Inilah Pengakuan Salah Seorang Pemilik Sapi "Ilegal"

Proses Penangkapan Sapi Ilegal.

Visioner Berita Kota Bima-Salah seorang pemilik enam ekor sapi berinisial ARD (36) warga asal Bima tinggal di flores mengaku bahwa sapi-sapi yang ditangkap TNI AL berasal Reo Manggarai Tengah-NTT.

Menurutnya, harga perekor sapi tergantu kondisi. Maksudnya tergantung kecil dan besarnya. "Harga pembelian paling tinggi bisa Rp15 juta dengan harga jual di Bima sekitar Rp16 juta lebih, itu belum termasuk ongkos. Harga pembelian paling sedikit adalah Rp3 juta sampai dengan Rp4 juta. Harga jualnya bisa mencai Rp5 juta sampai Rp6 juta," katanya.

Pada saat pembelian katanya, dilengkapi dengan surat alias Pas Desa di Reo. Sementara perjalanan dari Reo ke Bima sekitar 20 jam alias lebih dari setengah hari. "Startnya dari Reo pada Kamis malam (11/2/2021)." tandasnya.

Tiba di perairan Bima, pertama ditangkap oleh Pol Airud, Jum'at malam (12/2/2021) sekitar pukul 23.15 Wita sampai pada pagi harinya (Sabtu pagi), penangkapan oleh Pol Airud, diakuinya sebelum Pulau Kambing.

Inilah Kapal Muatan Ternak Sapi Ilegal.

Setelah itu pihaknya membalik arah kapal menuju ke asalnya di Reo. Namun tiba di Asakota langsung ditangkap Danpos AL Kolo Kota Bima. Hal itu terjadi pada Sabtu pagi (13/2/2021) sekitar pukul 6.00 Wita. "Setelah itu kami dibawah ke Pelabuhan Bima. Dan sampai sekarang masih diamankan di Pelabuhan Bima," ujarnya.

Dari total jumlah sapi itu, ada tiga ekor yang sudah mati, dan kemungkinan akan bertambah karena kondisinya lemas dan lainya.

Harapanya, ada solusi dari pihak yang berwenang. Karena pekerjaan ini merupakan sumber mata pencaharian. Dari tahun sebelumnya diberikan izin untuk transit di Bima. Hanya saja mulai tahun 2019-2020 dilarang oleh Pemerintah.

"Kami berharap ada solusi dari pihak terkait. Sebab dengan berdagang sapi ini merupakan sumber mata pencaharian kami," pintanya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.