Ini Release Resmi Kejari Raba-Bima Soal Pidana Mati Terhadap Padelius Asman

                                                    Kajari Raba-Bima, Suroto, SH, MH


Visioner Berita Kota Bima-Senin (22/1/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin langsung oleh Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH ciptakan sejarah spektakuler perdana dalam sejarah peradilan di Bima. Pemerkosa dan pembunuh anak dibawah umur yang juga siswi kelas III pada SDN 55 Kota Bima yakni Putri (9) divonis pidana mati.

Terkait pidana mati terhadap Padelius Asman, hingga detik ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan apakah akan melakukan upaya hukum banding dan lainyaatau sebaliknya. Kecuali JPU menyatakan akan berpikir-pikir dulu. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Pengacara Padelius Asman, Agus SH dan Fadilah, SH.

Beberapa saat setelah putusan pidana mati terhadap Padelius Asman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Suroto, SH, MH mengeluarkan realese resminya kepada sejumlah Awak Media.

Suroto menjelaskan, tertanggal 22 Maret 2021 pukul 11.00 wita, dilangsungkan persidangan perkara atas nama terdakwa Pedilius Asman dengan nomor perkara-397/Pid.sus/2020/PN.Raba Bima. Sidang perkara tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan secara offline di Pengadilan PN Raba-Bima Kelas IB Raba Bima.

”Saya selaku Kajari Raba-Bima juga ikut hadir pada persidangan perkara dimaksudm” terang Suroto.

Sidang pembacaan putusan terkait perkara menhebohkan Nusantara ini, dipimpin lngsungoleh Ketua Majelis Hakim Ketua Haris Tewa, S.H., M.H didampingi dua orang Hakm Anggota yakni Frans Kornelisen, SH , Horas Cairo Purba, SH dan dihadiri pula oleh JPU serta Penasehat Hukum terdakwa yakni Agus Hartawan, SH dan Fadilah SH

Kajari Raba-Bima menjelaskan, dalam Putusan tersebut Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Pedilius Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal perbuatan itu menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, ganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/ atau korban meninggal dunia yakni korban Anak yakni Katarina Selina Putri Jimut Alias Putri yang berusia 9 (sembilan) tahun  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.17  tahun 2016  Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak.

Suroto memaparkan, pada persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pedilius Asman dengan pidana mati. Sementara peristiwa tindak pidana kejahatan terhadap Putri oleh Padelius Asman, terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2020 sekitar jam 12.07 Wita di di kos-kosaan di RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Terdakwa ditahan secara resmi oleh Polres Bima Bima Kota  sejak tanggal 23 Mei 2020,” pungkasnya. (FAHRIZ/GILANG/AL/RUDY) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.