“Bandar Sabu dan Kaki Tanganya” Asal Sape Dibekuk, BB 23,40 Gram dan Jutaan Rupiah Uang Tunai Diamankan Tim Opsnal
![]() |
Para Terduga Pelaku dan BB Yang Diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Perang melawan Nasrkotika jenis sabu oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si tak mengenal kata berhenti. Setelah sebelumnya berhasil membuktikan sederetan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Sabu, kini Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Resnarkoba setempat, AKP Malaungi, SH, MH kembali unjuk kesuksesan yang dinilai sangat spektakuler.
Sabtu (5/7/2025) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Oleh Kanit Opsnal, Aipda Abdul Hafid, SH berhasil menangkap terduga bandar sabu asal Kecamatan Sape –Kabupaten Bima beserta 4 orang terduga kaki tanganya. Dalam kaitan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrtes Bima Kota yang dimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH (Katim) berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 23,40 gram (berat brutto).
Pengungkapan ini, diakui sebagai keberhasilan yang kesekian kalinya oleh Abdul Hafid dan pasukan Opsnalnya. Pada moment yang sama, Abdul Hafid dan pasukan Opsnalnya berhasil menggulung terduga bandar utama dalam kasus sabu berinisial SU dan beberapa orang terduga kaki tanganya. Tak hanya itu, pada pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota juga mengamankan uang tunai sebesar Jutaan Rupiah, beberapa unit Handphone (HP) dan sejumlah BB pendukung lainya.
Yakni BB sabu seberat puluhan gram, uang tunai Jutaan Rupiah serta sejumlah BB pendukung lainya tersebut, dijelaskan diungkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Abdul Hafid dan pasukan Opsnalnya. Pengungkapan pada TKP I yakni di rumah RU (80) di Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Di TKP I tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah BB.
Yakni 12 bungkus plastik berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah kaca, 1 buah pipet sendok, 1 uni HP Android merk Samsung warna hitam dan uang tunasi sebesar Rp1000.000.
Namun sebelum upaya penggeledahan berlangsung, terlebih dahulu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Lebih jelasnya, pada pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita di rumahnya RU tersebut, dijelaskan disaksikan secara langsung oleh Ketua RT setempat.
Perjuangan keras Abdul Hafid beserta pasukanya tersebut, nampaknya belum berakhir sampai di situ. Usah menangkap dan mengamankan RU serta sejumlah BB tersebut, Abdul Hafid bersama pasukanya langsung bergegas ke TKP II yakni di rumahnya AM (31) di Desa Soro Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Tiba di TKP II tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung membagi peran.
Tujuanya lebih kepada mempersempit ruang gerak AM. Alhasil, AM pun dibekuk. Dan sejumlah BB pun diamankan. Namun sebelumnya, Tim Opsnal satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat guna menyaksikan secara langsung upaya penggeldahan badan AM maupun TKP.
Di TKP II ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB berupa 13 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah isolasi, 1 buah kartu ATM, 1 buah korek api, 2 buah pipet sendok, 2 buah kaca, 2 buah alat hisap, 2 unit HP Android merk Realme warna kuning dan uang tunai sebesar Rp3000.000.
Usai membekuk AM dan mengamankan sejumlah BB tersebut, Tim Opsnal kemudian memburu terduga bandar sabu berinisial SU (35) di Desa Sangiang Kecamatan Sape (TKP III). Tiba di TKP III itu Tim Opsnal langsung membagi peran guna mempersempit ruang gerak SU.
SU pun berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal satresnarkoba Polres Bima Kota. Tak hanya SU yang dibekuk pada TKP III. Tetapi juga RI (22), PA (22) dan FI (31). Pada pengungkapan yang disaksikan secara langsung oleh Ketua RT setempat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah BB.
Yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1buah korek api, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet sendok, 1 buah kaca, 1 lembar kertas resi transfer uang, 2 buah timbangan, 1 buah dompet warna hitam, 1buah tas warna kuning, 2 Unit HP Android merke Oppo warna biru dan kuning, 1unit HP merk Vivo warna hitan, 2 unit HP merk Iphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2.120.000.
