Miliki Sabu-Sabu, Polisi Ringkus 2 Wanita dan 1 Pria

3 Terduga Pelaku Bersama BB Kini Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kejahatan Narkoba di Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan dan satu pria siringkus tim opsnal Sat Resnarkoba. Ketiganya inisial FT (47), NP (21) dan IK alias Binter (30).

"Mereka ditangkap di Dua TKP yakni RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung dan Rumah Susun (Rusunawa) RT 20 RW 06 Kelurahan Paruga," ungkap Kasat Resnarkoba, IPTU, Ramli, SH.

Lanjunya, dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di TKP 1, 10 poket narkotika diduga sabu-sabu dengan berat brutto : 2,57 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam surya, 1 HP samsung warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 3 potong pipet, 1 buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 buah dompet warna kuning.

"Sementara di TKP 2, uang kertas sebanyak Rp.1000.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1 HP oppo warna merah," tandasnya.

Diceritakannya, keberhasilannya berkat informasi masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, anggota team Sat Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba kasat Narkoba.

Selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP.

Sekitar Pukul 15.00 WITA, Anggota opsnal Resnarkoba, dipimpin langsung Katim opsnal BRIPKA Thufarrahman, SH telah berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu, FT sedang duduk di depan pintu kamar kos dan NP berdiri di lorong di dalam kos-kosan tersebut. 

Menurut pengakuan FT bahwa barang tersebut di dapat dari saudara Binter. Kemudian sekitar beberapa menit salah satu anggota opsnal melihat saudara Irman alias Binter mengunakan motor di sekitar TKP, selanjutnya anggota langsung mengamankan saudara Irman alias Binter, kemudian melakukan pengembangan di RUSUNAWA. 

"Di rumah saudara Irman alias Binter TKP 2, tidak ditemukan barang bukti lain. Tersangka dan barang bukti diamankan kantor satresnarkoba Polres Bima Kota," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.