Oknum Pegawai BSI Bima Inisial APB Diduga Hamili AH (N), Tapi Enggan Bertanggungjawab

Juga Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Korban

AH (29) (Kiri) dan APB (28) di Masa-Masa Manisnya Hubungan Kasih Sayang.

Visioner Berita Kota Bima-Perut AH alias N (29) kini terlihat kian membuncit. Usia kandunganya kini diakui sudah memasuki dua bulan. Hasil USGnya ke salah satu Dokter Specialis Anak yakni dr. Khairil di Kota Bima, pun memastikannya hamil.

AH (29) mengaku bahwa bayi dalam kandungannya adalah hasil hubungan di luar nikah dengan oknum Pegawai Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Cabang Bima berinisial APB (28). Sayangnya, sampai saat ini APB (28) enggan mempertanggungjawabkannya alias ogah menikahi AH (29).

Padahal menurut AH (29), APB (28) sudah mengakui dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuknya, akan menikahi AH (29). Pengakuan itu, berlangsung di Mapolres Bima Kota, tepatnya di saat melaporkan kasus ini secara resmi.

AH (29) melaporkan kasus ini pada Sabtu Minggu lalu. Pada moment tersebut, AH (29) melaporkan APB (28) dalam kasus dugaan penganiayaan. Dugaan penganiayaan tersebut, diakui AH (29) berlangsung di kamar kosnya AH (29) di salah satu wilayah di Kecamatan Raba, tepatnya tanggal 1 Maret 2021.

Terkait kasus ini, diakuinya sedang ditangani oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. AH (29) juga mengaku telah dilakukan visum oleh Penyidik setempat.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada Penyidik sebanyak lebih dari satu kali. Keterangan yang saya berikan ke penyidik adalah terkait kasus dugaan penganiayaan oleh APB (28). Ada sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan kepada Polisi. Yakni AN dan DM,” tandas AH (29) menjawab Visioner, Selasa (23/3/2021).

Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan APB terhadap AH (29) masih ditangani oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Informasi terkini yang diperolehnya, APB (28) pun sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik sebagai terlapor. Namun kabar yang diterima Visioner mengungkap, status penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan.

Kembali ke kasus kehamilan yang tengah dialami AH (29). Dalam kasus ini, AH (29) didampingi oleh Pengurus Puspa Kota Bima yakni Juhriati, SH, MH, A. Wahab, SH dan lainnya. Dalam kasus ini, sampai sekarang AH (29) masih meminta pertanggungjawaban APB (28).

“Janin dalam kandungan ini adalah atas hubungan terlarang antara saya dengan APB (28). Pengakuan yang sama juga datang dari APB (28). Pengakuan yang sama dilontarkan oleh APB (28), APB (28) mengakui hal itu juga didepan Abu dan Susan. Abu dan Susan pun siap menjadi saksi atas pengakuan APB (28) tersebut,” tandas AH (29).  

Pengakuan APB (28) kepada Abu dan Susan tersebut yakni pada tanggal 1 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 Wita di atas mobil (perjalanan menuju kamar kos AH).

“Saat itu Abu tanya kepada APB (28) tentang apa maunya. APB (28) mengemukakan keinginannya yakni bagaimana caranya agar janin itu tidak ada. Perdebatan soal itu terjadi di kamar kos saya. Namun, saya tetap bertahan untuk tidak meniadakan janin ini,” bebernya.

AH (29) memperjelas, keinginan APB (28) adalah menggugurkan janin yang ada dalam perutnya. Namun keinginan tersebut ditentang keras oleh AH (29).

“Saya tidak ingin menggugurkan janin ini. Yang saya inginkan adalah APB (28) tetap mempertanggungjawabkan janin dari hasil hubungan di luar nikah ini,” tegas AH (29).

AH (29) kemudian menceritakan tentang upaya-upaya yang dilakukanya agar APB (28) mau menikahinya. Upaya tersebut didampingi oleh pihak Puspa Kota Bima. Antara lain AH (29) mendatangi LPA Kota Bima. Tujuanya agar LPA memfasilitasi sekaligus menemukan solusi penyelesaian yang baik terkait janin yang ada dalam perut AH (29).

“LPA Kota Bima pun telah memfasilitasinya. APB (28) dan orang tuanya saat itu pun hadir di LPA Kota Bima. Anehnya, di hadapan pihak LPA APB (28) mengaku tidak pernah berhubungan atau menyentuh saya. Intinya, upaya fasilitasi yang dilakukan oleh pihak LPA dalam kaitan itu tidak menemukan adanya titik terang,” ucapnya.

Selanjutnya, pihak APB (28) meminta agar keluarga AH (29) di Sumbawa agar datang ke Kota Bima. Tujuanya adalah membicarakan masalah yang terjadi secara kekeluargaan.

“Tertanggal 11 Maret 2021, saya dan keluarga datang ke rumah APB (28) untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan. Namun kehadiran saya dengan keluarga justeru disambut dengan cara tak bersahabat. Uniknya saat kami datang ke rumahnya, APB (28) justeru diduga disembunyikan di dalam kamarnya,” ungkap AH (29).

Pada moment tersebut, ayah kandung AH (29) tetap bersih keras untuk tidak mengakui bahwa APB (28) tidak pernah melakukan hubungan terlarang dengan AH (29). Namun pada moment pertemuan di rumah APB (28) tersebut, AH (29) memohon kepada ayah kandung APB (28) untuk menghadirkan APB (28) guna dikonfrontir. Tujuanya agar ayah kandung APB (28) tidak mendengar keterangan sepihak saja.

“Namun permohonan saya tersebut tidak juga ditanggapi oleh ayah kandung APB (28). Karena situasi sudah berbeda, akhirnya saya dan keluarga pulang. Singkatnya, sampai dengan hari ini saya tetap mendesak agar APB (28) mempertanggungjawabkan janji yang ada dalam kandungan ini,” imbuhnya sembari mengungkap bahwa ayah kandung APB (28) menantang agar kasus ini di bawa ke jalur hukum.

Untuk membuktikan kebenaran apakah janin dalam kandungan ini merupakan hasil hubunganterlarangnya dengan APB (28), dengan tegas menyatakan siap untuk menempuh jalur tes DNA.

“Dari awal saya sudah siap untuk di tes DNA guna membuktikan anak siapa di dalam kandungan saya ini. Namun sejak awal hingga sekarang, mereka tidak mau menanggapinya. Sekali lagi, mari kita lakukan tes DNA guna memastikan apakah janin ini merupakan hasil hubunganterlarang antara saya dengan APB (28) atau bukan. Jika iya, apakah APB (28) dan keluarganya masih mau mengelak,” tanyanya dengan nada tegas.

Yang tak kalah menariknya, di depan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota-APB (28) siap bertanggungjawab dan menikahi AH (29) secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bima. Namun dengan catatan, APB meminta agar pernikahan itu tidak dipublikasikan.  

“Tak hanya itu, di hadapan Polisi APB (28) meminta agar saya tetap memberikan kebebasan kepadanya walau sudah menikah. Bukan itu saja, APB (28) juga mengatakan akan menceraikan AH (29) setelah menikah secara resmi untuk tujuan adanya pengakuan terhadap janin dalam kandungan AH (29). Ok, itu tidak masalah. Dan kamipun menerima diceraikan dengan catatan APB (28) menikah resmi terlebih dahulu dengan saya,” papar AH (29).

Namun yang terjadi saat ini, APB (28) kembali mengingkari hal tersebut. Yang tak kalah anehnya, APB (28) justeru meminta AH (29) untuk melakukan USG ulang. Tujuanya, guna memastikan apakah AH (29) benar-benar hamil atau akal-akalan saja.

“Sayapun melakukan USG ulang sesuai permintaan mereka. USG ulang tersebut dilakukan di tempat prakteknya Dokter Anak yang berlokasi di depan SMAN I Kota Bima di Raba. Hasilnya USG ulang tersebut, saya positif hamil. Dan saat itu pula Dokter Anak tersebut memperlihatkan hasil USG ulang tersebut kepada keluarganya APB (28). Dan hasil USG ulang tersebut dibawa pulang oleh APB (28) dan keluarganya. Pun sampai saat ini, hasil USG ulang itu masih ada di tangan mereka,” terang AH (29).

Lagi-lagi yang tak kalah anehnya, setelah beberapa kehilangan kabar-APB (28) dan sepupunya mendatangi AH (29) di kediamannya Abu dan Susan di depan Parugana’e Kota Bima. Di rumah itu, APB (28) dengan sepupunya tersebut meminta kepada AH (29) untuk damai. Bentuknya, APB (28) ingin memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada AH (29).

“Tujuanya agar saya mau mencabut laporan ke Mapolres Bima Kota dan kemudian berdamai serta tidak menikah dengan APB (28). Namun, saya menolaknya dengan keras. Selanjutnya, dia datang lagi ke rumah Abu sembari menjelaskan bahwa orang tuanya tidak mengizinkan untuk menikah dengan saya. Pada saat itu pula, APB (28) memberitahukan kepada saya bahwa orang tuanya meminta APB (28) untuk keluar dari pekerjaanya. Dan saat itu, ia bercerita bahwa orang tuanya menginginkan dirinya berbisnis di luar Kota. Pada kali kedua itu pula, dia dan sepupunya meminta saya untuk berdamai. Namun saya menolaknya,” tutur AH (29).

Secara terpisah, Ketua LPA Kota Bima sekaligus Pengurus Puspa Kota Bima, Juhriati SH, MH menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyelesaian kasus ini ke meja hukum. Sebab, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya sejak awal hingga sekarang guna menyelesaikan masalah yang terjadi antara AH (29) dengan APB (28) tak menemukan adanya titik terang.

“Kami mendampingi AH (29) sejak awal sampai sekarang. Berbagai upaya memfasilitas antara AH (29) dengan APB (28) untuk tujuan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, namun diabaikan oleh APB (28). Dalam kasus ini pula, APB (28) sasngat tidak konsisten. Awalnya dia berjanji akan menikahi AH (29), namun selanjutnya ia tidak mengaku berhubungan terlarang dengan AH (29),” ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan, upaya AH (29) yang ingin memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada AH (29) untuk berdamai dan mencabut laporanya ke Mapolres Bima dan kemudian tidak menikahi AH (29) adalah cara yang tak pantas, serta bertabrakan dengan nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

“Cara itu adalah tidak manusiawi, dan silahkan mendefinisikan sendiri maknanya. Sekali lagi, silahkan memaknai secara mendalam tentang upaya yang hendak dilakukan oleh APB (28) dalam kaitan itu,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, kasus ini akan tetap melanjutkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tak ada kata berhenti, kami akan terus melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Sekali lagi, sejak awal hingga saat ini APB (28) sangat tidak konsisten,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim yakni Iptu Rayendra Riqiila Abadi Putra, S.T.K, S.I.IK menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan AH (29) masih ditangani secara serius oleh Penyidik. “Kasusnya masih ditangani,” ujarnya menjawab Visioner, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, di hadapan Polisi APB (28) mengaku akan menikahi AH (29). Namun belakangan bahwa adanya pengakuan APB (28) yang enggan menikahi AH (29), diakuinya belum diketahuinya. “Lho, saat itu dia berjanji akan menikahi AH (29). Tapi sekarang kok beda lagi?, nanti saya akan kroscek kepada Penyidik,” pungkasnya.  (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.