya uang sebesar Rp1.500.000 itu diserahkan kepada RSW.

Kasus ini berbuntut panjang. RN terus mendesak Nurmi untuk segera mengembalikan uang pijaman plus bunganya. Namun soal Bunganya tersebut dituntaskan melalui uang arisan tersebut yakni sebesar Rp15 juta. Namun pokok pijaman belum dikembalikan oleh Nurmi kepada RN. Tetapi oleh RN terus mendesak Nurmi agar segera mengembalikan pokok pijaman sebesar Rp30.000.000.

“Karena tidak memiliki uang, saya terpaksa menggadaikan mobil jenis Suzuki R3 kepada seseorang sebesar Rp30.000.000. Dan uang tersebut telah diserahkan kepada RN. Sehingga tanggungjawab saya dengan RN sudah selesai,” tandas Nurmi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hermansyah, SH kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (5/7/2025).

Selanjutnya giliran Nurmi mendesak RSW agar segera mengembalikan uang sebesar Rp31.500.000. Namun sampai detik ini, uang sebesar itu belum juga dikembalikan oleh RSW.

“Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota melakukan media pada Sabtu (5/7/2025), di ruang Pidum setempat. Upaya mendiasi itu guna menyelesaikan perkara dimaksud. Uang sebesar Rp10.000.000 yang dijanjikan oleh RSW kepada Penyidik untuk dibawa pada moment mediasi sebagai tanda adanya itikad baik RSW kepada saya justeru bohong besar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum korban yang akrab disapa Agas menegaskan bahwa RSW bukan saja telah membohongi klienya tersebut. Tetapi juga diduga keras telah membohongi Polisi.

 “Ya, sebelumnya dia berjanji akan membawa uang sebesar Rp10.000.000 pada moment Mediasi dimaksud. Namun kenyataan itu, dia telah membohongi kami dan Polisi. Moment mediasi dimaksud tak membuahkan hasil. RSW malam menjaminkan arisan sebesar Rp20.000.000 kepada klien kami. Tetapi kami tidak mau menerimanya. Kami dipaksa untuk mengamini permintaan RSW, namun kami tetap menolaknya dengan keras,” tegas Agas.

Oleh sebab itu, Agas mendesak Polisi agar menindak lanjuti penanganan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jelasnya, Agas mendesak agar penanganan kasus ini dari yang semula bersifat aduan ke tahapan laporan Polisi.

“Kabar yang dari klien saya menduga bahwa RSW sama sekali tidak takut dengan Polisi. Dan usai moment media itu, RSW diduga berteriak dan enggan melunasi kewajibanya kepada Nurmi. Dan diduga pula ia mengaku sangat kebal hukum,” duga Agas.

Agas kemudian mengungkapkan sesutu yang dinilai sangat menarik. Yakni dugaan RSW tidak mengakui tandatanganya dalam surat pernyataan resmi soal sepetak tanah tersebut sebagai jaminan pengembalian kepada Nurmi yang dibuat secara resmi di Polsek Asakota.

“Dalam kaitan itu, RSW ditengarai menantang Polisi untuk membuktikan tandatangan dimaksud. Padahal pernyataan tersebut juga disaksikan oleh pihak Polsek Asakota. Atas nama Kuasa Hukum klien saya, saya menduga bahwa RSW telkah membohongi Polisi. Tak hanya itu, RSW diduga tidak pernah takut dengan Polisi,” duganya lagi.

Agas menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mensomasi RSW, Surat somasi tersebut diserashkanya dan telahd iterima oleh RSW, yakni tanggal 14 Juni 2025. Namun batas waktu untuk meuntaskan kewajibanya tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat somasi itu hingga kini tidak ditegaskanya tidak ada itikad baik dari RSW.

"Dia sama sekali tidak punya itikad baik. Hebatnya, terduga pelaku yang satu ini justeru kebal hukum dan berkali-kali membohongi Polisi. Oleh sebab itu, saya berharap agar Polisi menangani kasus ini secara serius," harap Agas. 

“Somasi kami sudah kami layangkan kepada RSW. Namun sama sekali tidak ada itikad baik RSW untuk mengembalikan uang dimaksud. Oleh sebab itu,  menurut kami ada peluan bagi RSW untuk dijerat dengan sanksi pidana,” terang Agas.  (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.