Soal Rusuh di Kafe Brazil Kota Bima, Perbakin Tegaskan Tak Pernah Berikan Rekomendasi Untuk Senpi Organik Milik IRV

Abdullah HZ, SH: KTA Perbakin Untuk IRV Sudah Koit Sejak Tahun 2019

Diduga Seperti Inilah Model Senpi Organik Milik IRV
                                        

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kerusuhan yang terjadi di acara live music (DJ) di Kafe Brazil yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima yang mengakibatkan sejumlah pengunjung terluka dan salah seorang oknum pelajar pingsan karena bogem mentah (dipukul), hingga kini masih menjadi buah bibir berbagai pihak.

Bukan itu saja, masalah yang dinilai sangat serius tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah korban ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada moment kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam tersebut, juga menguak salah satu fenomena yang dinilai “seksi”.

Yakni Owner Kafe Brazil berinisial IRV, diduga menodongkan Senjata Api (Senpi) organik yang menyerupai model Makarov Kaliber 9 mm buatan Rusia dengan perkiraan jarak tempuh efektif sekitar 20 meter kepada seorang pengunjung-sebut saja Tatang (warga Kelurahan Sarae Kota Bima). Dan kasus ini pun telah dilaporkan secara resmi oleh Tatang ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, yakni sehari setelah kejadian itu berlangsung.

Informasi terkini yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, hingga kini kasus tersebut masih ditangani oleh Penyidik setempat. Pertanyaan apakah laporan Tatang ini terkait kasus dugaan penganiayaan ataukah kepemilikan Senpi dimaksud, hingga kini sejumlah Awak Media belum memperoleh informasi yang detail.

Sementara soal legalitas kepemilikan Senpi milik IRV tersebut, hingga kini masih menuai kontroversi. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media mengungkap, sebagian orang menjelaskan bahwa Senpi Organik milik IRV tersebut telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Polri.

Namun sebagian orang mengaku masih ragu soal legalitas kepemilikan Seni Organik yang hingga kini masih berada di tangan IRV tersebut. Masih soal senpi Organik milik IRV tersebut, Ketua Pengurus Cabang Persatuan Menembak Indonesia (Pengcab Perbakin) Kota Bima melalui Sekretarisnya yakni Abdullah HZ, SH sontak saja kaget.

Pasalnya, pihak Pengcab Perbakin Cabang Kota Bima tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara resmi bagi kepengurusan izin bagi kepemilikan Senpi Organik untuk IRV. Tetapi diakuinya bahwa IRV merupakan anggota Perbakin Kota Bima yang direkrut tahun 2017 namun Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakinnya hanya berlaku sampai dengan tahun 2019.

“IRV memang anggota Perbakin Cabang Kota Bima. Namun KTAnya sudah koit (mati) pada tahun 2019. Namun sejak tahun 2020 sampai sekarang, ia belum memperpanjang KTA Perbakin. Sebagai anggota Perbakin Kota Bima, untuk kepengurusan izin memiliki Senpi Organik harus ada rekomendasi resmi dari Pengcab Perbakin di mana yang bersangkutan berdomisili. Namun, Perbakin  Kota Bima tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara resmi terkait kepemilikan Senpi untuk IRV,” ungkapnya kepada Visioner di kediamannya, Rabu (17/3/2021).  

Mantan Ketua Assosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLI) Kota Bima juga Ketua Club Hunting yang dikenal jago menembak ini, menegaskan adanya syarat penting lain bagi anggota Perbakin jika ingin memiliki Senpi Organik secara legal. Yakni, Anggota Perbakin harus memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar (Platsar) dan Panataran Menembak dari Perbakin.

“Sementara poin penting tersebut, sama sekali tidak dimiliki oleh IRV. Dan perlu kami tegaskan, Perbakin tidak pernah mengeluarkan Sertifikat Platsar Menembak dan Penataran Menembak kepada IRV. Kecuali, IRV hanya pernah ikut dalam kegiatan menembak gabungan dengan TNI dan Polri di Bima lebih dari empat kali,” bebernya.

Dari 69 orang anggota Perbakin Cabang Kota Bima, diakuinya hanya dua orang yang memiliki Senpi Organik, dan itu legal. Yakni Iptu Wahyudin (Ketua Perbakin Cabang Kota Bima) dan Wawan Saputra (Atlet Cabang menembak handal Kota Bima).

“Di Perbakin Perbakin Cabang Kota Bima, hanya orang itu saja yang memiliki Senpi secara legal. Perbakin Cabang Kota Bima memfungsikan Senpi legal (laras panjang dan laras pendek) hanya untuk dua hal. Yakni berburu dan olah raga. Setelah kegiatan menembak berburu dan latihan menembak (olah raga), tentu saja Senpi tersebut di simpan kembali di Kantor Cabang, bukan bebas dibawa ke mana-mana, apalagi diperlihatkan di muka umum. Intinya anggota Perbakin memiliki Senpi legal, namun ada etika dalam menggunakan senjata,” tegasnya.

