Kota Bima Zona Merah Covid-19, Pemberlakuan PSBB Hingga Pembatasan Jam Malam Akan Dimulai

Kasat Intelkam Polres Bima Kota, Iptu M. Ananda, S.Kom.

Visioner Berita Kota Bima-PSBB kembali berlaku di Kota Bima, tindakan tersebut dilakukan karena Kota Bima merupakan wilayah zona merah Covid-19.

Untuk memperketat PSBB, tim gabungan TNI Polri dan Pol PP memulai pembatasan jam malam. Hal itu mulai berlaku Tanggal 6 Februari 2021.

Kapolres Bima Kota melalui Sub Bagian Humas menjelaskan, pembatasan jam malam berdasarkan vicon Kapolri, Selasa (2/2/2021) tentang Ops aman Nusa II  penanganan Covid-19. Intinya, pimpinan di wilayah agar mengambil tindakan terutama yg memasuki zona merah.

"Hasil dari vicon tersebut, karena Kota Bima adalah zona merah. Sehingga, pembatasan jam malam akan diberlakukan. Dalam hal itu melibatkan pasukan gabungan TNI/Polri dan pol PP," jelasnya.

Kata dia, pembatasan jam malam akan terus di lakukan sampai bisa menekan kasus positif covid-19.

"Kerjasama Dikes, BPBD, stakeholder terkait serta rekan rekan media sangat diharapkan. Bentuknya, memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya pembatasan jam malam tersebut," terangnya.

Sementara Kasat Intelkam Polres Bima Kota, Iptu M. Ananda, S.Kom menghimbau kepada masyarakat agar mentaati pembatasan jam malam.

"Taati pembatasan jam malam, ini semata-mata untuk kebaikan keluarga dan khususnya diri sendiri," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.