Dua Warga Jatibaru Digaruk Polisi Dalam Kasus Narkoba, BB 7 Poket Sabu

Foto Bersama APRL dan ERM Dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota Serta BB Narkoba Jenis Sabu.

Visioner Berita Kota Bima-Setelah pihak Polsek Wera yang dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat, Iptu Yusnaini berhasil menggulung oknum tenaga sukarela dan oknum Sat Pol PP berhasil dalam kasus Narkoba jenis sabu dan kini tengah dikerangkeng dalam sel tahanan, Selasa malam (9/3/2021) jajaran Narkoba Polres Bima Kota yang dekndalikan oleh Kasat Narkoba, Iptu Ramli, SH, kembali membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan barang haram sebagai perusak nasib dan masa depan generasi (Narkoba) jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Pada pengungkapan kali ini, Ramli yang diback up oleh Kanit Narkoba yakni Taufarrahman, SH berhasil menggaruk dua orang pria Dewasa. Yakni ERM (33) yang berprofesi sebagai supir (driver) dan APRL (31).

ERM adalah warga RT 17/06 Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota, dan APRL (Wiraswasta) adalah warga asal RT 02/01 Kelurahan Jatibaru Kecamatan setempat. Di tangan kedua pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 7 poket sabu dengan berat bruto 3,24 gram namun setelah ditimbang seberat 1 gram.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus ini, diakui di RT 02/RW 01 Kelurahan Jatibaru Timur. Pada peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) lainya. Yakni 2 buah bong, 2 sendok pipet, 1 buah gunting, satu buah korek gas, 2 bungkus plastik klip, 2 buah dompet dan 2 unit HP Nokia warna biru.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku bersama BB langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Ramli SH kepada sejumlah Awak Media.

Ramli kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan barang haram itu (Narkoba). Pada Selasa malam, Tim Opsnal resnarkoba Polres Bima menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

“Selanjutnya Tim Opsnal langsung memberitahukan ke saya. Tak butuh waktu lama, saya memerintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam di TKP. Tiba di TKP, Tim Opsnal langsung memastikan akurasi datanya dan kemudian membekuk kedua pelaku yang sedang pesta Narkoba jenis sabu,” beber Ramli.

Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan aksi penggeledahan. Saat penggeledahan berlangsung, Polisi berhasil menemukan 5 lembar plastik klip berisi sabu di dalam dompet warna hitam yang saat itu berada di atas lantai. Posisi dompet tersebut, dijelaskan berada di depan seorang pelaku berinisial ERM.

“Aksi penggeledahan masih dilangsungkan, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan dua lembar plastik klip berisi sabu di dalam kerangjang pakaian yang digantung di tembok kamar di TKP. Setelah penggeledahan selesai dan menemukan BB Narkoba dan bukti lainya akhirnya kedua pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Ramli.

Kini keduanya sudah dikerangkeng di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima  Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun, Ramli belum menjelaskan tentang dari mana sumber barang haram yang diamankan bersama kedua pelaku itu.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari masyarakat umum maupun dari anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, dan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku juga akan segera dilakukan tes urine,” ujar Ramli.

Ramli kemudian menambahkan, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan. “Introgasi awal telah kami lakukan terhadap keduapelaku. Selanjutnya, kasus ini akan kami kembangkan. Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat karena telah emberikan informasi akurat sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap,” papar Ramli.

Ramli mengungkap, peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Bima akhir-akhir ini marak. Indikasi itu ditemukan melalui pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu oleh Tim Opsnal resnarkoba Polres Bima Kota terutama pada awal tahun 2021 ini.

“Lawan Narkoba secara bersama-sama. Dengan itu pula berarti kita telah menyelamatkan nasib dan keberlangsung hidup serta masa depan generasi kita. Mari kita satukan tekad untuk memberantas barang harap sekaligus perusah masa depan generasi ini,” desak Ramli. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.