Arief Hidayat Sahkan Alat Bukti yang Diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
![]() |
Persidangan Kedua Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Bima di Gedung MK RI, Kamis (4/2/2021). |
Visioner Berita Jakarta-Dalam persidangan kedua gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bima NTB, dengan pokok perkara 126 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hakim ketua Arief Hidayat memimpin persidangan, Kamis (4/2/2021), menyatakan alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Bima lengkap dan diverifikasi.
Sidang kedua tersebut,
dihadiri Termohon (KPU Kabupaten Bima), diwakili kuasa hukum Arifuddin, SH, dan
Komisioner Wahyudiansyah, SH, MH, sementara pihak terkait Paslon nomor urut 3,
Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, diwakilkan
oleh Sukirman Azis, SH, MH, sebagai kuasa hukum, sementara Bawaslu Kabupaten
Bima, diwakili oleh Komisioner Taufikurahman, SH.
Dalam persidangan
tersebut, dihadiri juga kuasa hukum termohon Paslon nomor urut 2 Drs. H
Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi diwakili Maharijal dan Arifin, SH.
Sidang di gedung MK
yang dipantau oleh wartawan visioner melalui Live Streaming, Hakim Ketua Arief
Hidayat, lebih awal meminta Termohon, untuk menyampaikan pokok-pokoknya saja
dan diminta untuk menyampaikan esepsi seperti yang tercantum dalam dukumen
perkara. Begitupun kepada Pihak Terkait dan Bawaslu untuk menyampaikan hal pokok
dan esensi masing-masing.
Kata dia, dalam persidangan
mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu ini, pihak
KPU Kabupaten Bima telah mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti dari T1
sampai T33, sementara Paslon nomor 3 mengajukan daftar serta alat bukti berupa
PT1 sampai PT10 dan Bawaslu mengajukan PK1 sampai PK33.
"Daftar alat bukti
serta alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, kami nyatakan
lengkap dan diverifikasi, dan saya telah mensahkannya,” jelas Hakim.
Lanjut dia, sidang
pertama dan kedua sudah diselesaikan, nanti Majelis Panel akan melaporkan pada
rapat putusan hakim yang dihadiri 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk
mengambil kesimpulan dan keputusan.
"Apakah perkara bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain atau dianggap selesai sehingga sehingga bisa diputuskan atau bagaimana, nanti akan diputuskan pada rapat putusan hakim," tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda