Ini Tuntutan Perkara ‘Korupsi Penyimpangan’ Pembebasan Lahan Relokasi Banjir Kota Bima


                                                Kasi Penkum Kejatin NTB, Dedi Irawan SH, MH

Visioner Berita Mataram, NTB-Kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan relokasi Sambina’e Kota Bima yang melibatkan mantan Kadis Perkim setempat, Ir. Hamdan dan salah seorang warga yakni Drs. Usman dengan total kerugian negara lebih dari Satu Miliar Rupiah, dijelaskan telah melewati beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram-NTB.

Setelah melewati sejumlah persidangan atas kasus yang terjadi diduga pada masa Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin-H.Arahman H. Abidin, SE (Qurma Manis) ini, Selasa (9/3/2021) memasuki sidang pembacaan penuntutan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB melalui Kasi Penkum setempat, Dedi Irawan SH, MH kepada awak media melalui siaran Persnya, Selasa (9/3/2021).

Dedi menjelaskan, Selasa (9/3/202) telah berlangsung Sidang Dugaan Penyimpangan Dana Pembebasan Lahan Relokasi Banjir Kota Bima dengan Terdakwa Drs. USMAN dan Ir. HAMDAN dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan bertempat diruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataran-NTB.

“Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Ketut Somanasa, SH.,mh. dan Anggota Faturrozi, SH.,MH dan Abadi, SH dengan Penuntut Umum NHademan, SH, Riauzin, SH dan Hasan Basri, SH,.MH serta Penasehat Hukum Syarifuddin Lakuy, SH, MH,” ungkap Dedi.

Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair  : Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair:Melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, terhadap Dakwaan tersebut Penuntut Umum dapat membuktikan Dakwaan Primair:yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Sebagaimana Dakwaan bahwa terdakwa Terdakwa Drs. Hamdan dalam melaksanakan Pengadaan Tanah untuk relokasi korban banjir bandang Kota Bima, khususnya lokasi So Ndoro Ndano Wau tidak didasari atas adanya studi kelayakan sehingga hingga saat ini tujuan pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan rumah atau pemukiman baru untuk korban banjir bandang Kota Bima tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena kondisinya yang berada di atas bukit yang memerlukan biaya yang besar untuk pematangan lahan. Tak hanya itu, karena lokasinya yang berada di atas ketinggian tersebut menyebabkan kesulitan untuk pembangunan fasilitas umum, terutama fasilitas air bersih,” terang Dedi.

Perbuatan terdakwa Ir. Hamdan telah memperkaya orang lain yakni Drs. Usman sebesar Rp. 1.638.673.125 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga seratus dua puluh lima rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Keuangan Daerah Kota Bima sebesar Rp.1.638.673.125 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) sesuai hasil penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat Propinsi NTB sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/43/Itsus-INSP/2020 tanggal 20 April 2020.

Dalam Tuntutannya Untuk Terdakwa Ir. Hamdan, Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.Menyatakan terdakwa Ir. Hamdan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan  dikurangi selama ditahan, dengan perintah supaya tetap ditahan di Rutan.

3.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan.

Lanjut Dedi, sedangkan Tuntutan untuk Untuk Terdakwa Drs. USMAN, Penuntut umum menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.Menyatakan terdakwa Drs. USMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam dakwaan Primair.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama ditahan, dengan perintah supaya tetap ditahan di RUTAN.

3.Membebankan kepada terdakwa untuk membayarPidana Denda sebesar  Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan.

4.Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.638.673.125,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Sidang dapat berjalan dengan lancar dan agenda berikutnya pada hari Selasa depan adalah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa,” pungkas Dedi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.