Oknum Pegawai Bank BSI Bima Resmi Ditahan Polisi, Nukrah, SH: Hukum Harus Ditegakan

Oknum Pengawai BSI KPC Kartini Bima, APB

Visioner Berita Kota Bima-Oknum pegawai Bank Syari’ah Indonesia KPC Kartini Cabang Bima berinisial APB telah ditahan secara resmi oleh Sat Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. APB ditahan secara resmi setelah menandatangani Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) pada Sabtu malam (27/3/2021).

APB ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AH (N) yang dilaporkan sekitar dua minggu lalu di Mapolres Bima Kota. Sekedar catatan penting, APB merupakan pria yang “menghamili” AH. Dan kandungan AH kini diakui sudah berumur dua bulan.

Polisi menahan APB secara resmi setelah sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelumnya, Polisi melakukan gelar perkara dan selanjutnya melayangkan surat panggilan resmi terhadap APB untuk ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengirim surat panggilan tersebut yakni pada Sabtu pagi (27/3/2021).

Dan dalam surat panggilan tersebut dijelaskan agar APB menghadirinya pada Sabtu itu pula. Namun, APB yang didampingi Pengacaranya yakni Syaiful Islam, SH hadir di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Sabtu malam (27/3/2021) sekitar pukul 18.50 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar beberapa saat lamanya, APB langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Rayendra Riqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK pun membenarkan hal itu.

“Iya, APB telah dutahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditetapkan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan APB terhadap AH telah memenuhi unsur tindak pidana. Ada saksi-saksi dan juga ada alat buktinya,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, ditegaskanya bahwa Penyidik telah bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Maksudnya, penanganan kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanaganan kasus tindak pidana dalam bentuk apapun, tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota bekerja sesuai dengan koridor. Itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan APB sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota,” terangnya.

AH (Tengah) Didampingi Pengacaranya, Nukrah, SH (Paling Kanan) dan Tm Advokasi PUSPA Kota Bima, Abful Wahab, SH (Paling Kiri)

Dalam kasus ini AH bukan saja didampingi oleh pihak PUSPA Kota Bima, LPA setempat. Tetapi, AH juga didampingi oleh seorang Pengacara yakni Nukrah, SH. Pemilik KSPH & Patner ini (Nukrah, SH, Red) melakukan pendampingan hukum terhadap AH adalah dengan cara tanpa bayar alias gratis.

“Berita acara pencampingan terhadap AH sudah ditandatangani secara resmi oleh AH maupun kami di KSPH & Patner. Alasan saya melakukan pendampingan secara gratis kepada AH, itu semata-mata hanya semata-mata karena panggilan moral. Kasihan dia, kondisinya yang sedang hamil, berstatus sebagai anak Yatim Piatu dan kondisi ekonominya tidak perlu saya jelaskan di sini,” tegas Nukrah di dampingi Tim Advokasi Hukum PUSPA Kota Bima, Abdul Wahab SH di ruang Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (27/3/2021).

Nukrah juga membenarkan bahwa APB telah ditahan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Nukrah menegaskan bahwa penegakan supermasi hukum adalah hal yang bersifat mutlak. “Supremasi hukum harus ditegakan tanpa pandang buluh,” ujar Nukrah.

Dalam kasu ini pula, Nukrah menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Penyidik karena telah membuktikan kinerja terbaiknya sehingga APB ditetapkan sevbagai tersangka secara resmi dan kini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Penyidik telah membuktikan kinerja profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, saya selaku pengacara korban menyatakan terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ulas Nukrah.

Nukrah kembali menegaskan, tak ada proses negosiasi dalam kasus ini. Kecuali, kasus tersebut harus dituntaskan melalui palu Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal secara ketat terkait penanganan kasus ini.

“Tidak ada negosiasi, penanganan kasus ini harus dituntaskan hingga ke meja hukum PN Raba-Bima. Hukum harus diperlakukan seadil-adilnya kepada siapapun yang melanggarnya, tak terkecuali APB,” pungkas Nukrah dengan nada tegas. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.