Dalam kasus ini, Polisi menduga bahwa SU merupakan terduga bandar utama. Sedangkan sejumlah nama lain yang dibekuk bersama BB sebelumny, diduga sebagai kaki tangan SU. Tak hanya itu, Polisi juga mensinyalir bahwa SU merupakan terduga bandar utama yang sudah lama diintai oleh Abdul Hafid dan pasukanya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Malaungi, SH, MH membenarkan adanya pegungkapan kasus tidak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu itu. Sosok Kasat yang dikenal tegas, berani dan juga humoris ini menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di TKP I sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, malaungi langsung melaporkanya kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si. Tak lama kemudian, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Malaungi agar segera menggerakan Tim Opsnal Satresnarkoba sempat yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid untuk Bergerak Cepat (Gercep).
“Informasi itu ternyata benar adanya. Tiba di TKP I di Desa Oi itu, Tim Opsnal langsung mengamankan RU. Setelah menangkap dan mengamankan RU, Tim Opsnal Satresnarkoba olres Bima Kota langsung berkoordinasi dengan Aketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan badanya RU. Dan pada saat yang bersamaan, Abdul Hafid bersama pasukanya pun melakukan penggeledahan rumahnya RU,” terang Malaungi kepada sejumlah Awak Media, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut bebernya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB berupa 12 buah plastik klib berisi sabu dan sejumalh BB lainya serta uang tunai sebesar Rp1000.000. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota menginterogasi RU.
“Saat diinterogasi, RU mengaku bahwa Sabu dimaksud didapatkanya dari AM, warga Desa Soro Kecamatan Lambu. Setelah mendapat pengakuan RU tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung Gercep menuju TKP II (rumahnya AM),” terang Malaungi.
Tiba di TKP II tersebut, Abdul Hafid bersama pasukanya langsung membekuk AM. Usai AM dibekuk dan diamankan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna menyaksikan upaya penggeledahan, baik badan maupun TKP III.
“Dari hasil penggeledahan terseburt, Abdul Hafid dan pasukanya berhasil menemukan sejumlah BB. Antara lain 13 bungkus plastik klip berisi sabu, sejumlah BB pendukung lainya serta uang tunai sebesar Rp Rp3000.000,” ungkap Malaungi.
Usai membekuk dan mengamankan AM beserta seluruh BB dimaksud, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan iterogasi. Saat diiterogasi, AM mengaku bahwa BB sabu dimaksud didapatkanya dari SU, warga Desa Sangiang Kecamatan Sape.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung bergegas ke TKP III yakni di rumahnya SU di Desa Sangiang Kecamatan Sape. Tiba di rumah terduga bandar utama tersebut, dijelaskanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung membagi peran guna mempersempit ruasng gerak terduga bandar itu.
Setelah memastikan SU sedang berada di rumahnya di TKP III tersebut, Abdul Hafis dan pasukanya langsung Gercep menangkap sekaligus mengamankan SU. Langkah selanjutnya, Tim Opsna; langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat guna menyaksikan secara langsung upaya penggeledahan badan dan TKP III.
“Dan dari hasil penggeledahan di TKP III, Tim Lopsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah BB. Antara lain 15 bungkus plastik klip berisi sabu, sejumlah BB pendung lainya dan uang tunai sebesar Rp2.120.000,” papar Maulangi.
Setelah seluruh rangkaian pengungkapan di 3 TKP tersebut, para terduga pelaku bersama seluruh BB langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Di TKP III itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota juga ikut menangkap dan mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai kaki tangan SU. SU diduga sebagai pemain lama yang ditengarai sering mwengedarkan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota,” duga Malaungi.
Maulangi menambahkan, kini seluruh terduga bandar sabu dan kaki tanganya tersebut masih diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dan seluruh BB dalam pengungkapan ini, diakuinya sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba setempat.
“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan yang kesekian kalinya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota. Itu membuktikan bahwa kami tidak akan pernah tinggal diam di dalam memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilkum Polres Bima Kota. Melalui kesempatan ini pula, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang baik dengan Polri. Dan diharapkan agar kerjasama yang baik tersebut bisa dijaga, dipertahankand an dilestarikan sampai kapanpun,” harap Maulangi. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda