Pemeran Dugaan Adegan "Esek-Esek" di Ruang Isolasi RSUD Dompu Ditetapkan Tersangka, Tapi Tidak Ditahan?

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK.

Visioner Berita Dompu NTB-Pemeran perempuan dalam dugaan adegan hot layaknya sepasang suami istri di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral di media sosial, inisial N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari. 

Setelah ditetapkan tersangka, wanita yang sudah bikin geger warganet ini yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani karantina mandiri di rumahnya di Bima juga tidak ditahan.

Begitupun sama seperti aktor atau pemeran pria yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Mapolres Dompu berinisial F sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan lantaran hukuman penjara di bawah lima tahun atau satu tahun.

"Kedua pelaku (aktor dan aktris, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK, Kamis (4/2/2021).

Lanjutnya, aktor dan aktris yang sudah melakukan perbuatan mesum layaknya suami istri dan juga bukan pada tempatnya ini hanya diganjar dengan pasal Undang-undang karantina saja.

"Keduanya, dijerat dengan Undang-undang Karantina tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Dengan bertambahnya, satu orang tersangka, maka total jumlah tersangka dalam skandal "esek-esek" mencapai enam orang. 

Dari keenam terduga pelaku dua diantaranya staf RSUD Dompu, kemudian dua orang penyebar video melalui media sosial (facebook) dengan nama akun Imran Kasiri dan Kejora Paramitha dan dua orang pelaku pemeran utama yakni oknum Polisi inisial F dan wanita inisial N. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.