Polisi Layangkan Surat Panggilan Resmi Kepada Oknum Sekdes Karampi Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

ILUSTRASI, Sumber.Dok:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Rabu malam (8/4/2021) Kabupaten Bima digegerkan oleh kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur, Mawar (siswi kelas III SMP) oleh oknum Sekdes Karampi berinisial RM. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh Mawar pada Jum’at (10/4/2021) di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kepada penyidik PPA, Mawar telah memberikan keterangan dan membeberkan secara jelas dan terang tentang peristiwa tak manusia yang menimpanya itu. Sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya, Mawar mengungkapkan bahwa RM telah mengakui kekhilafanya.

Pengakuan RM tersebut menurut Mawar, yakni kepada ayah kandungnya. Dan pada saat itu pula, RM memohon kepada ayah kandung Mawar agar tak membesar-besarkan kejadian yang dinilai memalukan itu.

Sayangnya, permohonan RMJ tak digubris oleh Mawar beserta keluarganya. Buktinya, kasus ini dugaan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur ini berujung ke meja hukum (Polres Bima Kota). Catatan terkini Visioner mengungkap, baik Mawar maupun keluarganya bersepakat untuk menuntaskan kasus ini hingga Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjatuhkan hukuman berat terhadap RM sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak.

Lazimnya dalam UU tersebut, setiap terduga pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti kasus yang menimpa Mawar diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar miliaran rupiah.

Pertanyaan tentang sejauhmana penanganjan kasus ini oleh pihak PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini terjawab. Baik korban maupun saksi-saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya. Dan Penyidik PPA menjelaskan bahwa Mawar telah dilakukan visum. Hanya saja, hasil visumnya tidak dijelaskan karena pertimbangan “tertentu” terkait anak dibawah umur.

Sementara proses pemeriksaan terhadap RM sebagai terduga pelaku dalam kasus ini, diakui belum dilaksanakan. Namun demikian, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Rayendra Riqiila Adi Putra, S.IK, STK menegaskan bahwa pihaknya telah meyangkan surat panggilan resmi kepada RM.

Dalam surat panggilan resmi tersebut terang Rayendra, RM ditegaskan agar menghadirinya pada Senin (19/4/2021). Jika panggilan pertama tersebut diabaikan oleh RM, maka pihaknya akan melayangkan lagi surat panggilan resmi untuk kedua kalinya. Jika panggilan kedua tak juga dihadiri oleh yang bersangkutan, maka langkah yang dilakukan Penyidik adalah melakukan upaya paksa sesuai ketentua yang berlaku.

“Surat panggilan Resmi itu sudah kami layangkan kepada RM pada Jum’at (17/4/2021). Ia dipanggil untuk dimintai keteranganya atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Mawar. Kami Berharap agar agar RM bersikap kooperatif,” imbuh Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini.

Rayendra kembali menegaskan, tegaknya supermasih hukum dalam penanganan kasus ini adalah sama dengan kasus-kasus tindak pidana kejahatan lainya. Dan sikap tak toleranya, juga diperlakukan sama kepada pelaku kejahatan dalam kasus apapun, tak terkecuali kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Renda menjelaskan, mestinya berbagai pihak harus mengambil hikmah besar dari pidana mati yang diletakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terhadap Padelius Asman yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Palu hakim terhadap pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, sesungguhnyatak ada yang ringan. Hukuman penjara bagi mereka adalah minimal 15 tahun, puluhan tahun penjara, seumur hidup dan ada yang dipidana mati. Hal tersebut tentu saja menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Dan bagi siapapun yang ingin melakukan hal itu, sebaiknya mengurungkan niatnya. Sebaliknya, maka penjara dalam waktu yang sangat lama adalah konsekuensinya,” imbuhnya.

Ini Perkembangan Penanganan Sejumlah Kasus Lainya

Sementara penanganan kasus yang menimpa anak di bawahumur yakni Auliyah Azhara (Almarhum), warga asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, hingga kini masih ditangani secara serius oleh pihaknya. Hanaya saja, Rayendra belum bisa membuka ke publik tentang sudah sejauhmana dan seperti apa perkembangan penanganan kasus ini karena “pertimbangan tertentu” (bersifat strategis).

Namun Dewa sebagai terduga pelaku dalam kasus ini, diakuinya sampai saat ini masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Ia kemudian menjelaskan, penanganan kasus ini tentu saja dilaksnakaan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

Dan sejumlah upaya hukum terkait penanganan kasus ini, sudah dilakukan oleh pihaknya. Yakni mulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli psikologi dari Unram-NTB. “Dewa masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Perkembangan penanganan kasus ini belum bisa dibuka ke publik karena pertimbangan strategis,” tegasnya.

Kasus-kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur lainya yang tengahg ditangani secara serius oleh pihaknya, yakni peristiwa dugaan sodomi oleh dilakukan oleh seorang waria bernama Bety terhadap dua orang anak SMP di Kota Bima. Kasus ini juga masih dalam wilayah penyelidikan dan Bety belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dan masih ada dua kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur yang juga tengah ditangani secara serius oleh pihaknya. Yakni kasus yang menimpa siswi Kelas III SMP di Kecamatan Langgudu yang digarap bertiga oleh tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Sementara kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawahumur yang melibatlkan dua oknum pelajar SMA dan oknum Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu kamar kos di wilayah Keluraha Monggonao itu, dijelaskan bahwa dua oknum pelajar SMA telah ditetapkan sebagai tersangak secara resmi. Sementara oknum Mahasiswa itu, hingga kini masih kabur dan dalam waktu segera akan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.