Abdullah kembali menegaskan, bagi setiap warga negara di Indonesia tentu saja berhak menggunakan Senin sepanjang syarat proseduralnya sudah terpenuhi.

Moment Latihan Menembak Pihak Perbakin Kota Bima Dengan TNI Beberapa Waktu Lalu.

“Bagi masyarakat umum maupun anggota Perbakin yang ingin memiliki Senpi secara legal, maka wajib ada rekomendasi resmi dari Pengcab Perbakin, Pengprov Perbakin dan dari Pengurus Besar (PB) Perbakin di Jakarta. Tetapi IRV tidak memiliki itu, dan saya juga kaget mendengar bahwa ia memiliki Senpi Organik. Tentang bagaimana tahapan dan proses yang dilewati oleh IRV sehingga bisa memiliki Senpi Organik dimaksud, sungguh kami tidak tahu,” paparnya.   

Baik sebagai masyarakat umum maupun sebagai Pengusaha (perseorangan) tegasnya, IRV berhak memiliki Senpi Organik untuk tujuan bela diri. Namun semua persyarakat administrasi kepemilikan Senpi Organik, tentu saja bersifat mutlak untuk ia lewati.

“Sekali lagi, rekomendasi resmi dari Perbakin baik untuk anggota Perbakin maupun masyarakat umum sebagai salah satu syarat penting untuk memperoleh (memiliki)  Senpi Organi adalah hukumnya wajib, itu aturan resminya. Dan Perbakin tak akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada anggotanya maupun masyarakat umum jika tidak mengantongi Sertifikat Platsar Menembak dan Penataran Menembak. Dan jika berbagai syarat administrasi untuk kepemilikan Senpi Organik yang bersifat perseorangan tersebut tidak terpenuhi, tentu saja sangat naif bagi Polri untuk melegalkanya,” tandasnya.

Berpijak dari kasus yang terjadi di Kafe Brazil Kota Bima itu, pihaknya akan menyikapinya secara tegas. Yakni akan mencoret IRV dari keanggotaan Perbakin Kota Bima. Bukan itu saja, Abdullah kemudian menyatakan bahwa IRV bukan lagi sebagai anggota Perbakin Kota Bima. Tetapi, ia hanya layak disebut sebagai mantan anggota Perbakin Kota Bima.

“Dari peristiwa yang terjadi itu, kami nyatakan bahwa IRV bukan lagi sebagai anggota Perbakin Kota Bima. Dan ia akan kami coret dari keanggotaan Perbakin Kota Bima. Ini merupakan cerminan dari keseriusan kami dalam menyikapi kasus ini,” tuturnya.

Pada moment wawancara tersebut, Abdullah kemudian menjelaskan persyaratan pengurusan izin Senpi olah raga, berburu dan bela diri. Penjelasan ini, diakuinya agar publik bisa memahami seutuhnya.

Syarat-syarat tersebut yakni A. Mengajukan permohonan kepada Kapolda setempat U.P Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dan kemudian dilengkapi persyaratan Sebagai Berikut (SBB): Adanya rekoemndasi resmi dari: Ketua Klub, Pengcab Perbakin, Pengprov Perbakin di mana dimana pemohon berdomisili.

Kedua, adanya SKCK dari Kepolisian tempat Domisili pemohon. Ketiga, uraian tujuan penggunaan Senpi yang akan di beli oleh pemohon dan ditandatangani di atas materai. Keempat, melampirkan data Senpi yang dibeli dibeli oleh pemohon.

Kelima, adanya surat keterangan resmi dari Dokter Polri dan hasil tes psikologi dari Polri. Keenam, pemohon melampirkan sertifikat Platsar dan Penataran Menembak dari Perbakin. Ketujuh, pemohon harus melampirkan foto copy KTP dan KTA Perbaik.

Persyaratan point B: Permohonan harus mengajukan izin kepada Kapolri U.P Kabaintelkam Polri yang ditembuskan kepada Kapolda, Kapolres setempat di mana pemohon berdomisili dan kemudian melampirkan: Rekomendasi resmi dari Kapolda, Kapolres setempat serta Ketua Umum Perbakin dimana pemohon berdomisili,  dan seluruh Persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.

“Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap warga Negara di Indonesia jika ingin memiliki Senpi Organik. Penjelasan ini tentu saja bertujuan agar publik menjadi tahu. Kita semua berhak untuk memiliki Senpi Organik, tetapi tidaklah mudah untuk mendapatkanya. Jika seluruh peryaratan itu sudah terpenuhi, maka Anda (Wartawan) juga bisa memiliki Senpi Organik. Tetapi apakah IRV sudah melewati seluruh persyaratan tersebut, entahlah, tetapi saya meragukanya” pungkasnya. (FAHRIZ/GILANG/AL/RUDY)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.